Sun,9 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Hak Jawab Harita Nickel untuk Artikel ‘Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar’

Hak Jawab Harita Nickel untuk Artikel ‘Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar’

hak-jawab-harita-nickel-untuk-artikel-‘harita-dan-label-tambang-hijau-di-tengah-utang-kerusakan-yang-belum-dibayar’
Hak Jawab Harita Nickel untuk Artikel ‘Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar’
service

Ratmia Dewi, Corporate Communications Harita Nickel, mewakili dan bertindak atas nama Harita Nickel, pada 5 Agustus 2026, melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi Project Multatuli untuk artikel, ‘Harita dan Label Tambang Hijau di Tengah Utang Kerusakan yang Belum Dibayar’. Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan “Jurnalis Trip” bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), yang terbit pada 3 Agustus 2026. 

Sebagai media yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers tentang kewajiban Pers melayani Hak Jawab, maka kami melayani sesuai Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers sebagai berikut.

Harita Nickel mengatakan artikel kami memuat sejumlah kekeliruan faktual, kesimpulan sebab-akibat yang belum terverifikasi, serta tidak mencantumkan sejumlah konteks penting yang telah disampaikan perusahaan. Enam poin yang diutarakan Harita Nickel yakni:

Pertama, pernyataan terkait banjir dan lumpur di rumah warga sebagai akibat pembangunan fasilitas perusahaan, serta menyatakan perusahaan tidak memiliki saluran yang memisahkan air dan lumpur yang Redaksi kutip dari warga tidak disertai kajian hidrologi atau verifikasi teknis. 

Harita Nickel mengatakan kembali bahwa banjir akibat curah hujan tinggi, seperti yang sudah dimuat dalam artikel. Harita Nickel kemudian menambahkan bahwa telah membangun tanggul, kolam pengendapan, dan melebarkan aliran Sungai Todoku dari sekitar 5–7 meter menjadi 17–20 meter sebagai bagian dari mitigasi banjir. 

Kedua, Harita Nickel menyatakan temuan kadar kromium heksavalen atau Cr6 di mata air Kawasi selama 30 hari berturut-turut melampaui 50 ppb yang Redaksi kutip dari laporan investigasi Gecko Project dan OCCRP, tidak disertai pembanding data primer. 

Harita Nickel mengatakan pernyataan tersebut masih merupakan klaim atau tuduhan pihak ketiga yang bersumber dari OCCRP dan Gecko Project. Begitu juga dengan gejala kesehatan yang dialami warga narasumber dalam artikel tersebut. 

Harita Nickel mengatakan klaim historis kondisi air dan masalah kesehatan warga tidak disertai pengujian kontemporer pada titik yang sama. Di sisi lain, Harita Nickel melakukan pemantauan efluen melalui SPARING yang terhubung dengan sistem pemerintah secara real time dan pengujian kualitas air secara berkala melalui laboratorium independen. 

Ketiga, masalah kesehatan warga yang kami muat dari hasil wawancara, seperti keluhan kulit, bronkopneumonia, dan angka ISPA tidak disertai diagnosis etiologi, data paparan individual, analisis epidemiologis, maupun data pengukuran udara yang membuktikan hubungan tersebut. 

Harita Nickel menyebut kondisi kesehatan seseorang tidak dapat ditetapkan penyebabnya hanya berdasarkan foto gejala, kedekatan lokasi, warna kepulan cerobong, atau jumlah kunjungan fasilitas kesehatan. 

Harita Nickel menggunakan dua fasilitas penyimpanan tertutup dan sistem konveyor dari area jeti menuju lokasi penyimpanan untuk mengendalikan debu. Harita Nickel juga mengatakan telah melakukan pemantauan dampak kesehatan, penyediaan obat dan peralatan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, edukasi kesehatan, dan fasilitasi rujukan medis dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan juga memberikan catatan jumlah pasien ISPA dari Polindes Kawasi periode Januari–Mei 2026, sebanyak 163 catatan, atau di bawah wilayah lain di Halmahera Selatan, termasuk daerah di luar Pulau Obi dan wilayah operasi Harita Nickel. 

Keempat, Harita Nickel mengatakan kutipan data Global Forest Watch dalam artikel terkait deforestasi akibat operasional tambang seluas 4.800 hektare, tidak disertai metodologi yang memungkinkan verifikasi, seperti area analisis, batas konsesi, ambang tutupan kanopi, klasifikasi penyebab kehilangan tutupan pohon, maupun overlay dengan area reklamasi. 

Perusahaan mengatakan melakukan Landscape-Level Nature Risk Assessment (LNRA) Pulau Obi pada 2023, dengan menggunakan citra satelit yang menunjukkan data historis penggunaan lahan, pemodelan spasial, masukan pemangku kepentingan, serta verifikasi lapangan. Dari hasil kajian tersebut, disebutkan tutupan hutan telah berkurang sejak 2002-2003, sebelum kegiatan pertambangan dimulai, karena kebakaran lahan. 

Kelima, Harita Nickel menggarisbawahi penggunaan istilah “terpaksa pindah”, “pengusiran paksa”, “dalih”, dan “mengiming-imingi” yang kami kutip dari laporan JATAM, terkait permukiman baru, ecovillage. Menurut Harita Nickel, program pemindahan tersebut adalah inisiatif Pemkab Halmahera Selatan merujuk Peraturan Bupati Halmahera Selatan 72/2023.

Harita Nickel mengatakan memberikan dukungan di permukiman lama, termasuk genset tambahan dan dukungan kesehatan. Bagi nelayan, perusahaan membangun breakwater untuk mengurangi abrasi, mengendalikan sedimentasi di muara, dan menjaga akses keluar masuk perahu. 

Keenam, Harita Nickel memandang klaim greenwashing yang Redaksi kutip dari Faizal Ratuela, Pengkampanye Anti-Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, perlu disampaikan sebagai opini, bukan kesimpulan faktual redaksi. 

Pemuatan Hak Jawab ini dilaksanakan oleh Redaksi guna memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Redaksi menghormati dan mengapresiasi upaya Harita Nickel dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan dan sosial di Desa Kawasi selama operasional pertambangan berlangsung. Project Multatuli adalah media independen dengan misi melayani yang dipinggirkan. Maka dalam konteks penyusunan artikel, Redaksi mengedepankan pengalaman hidup para narasumber juga temuan-temuan langsung di lapangan.

Redaksi memiliki keterbatasan, terutama waktu, selama berada di Desa Kawasi karena dugaan intimidasi dan pembatasan akses untuk meliput. Dugaan intimidasi ini telah dilaporkan ke AJI Indonesia dan LBH Pers. Redaksi masih menunggu hasil investigasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi menggunakan data pendukung berupa studi yang dilakukan sebelumnya oleh WALHI dan JATAM, begitu juga investigasi rekan media Gecko Project dan OCCRP. Praktik mengutip sumber lain ini dibolehkan selama sumbernya dapat dipertanggungjawabkan, dikutip secara transparan, dan digunakan untuk melengkapi konteks.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.