Mubadalah.id – Status adalah penilaian tentang seberapa penting seseorang baik laki-laki maupun perempuan dipandang dalam keluarga maupun dalam masyarakatnya.
Status memengaruhi bagaimana perempuan diperlakukan, bagaimana perempuan menilai atau menghargai dirinya sendiri, jenis kegiatan apa yang boleh dilakukan, dan jenis keputusan apa yang boleh ia ambil.
Kebanyakan masyarakat di seluruh dunia memberi status lebih rendah kepada perempuan daripada laki-laki. Rendahnya status perempuan menuntun pada diskriminasi.
Diskriminasi adalah perlakuan yang lebih buruk atau keengganan memberikan sesuatu hanya dengan alasan bahwa seseorang adalah perempuan. Barangkali diskriminasi berbeda-beda bentuknya dalam masyarakat, tetapi semuanya berakibat buruk terhadap kondisi kesehatan perempuan.
Keluarga Lebih Sering Menginginkan Anak Laki-laki Dibanding Anak Perempuan
Banyak keluarga yang menilai anak laki-laki lebih tinggi ketimbang anak perempuan karena anak laki-laki bisa lebih banyak memberi sumbangan terhadap kekayaan keluarga.
Bahkan bisa menyokong orang tuanya ketika mereka sudah tua, melaksanakan upacara-upacara adat dan agama yang diperlukan setelah orang tua meninggal, dan membawa nama keluarganya.
Lantaran itulah, bayi perempuan sering hanya mendapat ASI sedikit dan tidak mendapatkan izin untuk menyusu lebih lama, tidak seperti bayi laki-laki.
Setelah disapih, mereka sering hanya diberi makanan yang sedikit dan kurang mendapat perawatan kedokteran, disekolahkan tidak sampai tamat, atau sama sekali tidak diberi kesempatan memperoleh pendidikan.
Selain itu, masyarakat tidak mengakui hak-hak hukum perempuan ataupun kekuasaan perempuan untuk mengambil keputusan.
Dalam banyak masyarakat di dunia, seorang perempuan tidak bisa memiliki atau mewarisi kekayaan, tidak bisa mencari nafkah sendiri. Bahkan tidak bisa memperoleh pinjaman atau kredit atas namanya sendiri.
Kalau ia bercerai dengan suaminya, mungkin ia tidak boleh memelihara anak-anak mereka atau tidak mendapatkan hak pembagian harta suami-istri.
Andaipun perempuan memiliki hak-hak yang diakui, dijamin, dan dilindungi oleh hukum, biasanya adat-istiadat masyarakatnya tidak memberi izin kepadanya untuk mengendalikan kehidupannya sendiri.
Sering kali seorang perempuan tidak boleh memutuskan bagaimana membelanjakan uang keluarga, tidak boleh menentukan kapan ia harus memperoleh layanan kesehatan.
Bahkan, kerap pula ia tidak boleh bepergian ataupun turut serta dalam proses pengambilan keputusan atau musyawarah masyarakat. Jika suaminya tidak memberi izin. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 10.





Comments are closed.