Jutaan remaja yang seharusnya dilindungi dari paparan rokok justru menjadi penyumbang triliunan rupiah bagi kas negara. Studi terbaru RUKKI Foundation menunjukkan konsumsi rokok oleh 2,03 juta remaja usia 13–17 tahun pada 2025 menghasilkan sekitar Rp2,23 triliun penerimaan negara dari cukai, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di saat yang bersamaan, lemahnya pengawasan terhadap penjualan rokok kepada anak dinilai memperburuk upaya perlindungan anak.
Ridhwan Fauzi, Peneliti RUKKI Foundation memaparkan dua jutaan anak itu diperkirakan mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok sepanjang 2025 dengan total pengeluaran mencapai Rp4,49 triliun.
“Hampir separuh dari total dua triliunan masuk ke penerimaan negara melalui pajak rokok secara keseluruhan. Jadi siapa pihak yang paling diuntungkan? Industri rokok,” ujarnya dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak yang bertema “Anak Penyumbang Penerimaan Negara lewat Rokok: Paradoks Perlindungan Anak di Indonesia” di Uncle Z Kopitiam, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut Ridhwan, angka tersebut memperlihatkan paradoks dalam kebijakan pengendalian tembakau. Negara, kata dia, memperoleh pemasukan yang besar dari konsumsi rokok oleh kelompok usia yang secara hukum seharusnya tidak boleh membeli maupun mengonsumsi produk tersebut.
Dalam studi tersebut juga terungkap beban ekonomi akibat rokok yang paling berat justru ditanggung keluarga miskin. Kelompok remaja dari kuintil ekonomi terbawah tercatat menghabiskan sekitar Rp929 miliar untuk membeli rokok dalam setahun, hampir dua kali lipat dibandingkan kelompok ekonomi tertinggi yang mengeluarkan sekitar Rp514 miliar.
“Secara keseluruhan, prevalensi perokok 9,2% dengan rata-rata 7 batang per hari bisa dilihat konsumsi rokok didominasi anak dari keluarga kalangan menengah ke bawah, dibandingkan anak dari kalangan menengah atas. Ini perlu intervensi serius,” tutur Ridhwan.
Selain itu, RUKKI Foundation menilai tingginya jumlah perokok anak menunjukkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau belum berjalan optimal. Larangan penjualan rokok kepada anak serta penjualan rokok secara eceran atau batangan belum mampu dibendung di tengah gempuran promosi industri rokok yang semakin agresif.
“Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling sering terpapar promosi produk tembakau. Termasuk harga rokok murah, kalangan bawah lagi yang paling banyak makan pengeluaran untuk konsumsi rokok,” ucap Ridhwan.
RUKKI Foundation dan Yayasan Lentera Anak mendorong komitmen negara untuk melindungi anak dari paparan zat adiktif ini sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau. Mereka memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang komprehensif yaitu memperkuat penegakan PP 28/2024, lalu menyederhanakan struktur cukai rokok, mengalokasikan kembali penerimaan negara untuk layanan berhenti merokok dan integrasi layanan berhenti merokok ke dalam sistem kesehatan yang lebih luas, serta menuntut akuntabilitas industri tembakau.
“Kita menunggu implementasi PP nomor 28 ini tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda serius. Kontribusi anak-anak dari rokok ini harus dialihkan ke program kesehatan atau Kementerian/Lembaga yang mendukung anak korban rokok dapat akses layanan berhenti merokok,” kata dia.
Hasil studi tersebut turut menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai tingginya angka perokok anak tidak lepas dari lemahnya implementasi aturan, mudahnya akses terhadap rokok, masifnya promosi industri rokok, serta lingkungan yang belum mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak dari paparan produk tembakau.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai fenomena perokok anak bukan lagi sekadar persoalan kesehatan, melainkan cerminan rapuhnya sistem perlindungan anak. Ketika jutaan anak masih dapat mengakses rokok dengan mudah, situasi tersebut memperparah kondisi genting yang dihadapi anak-anak Indonesia sekaligus menunjukkan lemahnya implementasi dari regulasi yang ada.
