Negara sedang membangun pagar represif terhadap teman-teman transgender, peran kita sesama rakyat tertindas adalah melawannya.
* * *
KEPANIKAN moral “anti-LGBTQ” sedang disetel oleh pemerintahan Prabowo Subianto lewat peraturan presiden. Meski Perpres No. 111 diteken tahun 2025, tapi keramaiannya mulai muncul baru-baru ini.
Perpres tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 itu mengategorikan “penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer” sebagai “ancaman nonmiliter … yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara.”
Meski tidak punya kewenangan mengatur norma sanksi pidana dan tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman, tapi perpres tersebut berpotensi selayaknya legitimasi moral untuk melakukan stigma dan diskriminasi yang berujung pada persekusi dan kriminalisasi terhadap individu LGBTIQ+.
Perpres itu menebalkan kondisi krisis terhadap transgender yang sebelumnya mungkin tidak pernah terbayangkan di Indonesia. Bukan cuma kekerasan yang meningkat, tapi eskalasinya semakin ekstrem.
Ini terjadi seiring menguatnya konservatisme agama, pengkhianatan pada keberagaman, pengkambinghitaman label “LGBTQ” demi popularitas dan populisme, kriminalisasi terhadap aktivis, masyarakat adat, orang-orang queer, dan pejuang hak asasi manusia.
Di tengah ekonomi kita yang buruk, serta menguatnya oligarki politik dan militerisme saat ini, di bawah sorotan proyek-proyek ambisius negara seperti MBG yang menyuburkan praktik maling, Presiden Prabowo dan para pembantunya sedang menciptakan LGBTQ sebagai musuh bersama dan sasaran kambing hitam.
Tujuannya jelas menggeser amarah publik atas inkompetensi pemerintah ke kelompok dan individu minoritas gender yang rentan, berbasis histeria moral.
Setelah keramaian atas Perpres itu, Kementerian Agama bakal menyusun “materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ” yang akan masuk ke dalam pelajaran agama dan keagamaan di sekolah.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan “penyebaran LGBTQ” sebagai “ancaman degradasi moral”, di mana “negara kita berlandaskan Pancasila” turut berperan mengurus moralitas.
Mundur sebulan lalu, selama Pride Month bulan Juni, setidaknya sepuluh kampus negeri mengadopsi aturan diskriminatif serta membatasi liputan pers mahasiswa dan diskusi media sosial seputar keragaman gender dan seksual, catat Human Rights Watch dalam siaran pers terbaru.
Kebencian berdasarkan identitas/ekspresi gender dan orientasi seksual ini dibiarkan dan dikembangkan oleh penguasa dari tahun ke tahun.
Di Jakarta, kebencian terhadap transgender menggema setelah Komisi Penyiaran Indonesia melarang stasiun televisi dan radio menyiarkan tayangan yang “mengampanyekan LGBT” di mana penyingkiran transpuan ditekankan dengan menyinggung “pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita.”
Arus Pelangi, organisasi pembela hak-hak LGBITQ+, mencatat dominasi pemberitaan negatif sepanjang tahun 2025 seputar penggerebekan, razia, dan kriminalisasi ruang privat. Ada ratusan kasus kekerasan dari tahun ke tahun, dan sebagian sasaran korbannya adalah transpuan.
Di tingkat kebijakan, dari 63 kebijakan anti-diskriminasi, LGBTIQ+ tidak diakui sebagai kelompok rentan (CRM dan PSHK, 2022). Di samping itu, ada 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ pada 2024 yang kemungkinan bertambah menyusul ratusan kasus kekerasan terhadap teman-teman queer (Arus Pelangi, 2025). Di sisi lain, 69% masyarakat dari responden yang disurvei menolak hak-hak dasar LGBTIQ+ (Sanggar SWARA, 2024).
Demonisasi
Ujaran ketidaksukaan, prasangka, dan kebencian terhadap transgender semakin santer, entah di media sosial maupun di media umum. Argumen “anti-LGBTQ” dan transfobia bahkan sudah melampaui kebencian yang merendahkan martabat manusia.
