Sun,9 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Inilah Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih

Inilah Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih

inilah-hukum-hormat-pada-bendera-merah-putih
Inilah Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih
service

Arina.id – Masyarakat Indonesia sering menggelar upacara bendera di momentum tertentu seperti momen peringatan hari santri nasional, hari pahlawan, dan terutama di momentum hari kemerdekaan nasional pada 17 Agustus. Tidak hanya pada momentum tertentu, upacara bendera juga secara rutin digelar sepekan sekali oleh satuan pendidikan yang biasanya dilaksanakan setiap hari senin pagi sebelum memulai kegiatan belajar mengajar.

Inti dari upacara tersebut adalah pengibaran bendera merah putih yang diiringi oleh lagu nasional Indonesia Raya. Saat prosesi ini, seluruh peserta upacara memberikan penghormatan dengan meletakkan telapak tangan di pelipis dahi hingga bendera berkibar tinggi di tiang paling atas. Semua ini dilakukan penuh rasa hikmat dan hormat terhadap simbol negara yang menjadi identitas nasional dan menyatukan seluruh masyarakat Indonesia dalam identitas yang sama.

Namun, catatan jejak digital menyajikan banyak informasi terkait generasi muda datau pelajar yang enggan memberi hormat kepada bendera negara.Hal ini disinyalir akibat mereka terpapar paham radikalisme, seperti pelaku tindak kriminal terorisme, Dulmatin. Pria asli Pemalang yang dieksekusi pada tahun 2010 tersebut terkenal sudah radikal sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Dia tidak mau mengikuti upacara bendera dan enggan hormat kepada bendera merah putih.

Para kelompok ekstremis meyakini bahwa hormat bendera sama halnya dengan melakukan tindak kemusyrikan. Hal itu dinilai sebagai bentuk penghormatan kepada benda mati dan mereka menganggapnya sebagai sebuah prilaku yang haram untuk dilakukan.

Problematika ini sebenarya sudah menjadi fenomena yang telah dibahas oleh para pakar fikih Islam sudah sejak lama. Hanya saja penulis menghadirkannya kembali bertepatan dengan momentum bulan resepsi kemerdekaan nasional untuk kepentingan literasi dan deradikalisasi kepada generasi kekinian. Harapannya, mereka tidak mudah terpapar radikalisme seperti paham keharaman hormat kepada bendera merah putih.

Problematika ini sebenarnya sudah dibahas jauh lebih dulu oleh para ulama sesepuh NU. Yusuf Suharto di laman nu.or.id (2017) mengutip catatan Muqarraat Syura min Ulama Jombang soal nomor 17 terkait hukum hormat kepada bendera merah putih. Catatan itu berisikan hasil musyawarah ulama Jombang yang salah satunya adalah KH. Bisri Syansuri.

Dalam catatan itu dikatakan bahwa bendera merah putih adalah lambag negara yang merupakan anugerah dari Allah kepada bangsa Indonesia. Maka menghormatinya adalah sebuah hal yang diperbolehkan untuk dilakukan sebagaimana mencium peti yang ada di makam para wali untuk ber-tabarruk.

Kesimpulan jawaban tersebut mengutip catatan refrensi dari catatan Ibrahim al-Baijuri sebagai berikut:

ويكره تقبيل القبر واستلامه, ومثله التابوت الذي يجعل فوقه, وكذالك تقبيل الاعتاب عند الدخول لزيارة الاولياء الا ان قصد به التبرك بهم

Artinya: “Makruh mencium dan mengusap kuburan, dan juga peti yang ada di atasnya, begitu juga mencium ambang pintu ketika masuk untuk ziarah ke makam para wali, kecuali dengan tujuan bertabarruk kepada mereka.” (Ibrahim bin Muhammad al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh Allamah Ibn Qasim al-Ghazi, [Jeddah: Darul Minhaj, 2016] vol. 2, hlm. 294.).

KH. Hamid Hasbullah Jombang (adik dari KH. Wahab Hasbullah) pernah menjelaskan nalar fikih dari kebolehan hormat bendera merah putih dalam suatu forum diskusi bahtsul masail. Mubassyaum Bih mencatat kisah itu di laman nu.or.id (2018). 

