Video rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dan mendapat perhatian luas masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung bergerak menelusuri kejadian tersebut hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu.
Penindakan dilakukan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta. Petugas menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan verifikasi lapangan dilakukan bersama perwakilan Kelurahan Grogol Selatan. Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,” ujar Ian dalam keterangan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sanksi diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” katanya.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Ian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi mengenai pelanggaran itu. Menurutnya, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.
“Viralnya video itu menunjukkan masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan lingkungannya. Kepedulian ini perlu terus dijaga karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah Jakarta,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” tutur Ian.





Comments are closed.