Jakarta, NU Online
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertanggal 8 Juli 2026 belum menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola guru dan dosen secara menyeluruh.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan draf RUU Sisdiknas yang telah diserahkan Komisi X DPR RI kepada Badan Legislasi belum mengakomodasi secara utuh gagasan Lima Pilar Tata Kelola Guru yang selama ini diperjuangkan P2G. Lima pilar tersebut meliputi kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru.
Menurut Iman, aspek pertama yang belum mendapat perhatian memadai ialah penguatan kompetensi guru. Ia menilai rancangan tersebut belum menjelaskan secara tegas tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik secara berkelanjutan.
Pilar berikutnya adalah kesejahteraan guru dan dosen. Iman menilai draf RUU Sisdiknas masih membuka ruang bagi praktik pengupahan yang tidak layak karena komponen kesejahteraan masih mencampurkan gaji pokok dengan tunjangan.
“Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan, supaya tidak terulang lagi seperti pada draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan pada era Nadiem Makarim,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/7/2026).
Di sisi lain, P2G mengapresiasi karena hak-hak guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen masih dipertahankan dalam draf RUU Sisdiknas. Namun, Iman menilai masih terdapat tumpang tindih komponen kesejahteraan yang berpotensi membuat guru dan dosen menerima gaji di bawah upah minimum.
Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi apabila gaji pokok belum memenuhi standar upah minimum, sementara tunjangan justru dihitung sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimal. Padahal, tunjangan pada praktiknya tidak bersifat tetap dan dapat berubah.
Iman mengungkapkan bahwa saat ini P2G juga menjadi pihak terkait dalam gugatan mengenai kesejahteraan dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) ke Mahkamah Konstitusi.
“Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru dan dosen tetap memperoleh upah minimum yang layak dan manusiawi,” tegasnya.
Menurutnya, selama tunjangan masih dimasukkan sebagai komponen kesejahteraan minimal, peluang guru dan dosen menerima penghasilan di bawah upah minimum akan tetap terbuka.
“Jadi semestinya secara normatif, draf RUU Sisdiknas harus bisa mengunci kesejahteraan para pendidik kita, guru dan dosen,” ujarnya.
Rekrutmen dan Distribusi Guru
Iman juga menyoroti aspek rekrutmen dan distribusi guru. Ia mengatakan draf RUU Sisdiknas telah memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk merekrut dan mendistribusikan guru secara nasional.
Namun, menurutnya, konsep tersebut belum sepenuhnya menawarkan solusi baru karena praktik serupa telah berjalan, seperti rekrutmen guru Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial, guru SMA Unggul Garuda oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta guru Sekolah Nasional Terintegrasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
Di sisi lain, kata Iman, tata kelola guru pada era otonomi daerah juga belum berhasil mengatasi persoalan pemerataan mutu pendidikan. Bahkan, politisasi terhadap guru masih kerap terjadi dalam kontestasi politik lokal.
“Guru dimutasi atau kepala sekolah diberhentikan oleh kepala daerah terpilih karena dinilai tidak mendukungnya saat Pilkada. Sebaliknya, guru dipromosikan menjadi kepala sekolah karena menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah terpilih,” katanya.
Ia mencontohkan distribusi guru aparatur sipil negara (ASN) yang masih terkendala aturan otonomi daerah. Kekurangan guru ASN jenjang SD dan SMP di Kabupaten Cilacap, misalnya, tidak dapat dipenuhi melalui distribusi guru dari Kabupaten Banyumas meskipun kedua daerah bertetangga.
“Dalam kasus seperti itu, rekrutmen dan distribusi guru oleh pemerintah pusat dapat menjadi solusi atas kekurangan guru ASN di daerah,” katanya.
Meski demikian, Iman mengingatkan bahwa restrukturisasi tata kelola guru ke pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tunjangan kinerja guru di daerah.
Menurutnya, bagi daerah yang selama ini tidak memberikan tunjangan kinerja, kebijakan tersebut dapat menjadi harapan baru. Sebaliknya, guru di Provinsi Jakarta justru khawatir kehilangan tunjangan kinerja yang selama ini relatif besar apabila seluruh pengelolaan guru dialihkan ke pemerintah pusat.
“Namun sebaliknya, guru dan kepala sekolah di Provinsi Jakarta justru merasa khawatir tunjangan kinerja mereka yang besar akan hilang jika ke depan guru dikelola oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Iman mendesak DPR dan pemerintah mengkaji secara cermat manfaat maupun risiko restrukturisasi tata kelola guru.
Menurutnya, draf RUU Sisdiknas saat ini masih menyusun desain tata kelola guru secara parsial sehingga belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi guru dan dosen di Indonesia.





Comments are closed.