Seringkali, misalnya, saya membaca komentar orang mencibir seputar “lelaki yang berdandan atau berpakaian perempuan” atau “lelaki tetap saja lelaki”. Juga ungkapan-ungkapan pelecehan lain yang menyinggung organ seksual.
Di media umum, dikategorikan sebagai “berita kriminal”, subjek transgender digambarkan penjahat dengan bumbu sebombastis mungkin, seperti “Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP” atau “Kepergok Mau Mencuri, Waria Ini Ngumpet di Gorong-gorong.”
Penggambaran bahwa transpuan berbahaya, deseptif, antagonis, dan sosok yang patut dibenci merupakan bentuk demonisasi perpaduan transfobia dan misoginis.
Sebaliknya, dalam dunia yang lebih dekat, teman-teman transpuan bercerita tentang penolakan, pelecehan, dan kekerasan yang dialaminya ketika bekerja di jalan dan di ruang publik. Misalnya, transpuan yang ditolak petugas mengakses transportasi umum, transpuan pengamen yang diusir, transpuan pekerja seks yang dilempari batu kala mencari nafkah malam hari, dan transpuan yang dipecat karena menjadi transpuan. Juga kematian transpuan Mirna yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok preman di Jakarta Utara pada 2020.
Selain itu, teman-teman transgender jadi target terapi konversi yang merusak kesehatan mental dan berisiko pada penyiksaan bahkan kematian.
Diselimuti stigma dan diskriminasi berlapis, dengan tingkat kesejahteraan dan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik yang terbatas, bahkan hampir tidak ada bagi underprivileged trans, teman-teman transgender masih harus berhadapan dengan dampak hebat yang bisa dimulai dari hal-hal yang bagi kita (bukan transgender) sepele, misalnya komentar di media sosial.
Semua ini mendudukkan subjek trans sebagai sosok demon, yang patut dijauhi dan dibenci, didorong kepatuhan pada arus norma heteronormatif dan tekanan moral.
Bahkan di kalangan gay cisgender sekalipun, kehadiran dan visibilitas teman-teman trans dipandang mengganggu kenyamanan mereka, sebab transgender menantang konsep tradisional lelaki dan perempuan. Mereka yang merasa terancam ini mengabaikan sejarah gerakan queer bisa dibangun secara progresif berkat peran transpuan.
Demonisasi dan keengganan bersolidaritas terhadap teman-teman trans saat ini membuat saya merefleksikan diri betapa rapuh allyship di kalangan komunitas kita sendiri.
Lebih jauh lagi membuat saya bertanya-tanya: apakah kesetaraan berlaku universal tapi tidak untuk transgender? Apakah demokrasi yang kita perjuangkan mengecualikan transgender? Di mana posisi kita dan suara kita berayun saat teman-teman transgender mengalami kekerasan?
Gerakan Sosial Transgender
Transgender sebagai praktik dan gerakan sosial telah lama menjadi bagian dari kita. Bagi saya yang tumbuh remaja di era 1990an, representasi transpuan begitu eksis dalam kultur pop. Saya akrab melihat transpuan di televisi. Ade Juwita dalam Lenong Rumpi dan Si Manis Jembatan Ancol, Tata Dado dalam program komedi, Jeanny Stavia dalam video musik Naif, dan superstar Dorce Gamalama.
Sehari-hari saya melihat transpuan dalam ragam bidang: pengamen, pekerja seks, penata rias, penari, dokter, pemain ludruk, pedagang kecil, dan sebagainya. Saya nyaman memotong rambut di salon transpuan, begitupun saya terhibur menyaksikan transpuan di panggung hiburan.
Kelak ketika saya terhubung dengan gerakan dan komunitas queer, saya punya peluang untuk belajar banyak hal dari transpuan. Ada Jajasan Wadam DCI-Djaya atau Jajasan Wadam Djakarta (JWD) yang didirikan pada 1968 dan dipimpin transpuan kelas menengah dan berpendidikan tinggi Conny Pattirajawane.
Dalam gemerlap panggung urban, grup transpuan Wadam All Stars (1969) memengaruhi pembangunan budaya pop dan hiburan di kota-kota besar. Kerja-kerja pengorganisasian dan advokasi organisasi transpuan pada 1970an, seperti Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad), Himpunan Waria Indonesia (Hiwaria), dan Persatuan Waria Kota Surabaya (Perwakos), memberi kontribusi bermakna dan signifikan pada perubahan yang progresif, radikal, dan revolusioner.
