Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh aksi sejumlah warga yang berebut menangkap ikan yang baru ditebar di DAM Timang, Sungai Walikan, Wonogiri. Berdasarkan video yang beredar, sekitar satu ton ikan jenis lele, bawal, dan grass carp ditebar oleh PT Prima Paper Indonesia sebagai bagian dari program pelestarian lingkungan sungai.
Namun, ikan-ikan tersebut belum sempat beradaptasi, tumbuh, ataupun berkembang biak. Sejumlah warga yang telah membawa jaring dan alat pancing langsung mengepung lokasi dan menangkap ikan yang baru dilepaskan. Situasi itu membuat tujuan penebaran tidak tercapai. Program tersebut akhirnya dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Peristiwa semacam ini menimbulkan pertanyaan fiqih, yakni apakah ikan yang telah dilepaskan ke bendungan atau sungai umum otomatis menjadi milik bersama sehingga boleh ditangkap siapa saja? Ataukah ikan tersebut masih memiliki pemilik dan tujuan tertentu yang wajib dihormati?
Apakah Ikan di Perairan Umum Selalu Boleh Ditangkap?
Dalam kajian fikih terdapat istilah al-asyya’ al-mubahah, yaitu benda-benda yang belum dimiliki oleh pihak tertentu dan tidak terdapat larangan syariat untuk menguasainya. Ikan yang hidup secara alami di laut, sungai, atau perairan umum pada dasarnya termasuk dalam kategori ini selama tidak berada dalam penguasaan atau kepemilikan seseorang.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan:
المباح: هو المال الذي لم يدخل في ملك شخص معين، ولم يوجد مانع شرعي من تملكه كالماء في منبعه، و الكلأ والحطب والشجر في البراري، وصيد البر والبحر
Artinya: “Harta mubah adalah harta yang belum masuk ke dalam kepemilikan individu tertentu, serta tidak ada penghalang syar’i (mani’ syar’i) yang melarang seseorang untuk memilikinya.
Contohnya seperti air yang berada di mata airnya (sumbernya yang alami), rumput liar, kayu bakar, dan pepohonan yang tumbuh di hutan belantara (tanah tak bertuan), serta hewan buruan yang ada di darat maupun di laut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tt], jilid. IV, hal. 2906)
Ikan liar yang tidak dimiliki siapa pun dapat menjadi milik orang yang lebih dahulu menangkap dan menguasainya secara sah. Dalam fiqih, cara memperoleh kepemilikan semacam ini disebut iḥrāzul-mubāḥ, yakni menguasai benda yang pada awalnya memang tidak dimiliki oleh pihak tertentu.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan salah satu syaratnya:
ويشترط للتملك بهذا الطريق أي إحراز المباح شرطان: أولهما – ألا يسبق إلى إحرازه شخص آخر، لأن «من سبق إلى ما لم يسبقه إليه مسلم فهو له» كما قال النبي
Artinya: “Disyaratkan untuk dapat memiliki harta melalui jalur Iḥrāzul-Mubāḥ (penguasaan benda mubah), dua syarat utama: Pertama: Tidak didahului oleh orang lain dalam menguasainya. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda: ‘Barang siapa yang mendahului (menguasai) sesuatu yang belum pernah didahului oleh seorang muslim lainnya, maka sesuatu itu menjadi miliknya.’” (hlm. 2907)
Akan tetapi, ketentuan tersebut berlaku pada ikan yang benar-benar tidak memiliki pemilik. Ia tidak dapat serta-merta diterapkan pada ikan yang baru dibeli, diangkut, dan ditebar oleh suatu pihak untuk tujuan tertentu.
Ikan Tebaran Tidak Otomatis Menjadi Barang Bebas
Kasus di DAM Timang berbeda dari kegiatan menangkap ikan liar yang berkembang secara alami. Ikan sebanyak satu ton tersebut sebelumnya dibeli dan didatangkan oleh pihak perusahaan, kemudian dilepaskan dalam rangka pelestarian lingkungan.
Karena itu, statusnya tidak dapat langsung dianggap sebagai benda bebas yang boleh dikuasai siapa saja. Hal yang harus diperiksa adalah maksud pihak yang melakukan penebaran. Apakah ikan tersebut dilepaskan agar dapat segera ditangkap masyarakat, atau justru ditebar agar hidup, beradaptasi, dan berkembang biak?
Dalam peristiwa ini, tujuan yang disebutkan adalah pelestarian lingkungan, bukan pembagian ikan ataupun penyelenggaraan kegiatan memancing untuk umum. Dengan demikian, pelepasan ikan ke perairan tidak serta-merta dapat dipahami sebagai izin bagi masyarakat untuk langsung mengambilnya.
Lokasi penebaran yang berada di ruang publik juga tidak otomatis menghapus hak dan tujuan pihak yang mengadakan program. Barang yang ditempatkan di tempat umum belum tentu menjadi milik umum. Penentu utamanya tetaplah status kepemilikan, maksud pemilik, dan ada atau tidaknya izin untuk mengambilnya.
