Mubadalah.id – Pernikahan sering kali dipahami sebagai titik balik ketika seorang perempuan berpindah dari “milik ayah” menjadi “milik suami”. Cara pandang ini masih sering terdengar dalam percakapan sehari-hari maupun nasihat pernikahan. Kalimat seperti “kalau sudah menikah harus ikut apa pun kata suami” atau “hidupmu sekarang milik suamimu” seakan menjadi sesuatu yang lumrah.
Tidak sedikit perempuan yang akhirnya merasa kehilangan ruang untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Ketika ingin melanjutkan pendidikan, bekerja, atau sekadar pulang ke rumah orang tua, mereka merasa harus selalu meminta persetujuan. Bukan sebagai bentuk komunikasi dalam rumah tangga, melainkan karena menganggap dia bukan lagi pribadi yang memiliki hak atas diri sendiri.
Lantas, benarkah Islam memandang pernikahan sebagai perpindahan kepemilikan seorang perempuan?
Dalam fikih Islam, akad nikah bukanlah akad jual beli yang mengubah status seseorang menjadi milik orang lain. Al-Qur’an justru menyebut pernikahan sebagai mitsāqan ghalīẓan (perjanjian yang kokoh) (QS. an-Nisā’: 21). Istilah ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang terbangun atas dasar komitmen, tanggung jawab, dan penghormatan antara dua pihak.
Penegasan tujuan pernikahan juga ada di dalam firman Allah:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. ar-Rūm: 21).
Ayat ini tidak menggambarkan relasi antara pemilik dan yang dimiliki. Ayat ini justru menekankan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Artinya, pernikahan bertujuan membangun ketenteraman bersama, bukan hubungan yang berdasarkan pada dominasi salah satu pihak.
Memahami Kepemimpinan Suami Secara Utuh
Salah satu ayat yang sering menjadi dasar bahwa suami memiliki kuasa penuh atas istri adalah QS. an-Nisā’ ayat 34 tentang laki-laki sebagai qawwām.
Kata qawwām kerap kita terjemahkan sebagai “pemimpin”. Sayangnya, makna ini sering kita persempit menjadi hak untuk mengatur seluruh kehidupan istri. Padahal banyak ulama menjelaskan bahwa qawwām lebih dekat dengan makna penanggung jawab, pelindung, dan pihak yang memikul kewajiban memberikan nafkah. Dengan kata lain, ayat tersebut berbicara tentang tanggung jawab, bukan hak untuk menguasai.
Karena itu, kepemimpinan dalam keluarga tidak dapat terpisahkan dari kewajiban berlaku adil, menghormati pasangan, dan bermusyawarah dalam mengambil keputusan.
Rasulullah Memberi Teladan Kesalingan
Hubungan Nabi Muhammad saw. dengan istri-istrinya menunjukkan bahwa pernikahan terbangun atas dasar saling menghargai. Salah satu contohnya terjadi pada Perjanjian Hudaibiyah. Ketika para sahabat enggan menyembelih hewan kurban setelah perjanjian disepakati, Rasulullah justru meminta pendapat Ummu Salamah. Atas sarannya, beliau keluar, menyembelih hewan kurban, dan mencukur rambut tanpa banyak berbicara. Para sahabat kemudian mengikuti beliau.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa Rasulullah tidak memandang istrinya sekadar pelengkap rumah tangga. Beliau menghargai pandangan Ummu Salamah dan menjadikannya sebagai solusi dalam persoalan yang dihadapi umat.
Dalam Islam, suami dan istri adalah mitra yang saling melengkapi. Al-Qur’an bahkan menggambarkan hubungan keduanya sebagai pakaian bagi satu sama lain:
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. al-Baqarah: 187).
Pakaian berfungsi melindungi, menutupi kekurangan, dan memberi kenyamanan. Menariknya, ayat ini menggunakan ungkapan yang bersifat timbal balik. Suami menjadi pakaian bagi istri, dan istri menjadi pakaian bagi suami. Tidak ada pihak yang ditempatkan sebagai pemilik, sementara yang lain menjadi milik.
Perspektif mubadalah juga mengingatkan bahwa hak dan kewajiban dalam keluarga harus terbangun atas prinsip kesalingan. Menghormati pasangan bukan hanya kewajiban istri, tetapi juga kewajiban suami. Demikian pula kasih sayang, komunikasi, dan tanggung jawab harus hadir dari kedua belah pihak.
Menjaga Martabat dalam Pernikahan
Pernikahan memang menghadirkan hak dan kewajiban baru bagi suami maupun istri. Namun, pernikahan tidak menghapus martabat dan identitas seseorang sebagai manusia. Seorang perempuan tetap memiliki hak untuk dihormati, terdengar pendapatnya, mengembangkan potensi diri, dan memperoleh perlakuan yang baik.
Memahami istri sebagai “milik suami” bukan hanya keliru secara konsep, tetapi juga dapat membuka ruang bagi relasi yang tidak sehat. Islam justru mengajarkan bahwa keluarga yang kokoh terbangun di atas kasih sayang, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat masing-masing.
Pernikahan bukanlah perpindahan kepemilikan. Pernikahan adalah perjanjian suci yang mempertemukan dua manusia untuk saling menjaga, saling menguatkan, dan bersama-sama menuju kehidupan yang diridhai Allah. []





Comments are closed.