Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran dana uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M sebesar 14 juta riyal.
Pemblokiran dana tersebut dikaitkan dengan evaluasi terhadap ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, dana yang diblokir merupakan bagian dari DP yang telah disiapkan untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027.
“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah 200 miliar rupiah, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” kata Menhaj dalam keterangnya di Jakarta, Kamis (20/8).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Indonesia menghormati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Namun, Kemenhaj masih membutuhkan data lengkap mengenai alasan pemblokiran tersebut.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi,” ujar Dahnil menambahkan.
Kemenhaj meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran, dasar kontraktual, hingga mekanisme yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” katanya.
Saat ini, Kemenhaj telah menyampaikan keberatan tersebut melalui Nota Diplomatik yang dikirimkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian melalui jalur diplomatik.





Comments are closed.