Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. TNI Amankan Penggeledahan Jampidsus Febrie, Pengamat: Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Arena Adu Kuat Aparat

TNI Amankan Penggeledahan Jampidsus Febrie, Pengamat: Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Arena Adu Kuat Aparat

tni-amankan-penggeledahan-jampidsus-febrie,-pengamat:-penegakan-hukum-tak-boleh-jadi-arena-adu-kuat-aparat
TNI Amankan Penggeledahan Jampidsus Febrie, Pengamat: Penegakan Hukum Tak Boleh Jadi Arena Adu Kuat Aparat
service

Jakarta, NU Online

Rumah milik seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak dijaga oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlaras panjang di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Di saat yang bersamaan, polisi tengah menggeledah tempat penukaran uang (money changer) dan restoran yang diduga milik Febrie di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang disidik antara lain berkaitan dengan PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang turut menyeret nama sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung.

Peristiwa berlanjut dengan fenomena pengerahan TNI yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).

Akibat dari peristiwa tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pengamanan TNI di rumah Febrie dan pengerahan pasukan ke Polda Metro Jaya. 

Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, terlibatnya TNI di dalam pengamanan kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional.

“Aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat,” katanya kepada NU Online pada Jumat (10/7/2026).

Isnur mengungkapkan, jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan TNI ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

“Tentara tidak boleh masuk ke dalam penegakan hukum sipil. TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai pengamanan TNI di rumah Jampidsus berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil. Ia menegaskan, UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan fungsi penegakan hukum berada pada institusi sipil, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Apabila pengerahan personel militer dilakukan untuk merespons atau memengaruhi suatu proses hukum yang sedang berlangsung, hal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum,” katanya.

Hussein menilai, kehadiran pasukan bersenjata dalam jumlah besar di sekitar pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi terhadap penyidik, saksi, jurnalis, maupun masyarakat.

“Terlepas dari ada atau tidaknya tujuan tersebut, negara wajib mencegah munculnya kesan bahwa kekuatan militer digunakan dalam konteks mengintervensi penegakan hukum,” jelasnya.

Melansir Kompas, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengonfirmasi keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kegiatan tersebut. Ia menyatakan, pengerahan personel itu dilakukan setelah TNI menerima permintaan resmi dari Kejagung.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” tulis Kompas, pada Kamis (9/7/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.