Sat,30 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

oknum-polisi-di-surabaya-didakwa-jual-pupuk-subsidi-di-atas-het
Oknum Polisi di Surabaya Didakwa Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
service

Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam praktik jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan perdagangan pupuk subsidi ilegal bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.

“Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.

Kasus ini bermula dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu kedapatan mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.

Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tidak dilengkapi surat jalan maupun izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto, yang sebelumnya membeli pupuk itu dari Fadholi.

Yang mengejutkan, Fadholi ternyata anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga di atas HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada Reza dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam rentang waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk bersubsidi dengan total nilai mencapai Rp126 juta, seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi atas nama Fadholi di Bank BCA.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.