Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. MK Putuskan Prioritas Izin Tambang Wajib Berdasarkan Penilaian Objektif

MK Putuskan Prioritas Izin Tambang Wajib Berdasarkan Penilaian Objektif

mk-putuskan-prioritas-izin-tambang-wajib-berdasarkan-penilaian-objektif
MK Putuskan Prioritas Izin Tambang Wajib Berdasarkan Penilaian Objektif
service

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” jelasnya saat membacakan poin kesepuluh amar putusan tersebut di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa prioritas izin usaha tambang wajib mematuhi parameter dalam penilaian yang transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan secara langsung.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan terkait cara pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak ditentukan secara jelas maksud cara penentuan pemberian prioritas oleh negara. 

“Mahkamah menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung “subjektif” dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga/badan/entitas yang akan diberi WIUP tersebut,” katanya.

Selain itu, Enny menjelaskan bahwa meskipun menggunakan mekanisme pemberian prioritas, tidak semua pemohon izin WIUP otomatis akan mendapatkannya karena jumlah wilayah pertambangan terbatas. 

Menurutnya, persoalan utama adalah UU Minerba tidak mengatur parameter yang jelas mengenai siapa yang berhak memperoleh prioritas tersebut. Akibatnya, tidak ada jaminan bahwa pemberian WIUP benar-benar akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Enny mengatakan, pemberian prioritas WIUP seharusnya ditujukan untuk memperkuat koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba. 

Ia menegaskan, harus ada proses seleksi dengan kriteria yang jelas agar setiap pemohon memperoleh kesempatan yang adil. 

“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.