Para figur JWD dan Hiwad pernah berhasil mendorong kebijakan ramah transpuan melalui Kartu Waria sebagai solusi alternatif bagi transpuan yang tidak ber-KTP. Begitupun Perwakos yang mendorong pengakuan “hak waria” termasuk untuk berkumpul dan bekerja.
Pada 1980, tokoh transpuan dari Yogyakarta, Yossie Hana, pernah melakukan protes bersama komunitas transpuan dan wartawan lewat pembacaan puisi berisi seruan penghormatan hak transpuan yang dimuat Tempo dengan judul “Proklamasi Kaum ‘Banci.’”
Pada 1986, Ketua Hiwaria Jakarta, Mirna Martinely, melakukan demonstrasi di Markas Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) DKI. Ia memprotes otoritas yang menolak lelaki gay sebagai pendonor darah karena dianggap pengidap dan penular AIDS. Jangan lupakan juga peristiwa sensasional tentang perjuangan Vivian Rubiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berhasil mengubah identitasnya sebagai perempuan pada 1973.
Apa yang saya utarakan itu hanya sebagian kecil dari capaian perubahan radikal yang dimotori transpuan. Sejarah gerakan sosial semacam ini jelas luput dari narasi resmi penguasa, tapi juga terselip berdebu karena minim pengakuan dan pendokumentasian dalam gerakan sosial-demokrasi Indonesia.

Pertemanan dengan komunitas transpuan membuat saya banyak belajar tentang perawatan kolektif, bagaimana kita bertahan hidup sambil merawat sesama. Kekuatan mereka memberi kita resiliensi tentang cara hidup bersama yang cair, yang relasional dan interseksional, yang inklusif sekaligus saling bersandar (interdependensi) secara positif.
Kawan-kawan transpuan memberi kita kacamata yang lebih jelas dan jujur tentang queering, yakni spektrum penyelidikan untuk terus mempertanyakan, menantang, dan mendekonstruksi norma-norma cis-heteroseksual, patriarki, dan identitas biner yang dominan.
Kacamata queering menavigasi kita untuk terlibat dan secara sadar menggugat hal-hal yang dianggap normal dan tidak normal, mengeksplorasi area di luar hitam dan putih, menghadirkan wujud yang tidak biner, mengamini etika kepedulian, dan merayakan spektrum warna pelangi tanpa sekat yang kaku.
Pengalaman seperti itu melampaui ruang keluarga dan ruang sekolah serta pagar represif yang sedang dibangun negara setinggi mungkin.
Moralitas yang rapuh dibentengi alat pukul negara saat ini sedang bekerja agar kita terputus untuk bersolidaritas dengan kawan-kawan transgender. Kawan-kawan yang sedang bertahan menyuarakan eksistensinya dan yang sedang melawan dalam gerakan sosial bersama.
Di bawah tabiat penguasa yang disetel militeristik dan moralistik saat ini, yang sedang mengampanyekan “anti-LGBTQ”, sasaran paling empuk dan gampang dikambinghitamkan adalah teman-teman transgender. Maka dari itu, di tengah gelombang transfobia, misoginis, “anti-LGBTQ”, dan anti-gender, perjuangan gerakan sosial saat ini punya kewajiban untuk peduli terhadap transpuan.
Jangan diam saat ada transpuan dilecehkan dan mengalami kekerasan meski ia bukan teman atau orang yang kita kenal sekalipun. Jangan pura-pura tidak tahu apalagi tidak peduli dan ikut-ikutan melecehkan. Sebab di situlah kemanusiaan, akal budi, amal baik dan mencegah kejahatan (amar ma’ruf nahi mungkar) kita sedang diuji.
Tidak pernah ada kesetaraan dan inklusivitas dengan mengecualikan orang-orang transgender di sekitar kita!
* * *
Terima kasih kepada Firdan Aria Wijaya, Kanzha Vinaa, dan Dania Joedo untuk pembacaan maupun masukan draf pertama esai ini.





Comments are closed.