- Raja Ampat dalam bahaya nikel ketika satu perusahaan masih beroperasi, kini tiga izin konsesi tambang sedang proses perizinan lagi. Laporan Greenpeace Indonesia berjudul Surga yang Tak Terlindungi itu menyebut, tiga perusahaan tengah proses izin pertambangan nikel itu di bagian timur Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Raja Ampat merupakan Cagar Biosfer Unesco pada September 2025. Unesco menilai, kepulauan berjuluk “surga terakhir di bumi” itu merupakan kawasan esensial bagi keanekaragaman hayati. Raja Ampat berada di jantung coral triangle yang memiliki ekosistem laut paling kaya di dunia, mencakup: hutan hujan tropis, mangrove, pantai pasir putih serta hitam, padang lamun, hingga terumbu karang beraneka ragam.
- Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah temuan Greenpeace Indonesia ihwal tiga izin tambang baru di Raja Ampat. Saat ini hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi, PT Gag Nickel. Izin-izin pertambangan yang sudah mereka cabut itu sebelumnya bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan keluar oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati.
- Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, aktivitas pertambangan nikel bakal berdampak terhadap sosial-ekologis masyarakat. Perempuan akan jadi kelompok paling rentan terdampak kerusakan ekologis.
Raja Ampat belum lepas dari bahaya nikel ketika satu perusahaan masih beroperasi, kini tiga perusahaan tambang sedang proses dapatkan perizinan lagi. Laporan Greenpeace Indonesia berjudul Surga yang Tak Terlindungi itu menyebut, tiga perusahaan tengah proses izin pertambangan nikel itu di bagian timur Pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Perusahaan itu ialah PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA), PT Waegeo Mineral Mining (WMM), dan PT Eka Kurnia Baru (EKB).
Menurut laporan Greenpeace, RANA adalah perusahaan nikel baru. Mereka sedang sosialisasi kepada warga di Kampung Urbinasopen, sepanjang 2025.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia bilang, lokasi konsesi RANA belum jelas. Ada kemungkinan perusahaan itu menambang di Kampung Urbinasopen.
Menurut informasi pemerintah provinsi, mereka bakal mengeruk nikel di daerah dekat Kampung Yenbekaki.
“Respons masyarakat di Kampung Urbinasopen yang merupakan keluarga dari salah satu pemilik saham tidak ada penolakan,” ujar Anggi kepada Mongabay Indonesia.
Dua perusahaan lain, EKB dan WMM, mengantongi izin tambang sejak lama.
Bupati Raja Ampat menerbitkan dua IUP operasi produksi EKB pada 2013 dengan komoditi berbeda. Pertama, IUP tambang nikel bernomor 317 dengan luas 6.438 hektar berlaku hingga 2033.
Kedua, IUP tambang batubara bernomor 286 yang berlaku hingga 2033. Hingga awal 2023, IUP tidak Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) masukkan ke dalam “Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan” agar dapat beroperasi.
Anggi bilang, EKB kemudian mengajukan dua gugatan atas kedua IUP itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Dirjen Minerba.
Gugatan pertama mereka ajukan tertanggal 1 Agustus 2023 dengan nomor perkara 349/G/TF/2023/PTUN.JKT.
“Kemudian diputus pada 26 Oktober 2023, objek sengketa adalah mengenai tidak dimasukkannya IUP operasi produksi EKB Nomor 317 tahun 2013 ke dalam daftar IUP yang memenuhi ketentuan.”
Gugatan bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Pada tingkat pertama dan kedua alias banding, katanya, majelis hakim memerintahkan Dirjen Minerba untuk memasukkan IUP EKB ke dalam “Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan.”
Dirjen Minerba lalu mengajukan upaya kasasi pada 20 Februari 2024.

