Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN).
Melalui platform digital ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, hingga masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital secara mudah, aman, dan rahasia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Wamenag.
Aplikasi AMAN dapat diakses melalui https://aman.kemenag.go.id. Selain itu, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 0822-2666-1854. Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan secara rahasia melalui formulir digital.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.
Setiap Laporan Dipastikan Ditindaklanjuti
Wamenag menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, baik melalui pemberian sanksi administratif kepada satuan pendidikan maupun proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag juga memastikan korban memperoleh pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa maupun proses hukum terhadap para pelaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” ungkapnya.
Menurut Romo Syafi’i, Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman. Saat ini Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren yang menaungi 6.267.471 santri.
“Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” katanya.
Empat Setengah Juta Peserta Didik Baru Dibekali Edukasi Antikekerasan
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan pembekalan antikekerasan kepada peserta didik baru. Pada tahun ajaran 2026, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren mendapatkan edukasi mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Madrasah Masa Ta’aruf (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan peningkatan jumlah laporan bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, melainkan mencerminkan semakin tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Saat ini kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Anak-anak sering kali tidak berani untuk angkat bicara,” ujar Pratikno.
Ia mengatakan pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan dan edukasi publik melalui kolaborasi lintas menteri dan lembaga, termasuk penguatan regulasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan sembilan menteri.
Melalui penguatan kanal pelaporan, penanganan kasus, serta pencegahan pendidikan, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah dan pesantren menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensinya.





Comments are closed.