Dua pegawai di sebuah gerai Indomaret di Jakarta tampak kebingungan ketika ditanya mengenai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi yang mulai berlaku sejak Mei itu menjadi dasar baru pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas (OBT) di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
“Belum tahu,” jawab salah seorang pegawai. Rak obat di gerai tersebut pun belum menunjukkan perubahan sejak aturan tersebut diteken Taruna Ikrar, Kepala BPOM pada maret lalu. Menurut pengakuannya, jenis obat yang dijual masih sama seperti sebelum aturan diterbitkan.
Temuan itu menggambarkan satu hal: regulasi telah berlaku, tetapi implementasinya masih berproses.

Sementara itu, dalam sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan PerKa BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan daring via Youtube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian mengatakan pengelolaan obat di ritel modern wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru ini selambat-lambatnya 17 Oktober 2026.
“Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” katanya.
Di tingkat kebijakan, perdebatan justru sudah berlangsung lebih jauh. Pemerintah menyebut aturan ini diperlukan untuk memperjelas tata kelola obat yang selama ini berada di wilayah abu-abu (grey area). Sebaliknya, profesi apoteker mempertanyakan apakah perluasan akses tersebut justru berpotensi mengurangi standar keselamatan pasien.
Di balik perdebatan itu, sebenarnya hampir semua pihak memiliki titik temu: masyarakat Indonesia memang membutuhkan akses obat yang lebih mudah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 78,43 persen masyarakat Indonesia melakukan swamedikasi ketika mengalami keluhan kesehatan ringan. Artinya, hampir delapan dari sepuluh orang memilih mengobati dirinya sendiri sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur pengelolaan obat dan bahan obat tidak hanya di fasilitas pelayanan kefarmasian, tetapi juga di fasilitas lain seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. BPOM menyebut aturan ini sebagai upaya mengakhiri “wilayah abu-abu” yang selama ini terjadi dalam penjualan obat bebas di ritel modern.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan regulasi tersebut diterbitkan agar pengawasan terhadap obat berlangsung menyeluruh, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penyerahan kepada masyarakat.
“Sebelumnya hypermarket, supermarket, dan minimarket yang melakukan pengelolaan obat berada pada area abu-abu (grey area), tanpa regulasi yang mengatur. Dengan pengaturan ini, BPOM memastikan pengawasan terhadap pengelolaan obat di fasilitas tersebut diatur secara jelas, dan memiliki mekanisme penegakan serta pemberian sanksi administratif yang tegas,” ujarnya kepada Prohealth pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Taruna, aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. BPOM menegaskan regulasi tersebut bukan membuka akses penjualan seluruh jenis obat, melainkan hanya mengatur obat bebas dan obat bebas terbatas yang memang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
Obat yang dijual di minimarket juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Produk wajib berasal dari jalur distribusi resmi, memiliki izin edar BPOM, disimpan sesuai standar, serta hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk pemnggunaan maksimal tiga hari. Untuk beberapa jenis obat tertentu, pembeli juga harus berusia minimal 18 tahun.

