Jakarta, Arina.id—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi meluncurkan visa umrah multiple entry (masuk ganda) yang berlaku selama satu tahun. Kebijakan ini memungkinkan jemaah melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali berkunjung.
Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (20/7/2026), visa tersebut memiliki masa berlaku 365 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemegang visa dapat keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, total masa tinggal yang diizinkan menggunakan visa tersebut dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif. Artinya, akumulasi seluruh hari yang dihabiskan jemaah dalam beberapa kali kunjungan tidak boleh melebihi batas tersebut.
Tidak Berlaku Selama Musim Haji
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji.
Meskipun visa masih berlaku, pemegangnya tetap tidak diizinkan memasuki wilayah Kerajaan untuk melaksanakan umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji.
Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah tidak boleh melampaui sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.
Wajib Memesan Paket melalui Nusuk
Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, jemaah wajib membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.
Ketentuan tersebut berlaku pada setiap kunjungan. Dengan demikian, setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.
Selain memiliki visa, jemaah juga wajib mengajukan Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui.
Jemaah juga tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Arab Saudi.
Visa Aktif Kembali untuk Kunjungan Berikutnya
Kementerian menjelaskan bahwa setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, status visa akan ditangguhkan secara otomatis.
Visa tersebut akan aktif kembali saat pemegangnya hendak melakukan kunjungan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
Sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada perjalanan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.





Comments are closed.