Mubadalah.id – Ahad pagi, 12 Juli 2026. Dalam Tadarus Subuh ke-197, Nyai Raudlatun Odaks dari Sumenep mengangkat sebuah kasus. Ada anggota jama’ahnya, seorang perempuan yang dinikahi secara sirri. Suaminya hiperseks dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Perempuan itu ingin bercerai dan sudah berkali-kali meminta pada suaminya. Namun, suaminya menolak. Dan kekerasan terus berlangsung. “Apa yang bisa perempuan itu lakukan? Tanya Nyai Odaks.
Pertanyaan ini bukan kasus baru. Ini sering terjadi, dan pernah aku angkat juga dalam Tadarus ke-186 bersama KH. Dr. Holilurrohman Surabaya dan Nyai Dr. Zulfatun Ni’mah Tulungagung. Kasus seperti ini adalah wajah dari apa yang di Tadarus itu saya sebut sebagai “jebakan nikah sirri”. Perempuan masuk ke pernikahan yang tidak tercatat negara. Ketika ia ingin keluar, jalan itu tertutup rapat.
Nikah sirri adalah perkawinan yang tidak tercatat negara, di KUA atau catatan sipil. Aku sendiri tidak setuju dengan praktik nikah sirri. Rentan kekerasan terhadap perempuan. Hak-haknya bisa terbengkalai, termasuk hak anak-anaknya.
Bagi laki-laki, dan keluarga, yang mengajak atau mengkondisikan nikah sirri adalah haram dan berdosa. Sementara bagi perempuan, jika tidak terjebak atau menjadi korban rayuan, juga haram dan berdosa. Karena melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri atau orang lain adalah haram dan berdosa (la dharar wa la dhirar, Hadis riwayat Ibn Majah, no. 2431).
Tetapi konteks sosial dan individual setiap orang berbeda-beda. Bisa jadi ada orang-orang yang tinggal jauh dari institusi negara, dengan jarak tempuh berat. Atau ada orang, biasanya perempuan, yang terjebak pada nikah sirri karena faktor sosial, ekonomi, atau menjadi korban grooming dari seorang laki-laki atau keluarganya.
Jebakan Maut Nikah Sirri bagi Perempuan
Seseorang masuk dalam ikatan pernikahan berharap kehidupan lebih baik. Minimal tidak ingin hidup dalam kehampaan, konflik, apalagi menjadi korban kekerasan. Praktiknya, tidak semua ikatan pernikahan membawa kebaikan. Tidak sedikit perempuan yang justru mengalami kekerasan pada saat dia masuk dalam ikatan perkawinan.
Karena melakukan pernikahannya secara sirri, tanpa keterlibatan negara, maka perempuan menjadi terjebak dan negara tidak bisa ikut campur. Tepatnya, negara tidak bisa memisahkan (cerai) pasangan yang tidak ia satukan (nikah). Setidaknya, beberapa skenorio ini bisa menjelaskan bagaimana jebakan maut nikah sirri yang bisa perempuan alami, ketika ia ingin lepas darinya.
Satu, dalam fiqh mainstream dan populer di kalangan umat Islam Indonesia, laki-laki punya jalan yang sangat mudah untuk lepas dari pernikahan. Ia cukup mengucapkan talak. Tidak perlu pengadilan. Tidak perlu alasan. Pernikahan putus, ia bebas. Perempuan bisa tetap terjebak dalam nikah sirri.
Dua, perempuan tidak punya kemudahan yang sama untuk melepaskan diri dari jebakan nikah sirri. Ada jalannya, tetapi sulit dan terjal. Ia memang bisa meminta suami menceraikan, tapi suami boleh menolak dan cerai tidak bisa terlaksana. Ia bisa juga menempuh jalur khulu’, dengan menebus diri sendiri dengan uang, tapi suami tetap bisa menolak atau memasang harga yang tidak terjangkau. Cerai tidak terjadi, dan perempuan tetap terjebak dalam nikah sirri.
Tiga, ia bisa mengajukan fasakh ke pengadilan agama. Tapi pengadilan mensyaratkan pernikahan tercatat. Nikah sirri tidak bisa terproses di sana, kecuali dengan itsbat (penetapan) nikah sirri terlebih dahulu, baru bisa ajukan cerai. Ini bisa menjadi jalan (sebagaimana akan saya jelaskan di akhir), tetapi bisa terjal dan perempuan tetap terjebak dalam nikah sirri.
Akibatnya perempuan mentok. Ia tidak bisa menikmati pernikahan itu. Ia juga tidak bisa keluar darinya. Inilah standar ganda yang tidak adil, yang seringkali terbungkus dengan bahasa agama, diterima, tersebarkan secara luas, dan banyak orang meyakini, termasuk para perempuan.
Padahal, fiqh Islam sendiri lebih luas dari itu. Memang terjal, tetapi ada jalan, dan para perempuan, dan pendamping mereka, harus tahu mengenai hal ini. Juga harus tersebarkan ke masyarakat, sehingga perempuan yang bersedia nikah sirri: harus berani, jika terjebak, untuk cerai sirri.
