Arina.id – Hari Asyura yang jatuh setiap tanggal 10 Muharram merupakan salah satu momentum istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak amal saleh. Pada hari tersebut, berbagai ibadah dianjurkan untuk dilaksanakan, seperti puasa sunnah, sholat sunnah, memperbanyak shalawat, menyantuni anak yatim, bersedekah, serta berbagi rezeki dengan sesama, terutama kepada keluarga.
Pada waktu tersebut kita juga dianjurkan untuk bermurah hati atau royal kepada keluarga. Anjuran royal atau memberikan kelapangan rezeki kepada keluarga pada hari Asyura disebutkan dalam salah satu hadits berikut:
عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قالَ: مَن وسَّعَ عَلى عِيالِهِ يَوْمَ عاشُوراءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سائِرَ سَنَتِهِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Alqamah, dari Abdullah, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Barangsiapa memberikan kelapangan rezeki (nafkah) kepada keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkan rezekinya sepanjang sisa tahun tersebut.” (HR. Thabrani)
Mengenai amalan ini, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain halaman 196 menjelaskan:
ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩﺕ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭاﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻴﺎﻝ ﻭﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ
Artinya: “Beberapa hadits yang berkaitan dengan amalan hari Asyura berbicara mengenai puasa sunnah Asyura dan melapangkan rezeki bagi keluarga. Adapun selain dua amalan tersebut, tidak terdapat hadits yang menerangkannya.“
Keterangan Syekh Nawawi tersebut menunjukkan bahwa memberi kelapangan kepada keluarga pada hari Asyura termasuk amalan yang memiliki kedudukan istimewa. Bahkan, para ulama dari empat mazhab bersepakat bahwa amalan ini hukumnya sunnah.
Hal tersebut ditegaskan dalam redaksi berikut:
وأما كلام أهل العلم في المسألة فقد اتفقت المذاهب الأربعة على استحباب التوسعة على الأهل في يوم عاشوراء، قال الصاوي المالكي في حاشيته على الشرح الصغير: ويندب في عاشوراء التوسعة على الأهل والأقارب
Artinya: “Adapun pendapat para ulama mengenai persoalan ini, empat mazhab telah bersepakat tentang dianjurkannya melapangkan rezeki bagi keluarga pada hari Asyura. Imam Ash-Shawi Al-Maliki dalam hasyiyahnya atas Asy-Syarh Ash-Shaghir berkata, ‘Disunnahkan pada hari Asyura untuk memberikan kelapangan kepada keluarga dan kerabat.'”
Namun demikian, anjuran tersebut tidak hanya berlaku bagi orang yang memiliki kelebihan harta. Mereka yang hidup dalam keterbatasan ekonomi pun tetap dapat meraih keutamaannya. Syekh Sulaiman Al-Jamal menjelaskan:
ويستحب فيه التوسعة على العيال والأقارب، والتصدق على الفقراء والمساكين من غير تكلف فإن لم يجد شيئاً فليوسع خلقه ويكف عن ظلمه
Artinya: “Disunnahkan memberikan kelapangan kepada keluarga dan kerabat, serta bersedekah kepada fakir miskin tanpa memaksakan diri. Jika tidak memiliki sesuatu untuk diberikan, maka hendaklah ia memperluas akhlaknya dengan berbuat baik dan menahan diri dari berbuat zalim.” (Hasyiyah Al-Jamal)
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa makna melapangkan rezeki pada hari Asyura tidak semata-mata diukur dari banyaknya harta yang dimiliki. Sebab, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial lebih pada hari itu.
Bagi mereka yang ekonominya terbatas, kesunnahan tersebut tetap dapat diwujudkan melalui akhlak yang baik, memperbanyak ibadah, menjauhi kezaliman, serta memperbanyak amal saleh dengan penuh kesungguhan.
Memang, sebagian ulama berbeda pendapat mengenai tingkat kesahihan hadits yang menganjurkan melapangkan rezeki pada hari Asyura. Meski demikian, kandungan maknanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat sehingga tetap dapat diamalkan.
Dalam praktiknya, seseorang dapat menambah pengeluaran untuk kebutuhan keluarga, membantu anak-anak yatim, memberikan sedekah kepada fakir miskin, atau menolong siapa pun yang membutuhkan. Semua itu hendaknya dilakukan secara proporsional, tanpa memberatkan diri sendiri, serta dilandasi niat yang ikhlas demi mengharap ridha Allah SWT.
Adapun makna kata ‘iyalihi (keluarganya) dalam hadits tersebut dipahami sebagai anjuran memenuhi kebutuhan hidup keluarga, baik berupa makanan maupun kebutuhan lainnya.
Hadits itu juga mengandung kabar gembira bahwa siapa saja yang mencukupi kebutuhan keluarganya pada hari Asyura, Allah akan melapangkan rezekinya sepanjang tahun.
Sementara itu, Mufti Al-Azhar Mesir memberikan penafsiran yang berbeda. Menurut beliau, istilah ‘iyalihi dalam hadits dapat dimaknai sebagai anjuran memperhatikan kaum fakir miskin. Beliau menjelaskan:
ﻟﺌﻦ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﻨﺎﻙ ﺗﻮﺳﻌﺔ ﻓﻠﺘﻜﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻘﺮاء ﻛﺎﻟﺒﺮ ﻓﻰ ﺭﻣﻀﺎﻥ
Artinya: “Apabila ada anjuran memberikan kelapangan nafkah, maka hendaknya hal itu diberikan kepada fakir miskin sebagaimana berbuat kebajikan pada bulan Ramadhan.“
Beliau juga mengutip pendapat sebagian ulama:
ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﻔﻜﺮﻳﻦ ﺃﻥ ” اﻟﻌﻴﺎﻝ ” اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ ﻓﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻫﻢ ﻋﻴﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﻫﻢ اﻟﻔﻘﺮاء
Artinya: “Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kata ‘iyal dalam hadits tersebut adalah fakir miskin. Dengan demikian, semakin tampak hikmah memperbanyak nafkah kepada mereka bersamaan dengan pelaksanaan puasa.” (Fatawa Al-Azhar, 9/265)
Dengan demikian, bagi seseorang yang belum berkeluarga sekalipun, amalan ini tetap dapat dilaksanakan. Bentuknya bisa berupa berbagi rezeki kepada adik, keponakan, sanak keluarga, menyantuni anak yatim, ataupun memberikan bantuan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Wallahu a’lam.




Comments are closed.