“Situasi anak-anak kita sedang tidak baik-baik saja. Kalau edukasi soal rokok ini diserahkan hanya kepada keluarga, keluarga akan mengalami turbulensi yang luar biasa. Perceraian, penelantaran, pengabaian, kekerasan. Harus ada pihak lain yaitu negara yang mengambil tanggung jawab tersebut,” kata Jasra.
Data KPAI menunjukkan terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Hal ini mencerminkan masih banyaknya ancaman terhadap tumbuh kembang anak, termasuk paparan zat adiktif seperti rokok.
Oleh karena itu, Jasra mendesak negara menjadikan perlindungan anak dari rokok sebagai prioritas, bukan sekadar komitmen normatif semata. Menurutnya, selama anak masih dapat dengan mudah membeli dan mengonsumsi rokok, perlindungan hak anak belum dapat dikatakan berjalan efektif.
“Satu sisi negara berjuang habis-habisan terkait pemenuhan gizi lewat MBG (Makan Bergizi Gratis), tapi ada yang menggerogoti namanya candu rokok dimana belanja rumah tangga miskin habis ke sana. Buat beras, malah jadi rokok. Ini ironis, satu sisi ingin generasi emas tapi ‘jalan tol’ untuk industri candu (rokok) ini dibiarkan. Mau pilih mana?” kata Jasra.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Fatahillah mengatakan efisiensi anggaran menjadi salah satu tantangan dalam menjalankan mandat perlindungan anak, termasuk menekan prevalensi perokok anak. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak anak melalui implementasi berbagai kebijakan yang telah ada serta memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, terutama pemerintah daerah.
“Kami dorong daerah untuk jadi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sesuai Perpres Nomor 25 Tahun 2021. Revisinya sedang berjalan, nantinya akan memuat banyak instrumen dan pembenahan dari produk-produk rokok ini. Untuk daerah bisa dapat status KLA, salah satu indikatornya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini sistem yang kami bangun untuk memenuhi hak anak,” kata Fatahillah.
Sebagai catatan, anggaran KemenPPPA dipangkas hampir 50 persen, dari Rp300,65 miliar menjadi Rp153,76 miliar. Pemangkasan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut mengamanatkan penyesuaian belanja negara, salah satunya untuk mendukung pendanaan program prioritas pemerintah semisal MBG.
“Dengan daerah memiliki perda kami lihat juga. Predikat KLA tidak bisa mereka dapat kalau masih ada iklan/promosi rokok di 7 Kawasan wajib KTR. Secara teknis kami memang tidak bisa terlalu banyak membuat kegiatan-kegiatan teknis. Makanya kami rekonstruksi masyarakat dan pemda dengan sebuah sistem ini, yang kami evaluasi setiap tahun,” ujar Fatahillah.
Desakan terhadap komitmen negara untuk melindungi anak dari paparan rokok juga disuarakan Pegiat Hak Anak Hamid Patilima. Menurut Hamid, perokok anak adalah bentuk kegagalan perlindungan, bukan sekadar perilaku menyimpang. “Penerimaan cukai rokok dari konsumsi rokok anak adalah paradoks. Negara menerima tapi anak kehilangan. Perlu ditanyakan ke Purbaya (Menteri Keuangan) soal ini bagaimana? Kalau mau mencegah atau mengubah industri tembakau kita harus cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Hamid mengatakan pagar perlindungan anak dari bahaya produk tembakau perlu diperkuat dari segala lini. Ia menilai keberadaan regulasi saja belum memadai tanpa implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta dukungan lintas sektor.
“Anak sangat berharap memiliki ayah dan ibu yang hebat. Tapi, mereka tidak dapat berbuat banyak karena mereka juga perokok. Bukan berapa besar penerimaan negara dari perokok anak, melainkan berapa banyak anak yang berhasil dilindungi dari adiksi,” ucap Hamid.





Comments are closed.