Keluasan Fiqh yang Jarang Disosialisasikan
Ulama Mazhab Syafi’i membolehkan proses fasakh oleh pengadilan negara atau komunitas dan diputuskan tanpa kehadiran suami, jika syarat-syaratnya terpenuhi. Kiai, majelis ulama, atau lembaga komunitas yang terakui, bisa berperan sebagai hakam, penengah yang memutus ikatan itu atas nama perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.
Bahkan ada pandangan yang lebih jauh lagi. Ketika perempuan benar-benar tidak punya akses ke pengadilan resmi maupun ke komunitas yang bisa membantu, ia boleh memutus pernikahannya sendiri. Tanpa pengadilan. Tidak tahkim. Tanpa menunggu restu siapa pun. Putusnya sah menurut agama.
Kitab I’anah al-Talibin, syarah atas Fath al-Mu’in, menjelaskan hal ini. Ketika hakim tidak terjangkau, atau pembuktian tidak bisa ia lakukan karena tidak ada saksi, perempuan berhak mempersaksikan fasakh dan memutus pernikahannya sendiri (baca: Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?)
Ini bukan pandangan pinggiran. Ini bagian dari keluasan fiqh yang selama ini jarang tersosialisasikan. Untuk kasus yang Nyai Raudlatun sampaikan, kekerasan dan hiperseks yang membahayakan. Alasan ini jauh lebih kuat dari sekadar suami tidak memberi nafkah.
Langkah yang Bisa Ditempuh
Satu, jangan hadapi ini sendirian. Cari pendamping. Bisa lembaga advokasi perempuan, bisa komunitas, bisa ulama yang berpihak pada keadilan.
Dua, cari kiai atau tokoh yang terpercaya di komunitas. Ajukan proses tahkim, dan keluarga perempuan menyaksikannya. Ini pernah berhasil dipraktikkan, bukan sekadar teori. Ibu Nyai Dr. Zulfatun Ni’mah, M.Hum, dosen Hukum Keluarga dari UIN Satu Tulungagung, pernah mempraktikkan hal ini ketika mengadvokasi temannya.
Tiga, jika tahkim pun tidak bisa terjangkau, dan perempuan berada dalam kondisi yang benar-benar terjepit serta membahayakan diri, ia berhak memutus pernikahannya sendiri. Ikatan itu putus sah secara agama. Jika mau lebih formal, bisa dengan membuat pernyataan di atas materai, bahwa dia telah menceraikan suaminya, dan tidak lagi menjadi istrinya, dengan beberapa sebab atau faktor yang bisa tertuliskan. Bisa ditambah saksi keluarga, sahabat, atau tokoh masyarakat.
Empat, sampaikan keputusan itu kepada suami, agar ia tahu ikatan sudah berakhir. Sampaikan juga kepada keluarga dan teman-temanya. Kalau sudah berbentuk surat pernyataan bermaterai, bisa kirim salinannya, atau chat dalam bentuk pdf.
Lima, jika perempuan sudah memiliki anak dari pernikahan sirri itu, dan ingin nama ayah tercantum di akta kelahiran, ada jalan lain yang perlu tertempuh. Nyai Dr. Halimatus Sa’diyah dari Tulungagung membagikan pengalamannya soal ini.
Perempuan bisa mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama, yang sekaligus diajukan bersama gugatan cerai. Itsbat nikah akan mengesahkan pernikahan sirri itu secara hukum negara, sehingga status anak dan ayahnya menjadi jelas. Setelah itu, perceraian terproses dalam forum yang sama dan dalam satu waktu yang sama.
Enam, jika perempuan tidak memiliki biaya untuk proses itsbat nikah dan cerai ini, ia bisa meminta bantuan ke Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) yang ada di pengadilan agama. Layanan ini tersedia untuk masyarakat yang tidak mampu, tanpa dipungut biaya.
Penutup
Menikah adalah keberanian. Maka keluar dari pernikahan yang mencelakai, juga butuh keberanian yang sama besarnya.
Perempuan yang bersedia menikah secara sirri, dengan segala risiko yang menyertainya, tidak boleh kehilangan keberanian itu. Justru ketika ia paling membutuhkannya. Saat harus keluar dari ikatan yang sudah berubah menjadi ancaman bagi keselamatannya sendiri.
Fiqh Islam tidak pernah terancang untuk memenjarakan perempuan dalam pernikahan yang menyakiti. Sejak awal, ia hadir membawa keadilan, kasih sayang, dan perlindungan bagi yang lemah. Jika ada tafsir yang membuat perempuan terjebak tanpa jalan keluar, itu bukan karena fiqh yang sempit, tapi karena penyampaiannya yang belum sampai.
Maka inilah saatnya ilmu ini tersebarkan, bukan kita simpan. Setiap kiai, setiap nyai, setiap pendamping perempuan, punya tanggung jawab untuk memastikan ilmu ini sampai ke telinga mereka yang membutuhkannya. Karena setiap hari yang berlalu tanpa ilmu ini tersampaikan, adalah hari lain bagi seorang perempuan untuk terus bertahan dalam kekerasan yang sebenarnya bisa ia akhiri.
Kepada setiap perempuan yang membaca tulisan ini dan mengenali diri di dalamnya: kamu tidak sendirian, dan kamu tidak salah untuk ingin selamat. Jalan itu ada. Beranilah menempuhnya. []





Comments are closed.