Taruna mengatakan perluasan akses terhadap obat perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat. “Peran regulator bukan untuk membatasi, melainkan membangun keseimbangan antara perlindungan masyarakat, peningkatan literasi, dukungan terhadap inovasi kesehatan, dan penguatan pengawasan,” katanya.
Kekhawatiran apoteker
Namun, penjelasan BPOM belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran kalangan apoteker.
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menegaskan mereka tidak menolak masyarakat memperoleh obat lebih mudah. Namun, kemudahan akses tersebut tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien maupun kepastian hukum dalam praktik kefarmasian.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan profesi apoteker, melainkan kepastian hukum, keselamatan pasien, dan kualitas pelayanan kefarmasian di Indonesia,” kata Ketua Tim Ad Hoc Judicial Review IAI, Nurul Falah Eddy Pariang, kepada Prohealth, Kamis, 9 Juli 2026.
Atas dasar itu, IAI tengah menempuh mekanisme executive review terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan membuka kemungkinan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung apabila substansi aturan tidak berubah.
Menurut Nurul, keberatan utama organisasi profesi tersebut terletak pada Pasal 9 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang menunjuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagai penanggung jawab pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebut praktik kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Bagi IAI, pengelolaan obat tidak sesederhana menyerahkan obat kepada konsumen di meja kasir.
Rangkaian kegiatannya diomulai sejak pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan. Setiap tahapan, kata Nurul, membutuhkan pengetahuan kefarmasian agar mutu obat tetap terjaga dan risiko kesalahan dapat diminimalkan.
“Obat bukan sekadar komoditas perdagangan. Obat adalah instrumen terapi yang selalu membawa manfaat sekaligus risiko,” ujarnya.
Karena itu, menurut IAI, label “obat bebas” tidak berarti obat tersebut sepenuhnya aman digunakan tanpa pendampingan. Kesalahan memilih obat, dosis yang tidak tepat, interaksi dengan obat lain, kontraindikasi pada kondisi tertentu, hingga potensi penyalahgunaan tetap dapat terjadi dan berujung pada medication error maupun membahayakan keselamatan pasien.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Pengurus Daerah IAI DKI Jakarta, Muhamad Yamin. Menurutnya, perluasan akses obat memang dapat memberi manfaat, tetapi hanya jika tetap berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.
“Penggunaan obat selalu mengandung risiko farmakologis, efek samping, kontraindikasi, interaksi obat, kesalahan penggunaan (medication error), serta potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa seseorang,” kata Yamin.
Di sisi lain, Yamin menilai literasi obat masyarakat Indonesia masih menjadi tantangan besar. Meski praktik swamedikasi telah lama menjadi kebiasaan, kemampuan masyarakat memahami cara penggunaan obat yang benar belum sepenuhnya memadai.
Karena itu, ia menilai perluasan akses obat harus berjalan beriringan dengan penguatan edukasi kepada masyarakat serta pembinaan yang berkelanjutan kepada tenaga yang terlibat dalam penyerahan obat.
“Kami siap bersama pemerintah melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat menggunakan obat secara tepat dan aman,” ujarnya.
IAI juga mempertanyakan sejauh mana pelatihan bagi tenaga pendukung kesehatan di ritel modern mampu menggantikan kompetensi tenaga kefarmasian. Hingga kini, menurut organisasi tersebut, belum ada penjelasan rinci mengenai kurikulum pelatihan, durasi, standar kompetensi, metode evaluasi, maupun mekanisme pengawasannya.
Bagi mereka, sertifikat pelatihan tidak dapat dipersamakan dengan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal tenaga kefarmasian.
Selain itu, Yamin menilai pemerintah seharusnya tidak perlu mengalihkan tanggung jawab pengelolaan obat kepada tenaga non-kefarmasian. Ia mengutip data Konsil Kesehatan Indonesia yang menunjukkan jumlah apoteker di Indonesia telah mencapai sekitar 150 ribu orang, belum termasuk tenaga vokasi farmasi yang juga terus bertambah.
“Dengan sumber daya yang ada, praktik kefarmasian seharusnya tetap dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan,” katanya.

Pelaku usaha menyambut positif
Berbeda dengan IAI, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyambut positif regulasi baru tersebut.
Melalui sambungan telepon, Ketua APRINDO Solihin mengatakan aturan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Menurutnya, seluruh jaringan ritel anggota APRINDO akan mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang difasilitasi BPOM secara bertahap.
“Semua level akan ikut, mulai dari manajer, warehouse, koordinator sampai crew yang jadi perwakilan. Mereka nanti menjadi duta untuk melakukan sosialisasi di perusahaan masing-masing,” katanya pada Kamis, 9 Juli 2026.
Pelatihan akan dilakukan secara bergelombang karena jumlah peritel yang cukup banyak. Sambil proses tersebut berjalan, aturan tetap mulai diterapkan. Soal siapa yang akan menanggung biaya pelatihan dan sertifikasi, Solihin mengaku pembahasannya dengan BPOM belum sampai ke tahap penentuan anggaran.
Meski demikian, Solihin menilai kondisi tersebut jauh lebih baik dibanding praktik sebelumnya ketika obat bebas juga banyak dijual di warung tanpa standar penyimpanan maupun pengetahuan dasar mengenai obat.
Ia mencontohkan masyarakat yang membeli obat anti mabuk di sebuah warung saat melakukan perjalanan jauh. Tidak sedikit konsumen yang tidak mengetahui apakah obat tersebut masih layak dikonsumsi atau telah melewati masa kedaluwarsa. Ia pribadi pernah mendapati obat kedaluwarsa.
“Dengan aturan ini, konsumen menjadi lebih aman karena ada pengetahuan, ada sertifikasi, dan pasokan obat berasal dari pedagang besar farmasi yang resmi,” ujarnya.
Akademisi: Persoalannya bukan dijual di minimarket, tetapi bagaimana risikonya dikelola
Di tengah perdebatan tersebut, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Prof. Rani Sauriasari menilai keberadaan regulasi sebenarnya merupakan langkah maju. Selama bertahun-tahun, obat bebas dan obat bebas terbatas telah diperjualbelikan di hypermarket, supermarket, dan minimarket tanpa payung hukum yang jelas. Namun, menurutnya, legalitas tersebut harus diikuti dengan mekanisme pengendalian risiko yang memadai.
Menurut Rani, tantangan terbesar bukan sekadar memperluas akses masyarakat terhadap obat, melainkan memastikan perluasan akses itu tetap menjamin keselamatan pasien. Ia mengingatkan bahwa meskipun obat bebas dan obat bebas terbatas dapat dibeli tanpa resep dokter, keduanya tetap memiliki potensi risiko apabila digunakan secara tidak tepat.
“Obat bebas bukan berarti tanpa risiko. Penggunaan yang keliru dapat menyebabkan salah diagnosis, keterlambatan mendapatkan penanganan medis, interaksi obat, efek samping, hingga penyalahgunaan obat,” tulis Rani dalam policy brief mengenai tata kelola obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain.
“Di Indonesia, penyalahgunaan OOT mencapai 1,4 juta kasus. Angka ini sekitar 42% dari total penyalahgunaan obat lainnya, termasuk narkoba. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi Indonesia dalam menjaga kualitas generasi muda menuju visi Generasi Emas 2045,” lanjut Taruna.
BPOM mencatat penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kasus naik hampir 19 kali lipat, dari 56 kasus pada 2018 menjadi 1.072 kasus pada 2025, dengan puncaknya mencapai 1.259 kasus pada 2024. Selama periode 2023–2025, perkara pidana yang berkaitan dengan OOT juga menjadi yang terbanyak dibandingkan pelanggaran obat lainnya, yakni mencapai 141 perkara.

