Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Dibekuk di Kediri

Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Dibekuk di Kediri

pesta-miras-berujung-maut,-dua-pelaku-pembunuhan-manusia-silver-probolinggo-dibekuk-di-kediri
Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver Probolinggo Dibekuk di Kediri
service

Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan manusia silver di Probolinggo yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kota Kediri setelah lebih dari sebulan melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, begitu menerima laporan penemuan mayat, penyidik bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap kasus pembunuhan manusia silver di Probolinggo tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban yang sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif setelah para pelaku diketahui melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai Banyuwangi hingga Bali.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar Rico.

Perburuan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satreskrim berhasil menangkap dua tersangka, yakni NAS (27) dan AH (28), di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA. Aksi brutal itu dipicu pesta minuman keras yang mereka lakukan bersama korban di lokasi kejadian.

Diduga akibat dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian menghantam kepala dan tubuh korban menggunakan batu serta bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga korban meninggal dunia.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polres Probolinggo Kota memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus memburu KA yang diduga turut menghabisi nyawa korban dan hingga kini masih melarikan diri.

“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota. [rap/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.