Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. DPR Sebut Putusan MK Soal Pilkada Langsung Jadi Titik Awal Pembenahan Demokrasi

DPR Sebut Putusan MK Soal Pilkada Langsung Jadi Titik Awal Pembenahan Demokrasi

dpr-sebut-putusan-mk-soal-pilkada-langsung-jadi-titik-awal-pembenahan-demokrasi
DPR Sebut Putusan MK Soal Pilkada Langsung Jadi Titik Awal Pembenahan Demokrasi
service

Jakarta, NU Online 

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dibacakan pada Sidang Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Merespons putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan DPR menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang.

“Yang pertama, kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Bahtra mengatakan putusan tersebut tidak mengubah agenda legislasi Komisi II DPR. Saat ini, pembahasan yang menjadi prioritas adalah revisi Undang-Undang Pemilu sebagaimana telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu,” ungkap dia.

“Jadi, kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh MK,” sambung Politikus Gerindra ini.

Menurut Bahtra, pembahasan RUU Pilkada kemungkinan baru dilakukan setelah penyelesaian revisi UU Pemilu.

“Karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” jelas Bahtra.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan regulasi pemilu dan pilkada. 

Ia menilai perhatian publik kini perlu diarahkan pada perbaikan kualitas penyelenggaraan demokrasi, bukan lagi pada perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Edo.

Edo juga menegaskan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia menilai upaya memperbaiki kualitas demokrasi tetap harus dilanjutkan melalui penyempurnaan regulasi.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo.

Menurutnya, perdebatan mengenai mekanisme pilkada melalui DPRD maupun pemilihan langsung semestinya diakhiri setelah adanya putusan MK. Fokus berikutnya adalah memperkuat kualitas pilkada langsung agar mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas dan memiliki kapasitas kepemimpinan.

“Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.