Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Warga Makassar Desak Pemerintah Batalkan PSEL: Jangan Tukar Kesehatan Kami dengan Proyek Berisiko Tinggi

Warga Makassar Desak Pemerintah Batalkan PSEL: Jangan Tukar Kesehatan Kami dengan Proyek Berisiko Tinggi

warga-makassar-desak-pemerintah-batalkan-psel:-jangan-tukar-kesehatan-kami-dengan-proyek-berisiko-tinggi
Warga Makassar Desak Pemerintah Batalkan PSEL: Jangan Tukar Kesehatan Kami dengan Proyek Berisiko Tinggi
service

Jakarta, NU Online

Penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus menguat. Warga menilai proyek tersebut tidak hanya bermasalah dari aspek tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan permukiman.

Selama dua hari berturut-turut, warga Tamalanrea menggelar aksi penolakan dengan mendatangi empat lembaga negara, yakni Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai keberatan yang disampaikan di tingkat daerah dinilai belum memperoleh respons yang memadai.

Perwakilan Gerakan Masyarakat Tolak PLTSa Makassar, Sinar, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap warga yang menyuarakan penolakan. Ia juga menilai proses perencanaan proyek tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak secara langsung.

Menurutnya, penyampaian aduan kepada DPR RI dan sejumlah kementerian merupakan upaya terakhir yang ditempuh warga untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Ia menilai proyek tersebut sejak awal mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan tidak seharusnya dipaksakan tanpa persetujuan komunitas lokal.

“Kami mengadu ke DPR dan kementerian serta lembaga negara lainnya karena di daerah kami tidak pernah dilibatkan. Warga di kampung sudah kompak berteriak menolak. Pemerintah jangan menutup mata dan mengorbankan kesehatan orang tua dan anak cucu kami di kampung demi investasi PLTSa ini. Jarak antara PSEL dengan rumah warga hanya 100 meter dan tidak ada persetujuan dari warga sekitar. Hak atas ruang hidup yang sehat tidak bisa ditukar dengan proyek berisiko tinggi seperti ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Sinar menegaskan proyek tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai menempatkan masyarakat pada risiko lingkungan yang besar. Ia meminta pemerintah tidak mengorbankan keselamatan warga demi kepentingan investasi.

“Kami mendesak Komisi XII DPR RI dan pemerintah untuk meninjau kembali proyek ini dan tidak mengorbankan ruang hidup warga. Secara substansi, pembangunan proyek di permukiman warga Tamalanrea sangat tidak layak karena memuat pemaksaan tata ruang dan risiko emisi beracun yang mengancam keselamatan rakyat. Menteri Lingkungan Hidup harus mengambil sikap tegas dengan membatalkan persetujuan lingkungan agar proyek ini tidak menjadi bom waktu di kemudian hari,” ujarnya.

Senada, Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai pembangunan PLTSa di kawasan padat penduduk bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum serta aspek daya dukung lingkungan yang semestinya menjadi dasar dalam setiap perencanaan pembangunan.

“Memaksakan industri pembakaran sampah di tengah permukiman warga merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan wajib didasarkan pada RPPLH serta KLHS untuk memastikan daya dukung lingkungan tidak dilampaui,” katanya.

Wahyu juga menyampaikan bahwa penempatan fasilitas pembakaran sampah di kawasan permukiman berpotensi meningkatkan berbagai risiko pencemaran.

“Menempatkan megaproyek berisiko tinggi di wilayah padat penduduk meningkatkan environmental risk factor (faktor risiko lingkungan), mulai dari ancaman emisi dioksin-furan hingga pencemaran lindi ke sumber air warga.”

Ia menambahkan, “Secara hukum, jika daya dukung wilayah tersebut tidak mampu menampung dampak teknologi ini, maka proyek wajib ditolak dan dicabut demi hukum sebagaimana mandat Pasal 17 Undang-Undang PPLH yang melarang pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan.”

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.