Majelis hakim tingkat kasasi, Nomor 664 K/TUN/TF/2024, membatalkan putusan pada tingkat pertama dan kedua. “Mengabulkan permohonan kasasi dari Dirjen Minerba,” ucap Anggi.
Pada 24 April 2025, EKB mengajukan upaya hukum PK. Majelis hakim melalui putusan nomor 11 PK/TUN/TF/2026 menolak PK dari EKB, hingga menguatkan putusan kasasi.
Gugatan kedua EKB maju pada 2 Agustus 2023 dengan nomor perkara 357/G/TF/2023/PTUN.JKT. Adapun objek sengketa mengenai tidak masuk IUP operasi produksi batubara EKB Nomor 286 ke dalam “Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan.”
Anggi bilang, putusan tingkat pertama dan tingkat kedua memenangkan EKB. Majelis hakim memerintahkan Dirjen Minerba memasukkan IUP EKB ke dalam “Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan.”
Pada 26 September 2024, Dirjen Minerba mengajukan upaya hukum PK atas putusan sebelumnya. Namun gugatan tidak diterima karena pengajuan melewati tenggang waktu UU atur.
WMM juga mengajukan gugatan melawan Dirjen Minerba dengan objek sengketa tidak dimasukkannya IUP operasi produksi nikel yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat nomor 33.A 2010, seluas 4.853 hektar ke dalam “Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan.”
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 218/G/TF/2023/PTUN.JKT. Anggi mengatakan, putusan tingkat pertama WMM menangkan, hingga mewajibkan Dirjen Minerba memasukkan IUP perusahaan ke dalam “Daftar IUP yang memenuhi ketentuan.”
“Jelas putusan untuk WMM sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari KESDM dalam batas waktu yang ditentukan.”
Anggi bilang, Greenpeace menerima informasi bahwa KESDM sedang dalam proses evaluasi permohonan penciutan dan pendaftaran IUP WMM pada aplikasi Mineral One.

Zona penting, bebaskan Raja Ampat dari wilayah pertambangan
Konsesi WMM terletak dekat Kampung Yenbekaki dan dekat dengan lokasi pelepasan sejumlah spesies tukik penyu, termasuk penyu belimbing yang berstatus dilindungi.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah temuan Greenpeace Indonesia ihwal tiga izin tambang baru di Raja Ampat. Dia bilang, saat ini hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi.
“Saya sudah bilang, kalau di Raja Ampat izin yang masih beroperasi itu hanya BUMN, Gag Nickel. Barang itu sudah ada sebelum saya lahir. Izin lainnya sudah kami cabut,” kata Bahlil, Senin (3/8/2026) dikutip dari Katadata.
Dia katakan, izin-izin pertambangan yang sudah mereka cabut itu sebelumnya bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan keluar oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati.
Greenpeace pun kembali menimpali Bahlil. “Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya,” kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dalam rilis kepada media.
Ada tiga perusahaan yang sedang berusaha bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. “Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang.”
Dia bilang, berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena KESDM masih memasukkan kawasan-kawasan itu sebagai ‘wilayah pertambangan’.
Seharusnya, kata Arie, KESDM tidak lagi menjadikan Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. “Apalagi Raja Ampat tahun lalu sudah sebagai Cagar Biosfer Unesco, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya..”
Mongabay Indonesia menghubungi Tri Winarno, Dirjen Minerba untuk mengkonfirmasi gugatan dan status IUP tiga perusahaan itu, namun tidak merespons hingga berita terbit.