Kiai Hamid menjelaskan bahwa mengormati bendera bukan berarti perbuatan syirik. Hormat bendera berarti menghormati apa yang menjadi makna dari simbol tersebut, yaitu kecintaan kepada negara dan bangsa. Hal ini karena negara ini dimerdekakan dengan perjuangan, dan doa, serta keringat dan darah para pendahulu. 

Kiai Hamid bahkan menganalogikan argumentasinya dengan ekspresi cinta seorang Majnun Laila, Qais bin al-Mulawwah yang menciumi tembok rumah Lailai al-Amiriyah, wanita yang dia cinta. Qais sejatinya mencium tembok bukan karena temboknya, tetapi itu adalah ekspresi cinta terhadap penghuni rumahnya, sembari melantunkan syair berikut:

أمرُّ على الديار ديار ليلى, أُقبِّلُ ذا الجدار وذا الجدار 

وما حب الجدار شغفن قلبي, ولكن حب من سكن الديار

Aku melewati rumah-rumah hingga sampai ke rumah Laila, ku ciumi temboknya ini dan tembok yang ini. Bukan tentang cinta terhadap tembok yang membuatku membahagiakan hatiku, tetapi cinta terhadap orang yang bersemayam di dalamnya.

Syekh Ali Jumah dalam fatwanya yang diterbitkan oleh Darul Ifta al-Mishriyah no. 180 tanggal 26 Agustut 2012 melegalkan praktik hormat kepada bendera negara. Beliau berargumentasi bahwa hukum asal suatu hal adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan. 

Menurutnya, klaim hormat bendera sebagai tindak kemusyrikan adalah tidak tepat. Pasalnya, pada kenyataannya tidak ada penyembahan dalam hormat bendera. Yang ada hanya penghormatan terhadap simbol negara.

Menurutnya hormat bendera adalah ekspresi cinta kepada negara. Tidak menghormati bendera negara bisa menimbulkan pertikaian di antara masyarakat sebab diklaim tidak hormat kepada negara. Berikut catatannya:

لا مانع شرعًا من تحية العلم والوقوف للسلام الوطني؛ فكِلاهُما تعبير عن الحب لرمز الوطن وعلامته وشعاره، بل إنه لمَّا تواضع الناس وتعارفوا على كون ذلك دالًّا على احترام الوطن وتعبيرًا عن الانتماء ووسيلةً لإظهار ذلك في الشأن الوطني والعلاقات بين الدول، وأن تركه يشعر بالاستهانة أو قلة الاحترام، ويفضي إلى الخصام والشحناء وشق الصف والتراشق بالتهم بين أبناء الوطن أو المواقف المضادة في العلاقات الدولية

Artinya: “Tidak ada larangan dalamm syariat untuk hormat bendera dan berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan, keduanya adalah ekspresi kecintaan terhadap simbol negara, bahkan ketika masyarakat menghormatinya, mereka faham bahwa tindakan itu menunjukkan terhadap rasa hormat kepada negara dan ekspresi terhadap nasionalisme, dan sebagai sarana untuk menampakkan sikap itu dalam urusan kenegaraan dan hubungan internasional. Tidak melakukannya menandakan adanya penghinaan dan tidak adanya rasa hormat kepada simbol kenegaraan dan bisa menimbulkan pertikaian, permusuhan, perpecahan barisan, saling tuduh-menuduh antar anak bangsa atau memicu sikap oposisi dalam hubungan internasional.”

Hormat kepada bendera merah putih sama sekali bukan diartikan sebagai penghambaan dan penyembahan terhadap benda mati. Namun bentuk penghormatan terhadap bangsa dan negara melalui simbol kenegaraan. Oleh karena itu, tidak ada halangan sama sekali untuk dihukumi boleh.

Tindakan ini juga bukan merupakan menyamai terhadap prilaku non-Muslim seperti masyarakat eropa non-Muslim dalam menghormati bendera negara mereka. Ini bukan tentang praktik peribadatan dan yang dilarang dalam hal penyerupaan (tasyabbuh) adalah terkait dengan simbol-simbol agama. Ini adalah terkait nasionalisme. Wallahu a’lam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.