Jakarta, Arina.id—Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE) menggelar Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di gedung MPR RI, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2026) dihadiri alumni, PC dan PWNU Seluruh Indonesia.
Kegiatan ini mengusung tema “Aktualisasi Nilai-nilai Kitan Al-Qanun Al-Asasi dalam memperkuat Etika Organisasi Kepemimpinan dan Implementasi Empat Pilar Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045”.
Pengasuh Pesantren Tebuireng sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyebut Qonun Asasi sebagai ruh Nahdlatul Ulama (NU) sehingga dokumen tersebut penting untuk kembali diperkenalkan dan dipahami warga NU.
Menurutnya, dokumen tersebut telah lama tidak muncul dan tidak digunakan secara luas dan kini Qonun Asasi NU diperkenalkan secara lengkap terdiri atas empat bab.
“Qonun Asasi itu sudah lama tidak muncul, sudah lama tidak digunakan, dan tiga tahun terakhir ini alhamdulillah kita mendapatkan semua dokumen Qonun Asasi empat bab,”ujar Gus Kikin ditemui usai kegiatan
Menurut Gus Kikin, Qonun Asasi memiliki posisi penting karena merupakan dokumen yang sejak awal menjadi dasar berdirinya NU.
“Itu merupakan dokumennya Nahdlatul Ulama yang dulu disusun dari awal berdirinya Nahdlatul Ulama. Maka oleh karena itu penting karena Qonun Asasi itu merupakan ruh daripada Nahdlatul Ulama,” katanya.
Gus Kikin juga menepis anggapan bahwa pengenalan kembali Qonun Asasi sengaja digelar bertepatan dengan momentum Muktamar ke-35 NU.
Sementara, proses pengumpulan dan kajian dokumen Qonun Asasi telah berlangsung sekitar tiga tahun kemudian dikaji dalam disertasi istrinya yang meneliti Qonun Asasi di Universitas Airlangga (Unair).
“Sebetulnya tidak, karena Qonun Asasi itu dipakai istri saya untuk kuliah di Unair, itu disertasinya Qonun Asasi,” ungkapnya.
Ia menyebut istrinya menjalani ujian terbuka disertasi pada 30 Juni 2026. Sementara itu, agenda Muktamar ke-35 NU baru akan berlangsung pada akhir Agustus.
“Jadi kebetulan keputusan Muktamar itu di akhir Agustus, jadi seolah-olah ini kita menyiapkan, padahal tidak. Kebetulan semuanya berdekatan,” jelasnya.
Ketua Panitia Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi, KH. Chamim Kahari mengatakan Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi tidak hanya dimaksudkan sebagai forum diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengingat kembali nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, Qanun Asasi yang disusun Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dapat menjadi salah satu pijakan penting dalam membaca kembali arah perjuangan NU sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan.
“Diselenggarakannya kegiatan Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi ini juga untuk mengingatkan kembali bagaimana kompas Nahdlatul Ulama dibangun oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari melalui Qanun Asasi tersebut,” jelasnya.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen historis organisasi, melainkan gagasan yang memiliki pengaruh panjang dalam membentuk sikap NU terhadap persatuan, kehidupan berbangsa, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, pembahasan mengenai dasar pemikiran NU menjadi penting karena organisasi yang didirikan oleh para ulama pada 1926 itu memiliki sejarah panjang dalam merespons berbagai persoalan kebangsaan. Ia bahkan menilai gedung tempat kegiatan tersebut memiliki keterkaitan simbolis dengan pembahasan Qanun Asasi.
“Gedung ini dulu zaman Orde Baru disebut Gedung GBHN, Garis-Garis Besar Haluan Negara, karena di sinilah dahulu MPR bersidang untuk menetapkan GBHN,” kata Muzani.
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional IKAPETE, Prof. Masykuri, meni8egaskan bahwa IKAPETE merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pesantren Tebuireng. Menurutnya, keberadaan alumni yang telah tersebar di berbagai daerah, bahkan hingga mancanegara, menjadi bagian penting dari kontribusi Pesantren Tebuireng dalam membangun bangsa dan negara.
“Kami sampaikan bahwa Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun bangsa dan negara. Alumni Pesantren Tebuireng telah tersebar bukan saja di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia,” ungkap Prof. Masykuri.





Comments are closed.