Arina.id – Banyak kisah yang menceritakan kejadian-kejadian aneh di luar nalar saat kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah terlahir dengan kondisi sudah terkhitan, tali pusar yang sudah terputus, serta keluar dengan posisi sujud.
Dijelaskan di beberapa kisah juga bahwa beliau terlahir tidak terlahir normal yakni dari bagian bawah perut dan di atas kemaluan wanita atau sekarang disebut dengan operasi caesar. Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zayn [Beirut: Darul Fikr, hlm. 12] menyebutkan sebagai berikut:
وَنقل بعض الأفاضل عَن القليوبي وَعَن جمع من الْمُحَقِّقين أَنه صلى الله عليه وسلم لم يُولد من الْفرج بل من مَحل فتح فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة والتأم فِي سَاعَته وَنقل عَن القَاضِي عِيَاض أَن مثله صلى الله عليه وسلم فِي ذَلِك جَمِيع الْأَنْبِيَاء وَالْمُرْسلِينَ لَكِن قَالَ الْعَلامَة التلمساني وكل من الْأَنْبِيَاء غير نَبينَا مولودون من فَوق الْفرج وَتَحْت السُّرَّة وَأما نَبينَا فمولود من الخاصرة الْيُسْرَى تَحت الضلوع ثمَّ التأم لوقته خُصُوصِيَّة لَهُ فَتحصل لَك من هَذِه أَنه لم يَصح نقل بولادته من الْفرج وَكَذَا غَيره من الْأَنْبِيَاء وَلِهَذَا أفتى الْمَالِكِيَّة بقتل من قَالَ إِن نَبينَا ولد من مجْرى الْبَوْل.
Artinya: “Sebagian ulama mengutip dari al-Qalyubi dan dari satu golongan ulama ahli tahqiq bahwa Rasulullah SAW tidak dilahirkan dari kemaluan wanita, tetapi dari posisi yang terbuka yang ada di atas kemaluan dan di bawah pusar dan bisa kembali tertutup rapat dalam sekejap. Satu pendapat dikutip dari Qadi Iyadh bahwa seluruh nabi dan rasul juga dilahirkan dari jalan yang sama dengan Rasulullah. Akan tetapi, al-Tilmisani berkata bahwa seluruh nabi selain Nabi kita dilahirkan dari jalur di atas kemaluan dan di bawah pusar. Sedangkan Nabi kita dilahirkan dari lambung sebelah kiri di bawah tulang rusuk dan bisa kembali rapat dalam waktu tertentu, sebagai bentuk keistimewaan Rasulullah. Maka kamu bisa memahami dari keterangan ini bahwa tidak sah pendapat yang mengatakan Rasulullah dilahirkan dari kemaluan wanita, dan juga seluruh nabi. Untuk itulah, ulama madzhab Maliki berfatwa hukuman mati bagi orang yang berkata sesungguhnya Nabi kita dilahirkan dari jalur keluarnya air seni.”
Terkait dengan hal ini, para pengkaji keislaman ada yang meragukan kredibilitas informasi ini. pasalnya, tidak ada konfirmasi dari catatan hadits atau catatan para pakar sejarah era klasik yang secara jelas menyebutkan informasi ini dalam bukunya.
Penulis bahkan sudah mencoba mencari catatan yang sama di katalog fikih madzhab Maliki dan katalog lainnya. Hal ini dilakukan karena catatan yang sudah disebutkan sedikit dan menyebutkan fatwa sebagian ulama Maliki yang menghukum mati orang yang berkata bahwa Nabi dilahirkan dari jalur kencing. Akan tetapi, penulis tidak menemukannya.
Catatan Syekh Nawawi ini tidak serta merta menafikan anggapan bahwa Rasulullah dan para nabi dan rasul lainnya dilahirkan sebagaimana manusia biasa. Tidak pula serta merta informasi diklaim sebagai berita hoaks, hanya karena tidak terkonfirmasi oleh hadits dan catatan ahli sejarah.
