ANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa seharusnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan terkait adanya dugaan gratifikasi. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (4/7), menanggapi soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat bertemu Raja Juli. (Cahya Sari/Rio Feisal/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.