Mubadalah.id – Perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di banyak daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Indramayu. Di balik setiap angka perkawinan anak, tersimpan kisah tentang anak yang kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan, menghadapi risiko kesehatan reproduksi, hingga terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang terwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, mencegah perkawinan anak tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga atau hanya mengandalkan perubahan regulasi. Kita membutuhkan kerja bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, media, hingga keluarga.
Kesadaran inilah yang melatarbelakangi tergelarnya Pertemuan Multistakeholder “Membangun Komitmen Bersama Pencegahan Perkawinan Anak melalui Piagam Indramayu” di Swiss-Belinn Indramayu, Selasa (4/8/2026). Pertemuan yang diinisiasi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) melalui Program Setara Puan 2030 bekerja sama dengan INFID dan DAMAR tersebut menjadi ruang untuk menyatukan komitmen lintas sektor dalam memperkuat perlindungan hak anak.
Perkawinan Anak Masih Menjadi Ancaman
Secara nasional, angka prevalensi perkawinan anak memang menunjukkan tren menurun, dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024. Namun penurunan tersebut belum berarti persoalan selesai.
Kabupaten Indramayu masih menjadi salah satu daerah yang menghadapi tantangan serius. Data Pengadilan Agama menunjukkan bahwa pada 2022 terdapat 572 permohonan dispensasi kawin dan 564 di antaranya terkabulkan. Saat itu, Indramayu bahkan menjadi daerah dengan jumlah dispensasi kawin terbanyak ketiga di Jawa Barat. Angka tersebut belum termasuk perkawinan anak yang berlangsung tanpa pencatatan resmi atau melalui nikah siri.
Dalam forum tersebut, Kepala Seksi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Rosidi Rahman, menjelaskan bahwa meskipun batas minimal usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, praktik perkawinan anak masih terus ia temukan.
Ia menyampaikan, selama 2025 tercatat 447 perkawinan anak yang terdaftar. Sementara hingga Juli 2026 masih terdapat 172 perkawinan usia anak yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebaran kasus justru banyak ia temukan di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Indramayu, Sindang, dan Balongan.
Bukan Sekadar Persoalan Usia
Perkawinan anak sesungguhnya bukan hanya persoalan seseorang menikah sebelum berusia 19 tahun. Dampaknya jauh lebih luas. Anak yang menikah pada usia dini berisiko mengalami putus sekolah, dan kehilangan kesempatan mengembangkan keterampilan.
Selain itu, menghadapi komplikasi kehamilan dan persalinan, meningkatnya risiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga kesulitan keluar dari jerat kemiskinan. Dampak tersebut pada akhirnya ikut memengaruhi kualitas sumber daya manusia di suatu daerah.
Kepala DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu, Edi Kusmayadi, menegaskan bahwa dampak perkawinan anak sangat kompleks. Menurutnya, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, persoalan ekonomi keluarga, hingga kemiskinan antargenerasi merupakan konsekuensi yang sering muncul akibat perkawinan pada usia anak.
Karena itu, strategi pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga penanganan dan pemulihan bagi anak-anak yang telah menjadi korban perkawinan usia dini.
Faktor Penyebab Sangat Beragam
Diskusi dalam pertemuan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada penyebab tunggal di balik tingginya perkawinan anak. Kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan berbagai faktor yang saling berkaitan. Mulai dari rendahnya pengetahuan masyarakat, kemiskinan, pengalaman orang tua yang juga menikah di usia anak, hingga norma sosial yang menganggap menikahkan anak lebih cepat sebagai cara menghindari perzinaan.
Kajian INFID bahkan menunjukkan bahwa lebih dari 82 persen pengajuan permohonan dispensasi kawin di Indramayu untuk anak perempuan. Sebanyak 88 persen permohonan dispensasi tersebut berkaitan dengan kehamilan. Sedangkan sekitar 10 persen dilatarbelakangi alasan cinta. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan perkawinan anak memiliki dimensi gender yang sangat kuat dan anak perempuan menjadi kelompok yang paling rentan.
Yuyun Khoerunnisa dari Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu menambahkan bahwa penyebab perkawinan anak dapat terpetakan ke dalam beberapa kelompok. Yakni faktor individu, keluarga, pendidikan, sosial budaya, dan teknologi.
Selain itu terdapat kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, kemiskinan, lemahnya komunikasi dalam keluarga, stigma terhadap perempuan, penyalahgunaan media sosial, hingga kekerasan berbasis gender online. Semua kenyataan itu menjadi faktor yang saling berkaitan dan mendorong terjadinya perkawinan anak.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Selama ini Pemerintah Kabupaten Indramayu sebenarnya telah menjalankan berbagai upaya pencegahan. Mulai dari sosialisasi di sekolah, edukasi bagi orang tua, penguatan Forum Anak, layanan PUSPAGA, pendampingan kasus, advokasi desa, hingga kampanye digital. Pemerintah juga mengembangkan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak sebagai pedoman bersama.
Namun berbagai program tersebut masih memerlukan koordinasi yang lebih kuat. Sebagaimana penjelasan dari Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu Laely Khiyaroh.
Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa tantangan utama bukan semata-mata minimnya program. Akan tetapi masih lemahnya sinkronisasi data, pembagian peran, indikator bersama, serta sistem koordinasi antarlembaga. Karena itulah diperlukan sebuah wadah komitmen bersama yang mampu menyatukan mandat, pengalaman, data, dan sumber daya dari berbagai pihak.
Melalui penyusunan dan penandatanganan Piagam Indramayu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki arah gerak yang sama dalam memperkuat pencegahan, pendampingan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak anak. Piagam ini tidak dimaksudkan menggantikan regulasi yang sudah ada. Akan tetapi menjadi komitmen moral dan sosial yang memperjelas peran masing-masing pihak sekaligus memperkuat implementasi kebijakan daerah.
Dengan demikian, mencegah perkawinan anak bukan hanya soal menurunkan angka statistik. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi. Anak-anak punya hak untuk menentukan masa depannya sendiri tanpa dipaksa memasuki kehidupan rumah tangga sebelum mereka benar-benar siap.
Sebab, sebagaimana pesan yang mengemuka dalam forum tersebut, melindungi anak hari ini berarti sedang menjaga masa depan Indramayu di masa yang akan datang. []





Comments are closed.