Apabila pihak yang menebar secara jelas telah mengizinkan masyarakat menangkap ikan, hukumnya tentu berbeda. Namun, apabila ikan dilepaskan untuk konservasi dan masyarakat mengetahui bahwa penebaran itu bukan pembagian ikan, mengambilnya secara sepihak tidak dapat dibenarkan.
Mengambil Tanpa Izin Pemilik
Kunci utama dalam menggunakan atau mengambil harta milik pihak lain adalah adanya kerelaan pemiliknya. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Dalam Tafsirul Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menerangkan:
منعت هذه الآية جميع أفراد الأمة المحمدية من أن يأكل بعضهم مال بعض بغير حق، ويشمل ذلك القمار والخداع والغصوب وجحد الحقوق، وما لا تطيب به نفس المالك
Artinya: “Ayat ini melarang seluruh individu dari umat Nabi Muhammad untuk saling memakan harta satu sama lain dengan cara yang tidak benar (bi ghairi ḥaqq). Larangan ini mencakup perjudian, penipuan, perampasan harta, pengingkaran terhadap hak-hak orang lain, serta segala sesuatu yang diambil tanpa adanya kerelaan hati dari pemiliknya.” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid. II, hlm. 166).
Pihak perusahaan melepas ikan ke sungai untuk mendukung kelestarian lingkungan, bukan untuk mengadakan pembagian ikan atau kegiatan memancing gratis. Selama tidak terdapat izin untuk menangkapnya, warga tidak dapat menganggap ikan tersebut sebagai barang bebas hanya karena telah berada di bendungan.
Mengambil ikan dalam keadaan mengetahui bahwa program tersebut bertujuan untuk konservasi berarti mengabaikan kehendak pihak yang mengadakan penebaran. Apabila pengambilan itu menyebabkan program gagal, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut nilai ikan, tetapi juga biaya, tenaga, serta tujuan lingkungan yang telah direncanakan.
Menggagalkan Program Pelestarian Juga Menimbulkan Kerugian
Persoalan ini tidak berhenti pada hak kepemilikan. Penangkapan ikan secara serentak juga menggagalkan tujuan pelestarian yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Islam melarang seseorang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Syekh Muhammad ash-Shan’ani dalam Subulus Salam menjelaskan:
ومعناهُ لا يضرُّ الرجلُ أخاه فينقصَه شيئًا منْ حقِّه
Artinya: “Dan maknanya (tidak berbuat mudharat) dalam hadits tersebut adalah jangan sampai seseorang merugikan (yadhurru) saudaranya, sehingga ia mengurangi sedikit saja dari apa yang menjadi hak saudaranya tersebut.” (Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, [Saudi Arabia, Daru Ibnu Jauzi: 1433 H], jilid. V, hal. 218)
Hadis tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dengan cara mengurangi hak atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam kasus penebaran ikan, keuntungan sesaat yang diperoleh dengan menangkap beberapa ekor ikan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya program pelestarian.
Ikan yang seharusnya dipelihara agar berkembang biak dan membantu menjaga ekosistem justru habis ditangkap sesaat setelah dilepaskan. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan penyelenggara, tetapi juga menghilangkan manfaat lingkungan yang semestinya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
Jadi, Apakah Ikan Itu Halal Diambil?
Ikan yang hidup liar di perairan umum dan tidak memiliki pemilik pada dasarnya boleh ditangkap oleh siapa saja sesuai aturan yang berlaku. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku begitu saja terhadap ikan yang sengaja dibeli dan ditebar untuk tujuan konservasi.
Apabila ikan dilepaskan dengan maksud agar segera dimanfaatkan masyarakat dan pihak penyelenggara telah memberikan izin, masyarakat boleh menangkapnya. Sebaliknya, apabila ikan ditebar agar hidup dan berkembang biak, sedangkan tidak ada izin untuk langsung mengambilnya, maka penangkapan tersebut tidak dibenarkan.
Berdasarkan tujuan program yang disebutkan dalam kasus DAM Timang, tindakan menangkap ikan sesaat setelah ditebar bertentangan dengan maksud pihak penyelenggara. Karena dilakukan tanpa izin, merugikan pihak yang mengadakan program, dan menggagalkan tujuan pelestarian, ikan yang diperoleh melalui cara tersebut tidak halal diambil.
Persoalannya bukan semata-mata karena ikan berada di tempat umum. Yang menjadi ukuran adalah apakah ikan tersebut benar-benar telah dibebaskan untuk dimiliki masyarakat atau masih dilepaskan dalam kerangka program tertentu yang harus dihormati.
Islam tidak membenarkan sikap mengambil kesempatan dengan mengabaikan hak, izin, dan kemaslahatan bersama. Ruang publik bukanlah ruang tanpa aturan. Menjaga amanah, menghormati hak pihak lain, dan merawat lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial. Wallahu a‘lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.





Comments are closed.