Menyematkan kriteria kenormalan dan kemanusiaan kepada nabi dan rasul sejatinya tidak mencederai harkat dan martabat mereka sebagai utusan Allah. Meyakini bahwa mereka dilahirkan dari kemaluan para ibu bukan berarti sebuah penghinaan atas kehormatan mereka.
Kecuali jika ucapan dalam fatwa madzhab Maliki ini didasari oleh unsur penghinaan, sebagaimana hinaan kepada manusia sombong dengan adagium “jangan sombong, kau keluar dari dua jalan kencing”. Sebagaimana banyak catatan dalam kitab tasawuf berikut:
عجباً لابن آدم يتكبر وقد خرج من مجرى البول مرتين
Artinya: “Sungguh mengherankan manusia yang sombong, sedangkan dia telah dilahirkan dari jalur kencing dua kali.” (Muhammad al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifat], vol. 3, hlm. 338.).
Memercayai bahwa Rasulullah dilahirkan tidak dari kemaluan ibunya juga bukan berarti sebuah bentuk percaya informasi tanpa konfirmasi. Sejatinya operasi caesar dalam persalinan sudah dikenal sejak era Yunani kuno, sebagaimana dilansir dari National Library of Medicine di laman resminya nlm.nih.gov.
NLM mencatat sejarah operasi caesar yang terkonfirmasi oleh catatan medis adalah di era abad pertengahan di tahun 1500. Seorang pria yang bernama Jacob Nufer yang menyayat perut istrinya dengan bantuan 13 orang bidan, setelah mengalami kesulitan dalam proses persalinan.
Praktik operasi caesar sebenarnya juga terdapat dalam catatan ulama Muslim, seperti catatan Sulaiman al-Jamal yang wafat pada tahun 1204 hijriyah atau 1780-an masehi. Ia menyebutkan sebagai berikut:
هَلْ تَشْمَلُ الْوِلَادَةُ خُرُوجَ الْوَلَدِ مِنْ غَيْرِ الطَّرِيقِ الْمُعْتَادِ لِخُرُوجِهِ؟ كَمَا لَوْ شُقَّ بَطْنُهَا، فَخَرَجَ الْوَلَدُ مِنْ الشَّقِّ أَوْ خَرَجَ الْوَلَدُ مِنْ فَمِهَا
Artinya: “Apakah termasuk proses bersalin, jika bayi keluar dari jalur yang tidak biasa? Seperti perutya disayat dan bayinya keluar dari sayatan tersebut, atau keluar dari mulut.” (Sulaiman bin Umar al-Jamal, Futuhatul Wahab bi Tudhihi Syarh Manhaj Tullab, [Beirut: Darul Fikr], vol. 3, hlm. 369.).
Bisa jadi masyarakat Arab era itu sudah mengetahuinya, hanya belum populer karena sangat berisiko terhadap kematian sang ibu. Tidak seperti era sekarang yang tergolong lebih aman bahkan menjadi pilihan banyak wanita.
Walhasil, memercayai informasi bahwa Rasulullah dilahirkan tidak dari jalur kemaluan alias operasi caesar adalah sebuah kebolehan. Kenyataannya ada catatan yang menerangkannya meskipun membutuhkan konfirmasi sumber yang lebih kuno dan lebih kredibel.
Memercayai bahwa beliau dilahirkan sebagaimana umumnya manusia di era itu, yakni melewati jalur persalinan normal adalah hal yang diperbolehkan. Hal itu adalah sebuah kenormalan dalam kehidupan manusia dan tentunya bukan sebuah penghinaan atas harkat dan martabat kenabian beliau. Kecuali diungkapkan untuk tujuan menghina, maka jelas sangat tidak diperbolehkan, bahkan cenderung menyebabkan kemurtadan. Wallahu a’lam.





Comments are closed.