Temuan serupa juga terlihat dalam pengawasan distribusi. Sepanjang 2018–2023, BPOM menemukan lebih dari 2,6 juta pengiriman OOT melalui jasa ekspedisi. Sementara itu, hasil patroli siber menunjukkan tautan penjualan OOT di platform daring meningkat hampir dua kali lipat, dari 1.374 tautan pada 2018 menjadi 2.375 tautan pada 2025.

BPOM menyebut telah memperketat pengawasan melalui penurunan tautan penjualan ilegal (takedown), penerapan negative list di platform e-commerce, hingga intensifikasi pengawasan jalur distribusi. Pada 2026, BPOM menyatakan belum menemukan kebocoran bahan baku OOT dari jalur distribusi resmi.
Ancaman tersebut juga diperkuat dengan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan BPOM di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal berupa tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar. Jumlah temuan tersebut diperkirakan berpotensi merusak jutaan generasi muda apabila terus beredar di masyarakat.
Rani menilai Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda dibanding banyak negara lain. Di satu sisi, jumlah tenaga kefarmasian belum merata dan akses terhadap apotek di sejumlah wilayah masih terbatas sehingga masyarakat membutuhkan alternatif memperoleh obat. Namun di sisi lain, perluasan akses tersebut tetap harus dibarengi sistem pengawasan yang lebih kuat.
Berdasarkan kajiannya terhadap berbagai negara seperti Inggris, Jepang, Swedia, Denmark, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat, hampir seluruh negara memang mengizinkan obat tanpa resep dijual di luar apotek. Namun, negara-negara tersebut menerapkan pembatasan berbasis risiko. Ada obat yang boleh dijual bebas di ritel umum, tetapi ada pula obat tanpa resep tertentu yang hanya boleh diperoleh di apotek atau di bawah pengawasan apoteker. Bahkan beberapa negara membatasi ukuran kemasan, jumlah pembelian, usia pembeli, hingga mewajibkan pencatatan identitas untuk obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Menurut Rani, pendekatan serupa perlu dipertimbangkan di Indonesia. Ia mengusulkan agar pemerintah tidak memperlakukan seluruh obat bebas dan obat bebas terbatas secara sama, melainkan mengelompokkannya berdasarkan tingkat risiko.
Dalam rekomendasinya, obat bebas dengan risiko rendah dapat dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket dengan tenaga penjual yang telah dilatih. Sementara obat bebas terbatas atau obat tanpa resep yang memiliki risiko sedang hingga tinggi, misalnya mengandung pseudoefedrin, dekstrometorfan, antihistamin sedatif, atau kombinasi obat flu tertentu, sebaiknya hanya tersedia di apotek, toko obat, atau gerai ritel yang memiliki outlet toko obat dengan pengawasan tenaga kefarmasian.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembatasan jumlah pembelian per transaksi, ukuran kemasan yang lebih kecil untuk obat berisiko, standar kompetensi minimum bagi petugas yang melayani penjualan obat, hingga sistem pengawasan digital untuk mendeteksi pembelian obat tertentu secara berulang di lokasi berbeda. Menurutnya, keberhasilan tata kelola obat bebas tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan sistem menerjemahkan tingkat risiko setiap obat menjadi mekanisme pengawasan yang efektif.
“Obat bukan sekadar komoditas di rak, melainkan intervensi kesehatan yang dapat menyembuhkan sekaligus membahayakan bila digunakan tanpa pemahaman yang tepat,” kata Rani.
Meski regulasi telah berlaku sejak April lalu, implementasinya di lapangan tampaknya masih memerlukan waktu.
Pegawai minimarket yang ditemui mengaku belum menerima sosialisasi mengenai aturan baru tersebut. Di sisi lain, APRINDO menyebut pelatihan baru akan dilakukan secara bertahap, sementara IAI masih mendorong penyempurnaan regulasi melalui jalur executive review dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung.
Di tengah tingginya angka swamedikasi masyarakat Indonesia, perdebatan mengenai aturan ini pada akhirnya memperlihatkan satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: bagaimana memperluas akses masyarakat terhadap obat tanpa mengurangi jaminan keselamatan pasien dan standar praktik kefarmasian.





Comments are closed.