Berdampak sosial-ekologis masyarakat
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, aktivitas pertambangan nikel bakal berdampak terhadap sosial-ekologis masyarakat.
Perempuan akan jadi kelompok paling rentan terdampak kerusakan ekologis. “Perempuan terbebani akibat pencemaran, akibat sedimentasi laut, deforestasi, dan kerusakan ekosistem laut dan pesisir,” katanya kepada Mongabay Indonesia.
Menurut dia, kerusakan lingkungan pada areal laut dan pesisir secara langsung akan merampas mata pencaharian tradisional masyarakat adat serta ketahanan pangan keluarga.
Begis katakan, perempuan akan kehilangan akses mencari ikan, meramu sagu, bahkan mengumpulkan hasil laut lokal. Juga tercemarnya sumber air bersih akibat limbah tambang akan memperberat beban kerja domestik perempuan.
Perempuan, katanya, secara kultural memegang tanggung jawab pengelolaan rumah tangga, dan akan meningkatkan kerentanan ekonomi dan kerentanan sosial. “Ini akibat marginalisasi ganda dalam proses pengambilan keputusan izin tambang serta penyempitan ruang hidup adat mereka.”
Dia juga katakan, perempuan adalah penjaga pengetahuan lokal di Raja Ampat. Jika tambang nikel kembali beroperasi, pengetahuan lokal juga akan hilang, termasuk putusnya akses pengetahuan ke generasi muda.
Unesco mencatat, penduduk Raja Ampat bermata pencaharian utama meliputi perikanan tangkap, akuakultur, pertanian skala kecil, seta pariwisata bahari–yang seluruhnya bertumpu pada ekosistem laut dan darat.
Masyarakat adat seperti Suku Maya, Matbat, dan Biak juga menerapkan sistem pengelolaan laut berbasis lokal yang dikenal bernama sasi.
Sistem ini mengatur aktivitas penangkapan ikan, melindungi kawasan terumbu karang, serta memastikan ketersediaan sumber daya laut jangka panjang.

Ancam keanekaragaman hayati
Raja Ampat merupakan Cagar Biosfer Unesco pada September 2025. Unesco menilai, kepulauan berjuluk “surga terakhir di bumi” itu merupakan kawasan esensial bagi keanekaragaman hayati.
Mereka menyebut, Raja Ampat berada di jantung coral triangle yang memiliki ekosistem laut paling kaya di dunia, mencakup: hutan hujan tropis, mangrove, pantai pasir putih serta hitam, padang lamun, hingga terumbu karang beraneka ragam.
Cagar Biosfer Raja Ampat memiliki sekitar 610 pulau, atol, dan takas (gosong pasir atau karang dangkal). Kawasan ini membentang seluas sekitar sekitar 13,38 juta hektar, terdiri dari 817.241 hektar daratan dan 12,56 juta hektar wilayah laut.
Rumah bagi lebih dari 75% seluruh spesies karang di dunia, lebih dari 1.320 spesies ikan karang, serta lima spesies penyu laut langka atau terancam punah, termasuk penyu sisik (Eretmochelys imbricata).
Arie mengatakan, aktivitas tambang nikel dapat merusak fungsi ekosistem dan keindahan Raja Ampat. Kerusakan itu, perlahan tampak akibat eksploitasi nikel oleh PT Gag Nikel. Dia bilang, berdasar hasil audit lingkungan, setidaknya harus ada penyelesaian 24 persoalan.
Antara lain soal pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal; risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan.
Juga kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan, dan potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil.
Dia meminta pemerintah tidak lagi memberikan izin tambang di pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi baik itu di darat maupun laut. Sebab, katanya, area esensial bagi keanekaragaman hayati dan masyarakat adat harus bebas dari tambang.
Pulau Waigeo, lokasi tiga izin tambang, merupakan pulau terbesar di antara 1.500 pulau dan pulau-pulau kecil yang membentuk Kepulauan Raja Ampat.
Pulau itu menjadi habitat spesies endemik langka, seperti cendrawasih botak, kalkun semak Waigeo, serta kuskus berbintik Waigeo.
“Area-area yang penting untuk keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat harus bebas dari tambang,” kata Anggi.
Greenpeace mendukung transisi energi fosil yang memicu dampak krisis iklim. Namun, katanya,, transisi energi perlu secara berkeadilan dengan mengedepankan lingkungan hidup, keadilan sosial, dan hak masyarakat adat.

*****
Belajar dari Nikel Raja Ampat, Saatnya Setop Tambang di Pulau Kecil




Comments are closed.