Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Saat Masyarakat Sipil Jadi Penyelamat Hak Anak Bangsa Atas Pendidikan

Saat Masyarakat Sipil Jadi Penyelamat Hak Anak Bangsa Atas Pendidikan

saat-masyarakat-sipil-jadi-penyelamat-hak-anak-bangsa-atas-pendidikan
Saat Masyarakat Sipil Jadi Penyelamat Hak Anak Bangsa Atas Pendidikan
service

Pemohon yang bertepuk tangan sesaat setelah putusan MK | MK


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU APBN pada Kamis (30/7/3036), menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. MK memutuskan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hal ini menjadi sedikit “kemenangan” dalam upaya menyelamatkan anggaran pendidikan agar sesuai dengan peruntukannya. Hakikatnya, anggaran pendidikan yang ada dalam amanah konstitusi adalah sebesar 20 persen harus difokuskan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pengembangan pendidikan.

MK menilai, pembiayaan APBN atas komponen-komponen utama itu tidak termasuk untuk pembiayaan program MBG. Oleh karena itu, MK meminta agar alokasi anggaran MBG dan anggaran pendidikan dari APBN harus dipisahkan.

Menariknya, gugatan yang dikabulkan oleh MK ini datang dari masyarakat sipil, yakni Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara, bersama lima warga yang terdiri dari tiga mahasiswa, seorang guru honorer, serta seorang karyawan swasta.

Kemenangan ini kembali menjadi sedikit bukti bahwa masyarakat sipil berhasil menjadi “pelindung” bagi sesama sipil, khususnya dalam hal memperjuangkan hak dasar anak-anak atas pendidikan.

Dari Rakyat untuk Rakyat

Momen putusan MK itu menjadi momen yang sangat penting. Guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil secara umum bisa ikut mengawal jalannya demokrasi.

Saat perlindungan hak konstitusional hilang dalam proses legislasi, masyarakat sipil bisa menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksinya. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada MK selaku lembaga yang menguji undang-undang.

Putusan ini juga menjadi pengingat penting bagi pemangku kebijakan, di mana sudah sepatutnya perlindungan terhadap hak pendidikan bagi anak bangsa dilakukan sejak awal dibuatnya kebijakan tersebut.

“Saya rasa hari ini adalah hari yang bersejarah karena bukan menteri yang melindungi pendidikan, tapi justru rakyat,” kata Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta dalam keterangannya.

Rakyat menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Rakyat yang kritis dan solid dapat membantu mengoreksi kebijakan yang dinilai kurang tepat secara hukum.

Mengawal Hak Pendidikan Anak Indonesia

Realita pendidikan di Indonesia masih cukup menyedihkan. Masih banyak guru yang belum sejahtera, banyak fasilitas sekolah yang masih belum layak, dan banyak anak yang belum mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Padahal, hak untuk mendapatkan pendidikan sudah dijamin di dalam Undang-Undang. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan, serta memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28C dan 31.

Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan ke MK ini merupakan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Sebelumnya, ketentuan itu memasukkan program MBG dalam alokasi anggaran pendidikan. Akibatnya, dana wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen terancam tidak terserap maksimal untuk pemenuhan kebutuhan inti sekolah.

MK dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 akhirnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh lima orang tersebut. MK dengan tegas meminta agar pemerintah memisahkan anggaran program MBG dengan anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangan resminya di MK menjelaskan bahwa dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Di sisi lain, program MBG yang dinilai memiliki tujuan baik, bukanlah bagian dari komponen operasional utama pendidikan.

Lebih lanjut, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan menciptakan ketidakpastian hukum serius. Hal ini dinilai melampaui batasan yang diperbolehkan dalam merumuskan sebuah norma hukum di Indonesia.

MK menilai cara seperti ini berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang masif. Oleh karena itu, dengan adanya putusan tersebut, diharapkan agar alokasi dana pendidikan dapat kembali sepenuhnya untuk membiayai anak-anak bangsa di Indonesia untuk mendapatkan haknya secara penuh.

“Saya berterima kasih kepada Mahkamah Konsitusi karena telah mengabulkan gugatan kita. Ini adalah bukti bahwa upaya kita dalam mencerdaskan pengurus negara itu tidak gagal,” ucap Reza Sudrajat, guru honorer pemohon setelah putusan dibacakan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.