Jakarta, Arina.id – Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebutuhan operasional satuan pendidikan madrasah dan RA tetap terpenuhi sekaligus mendukung keberlangsungan proses pembelajaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, dana BOS memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Menurutnya, anggaran tersebut tidak semata-mata merupakan belanja rutin, tetapi juga instrumen untuk memperkuat keberlangsungan layanan pendidikan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Nasaruddin berharap madrasah dan RA dapat menggunakan dana yang diterima secara optimal. Pengelolaan anggaran yang baik, kata dia, perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II pada 2026.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Amien, seluruh tahapan pengajuan dan pemeriksaan dokumen pencairan kini telah memanfaatkan sistem digital. Mekanisme tersebut dilakukan melalui portal resmi Kementerian Agama.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Madrasah Diminta Segera Tuntaskan LPJ
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengingatkan satuan pendidikan penerima bantuan Tahap I agar menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum mengajukan pencairan Tahap II.
Penyelesaian LPJ menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dokumen pengajuan bantuan tahap berikutnya diunggah melalui sistem. Karena itu, pengelola madrasah dan RA diminta memperhatikan batas waktu pengajuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Nyayu mengatakan, KSKK Madrasah juga telah menerbitkan ketentuan mengenai tahapan pengajuan dokumen dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pengelola satuan pendidikan dalam mempersiapkan dokumen pencairan.
Selain memastikan kelengkapan administrasi, pengelola madrasah juga diminta meningkatkan kedisiplinan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dan menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya.
Adapun tahapan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II 2026 ditetapkan dalam tiga periode.
Jadwal Pertama
Pengajuan berkas: 29 Juli-8 Agustus 2026.
Verifikasi berkas pengajuan: 29 Juli-9 Agustus 2026.
Jadwal Kedua
Pengajuan berkas: 18-30 Agustus 2026.
Verifikasi berkas pengajuan: 18-31 Agustus 2026.
Jadwal Ketiga (Terakhir)
Pengajuan berkas: 14-27 September 2026.
Verifikasi berkas pengajuan: 14-28 September 2026.
Dengan adanya tiga periode tersebut, madrasah dan RA penerima bantuan diharapkan dapat menyiapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan dan mengajukannya melalui sistem dalam rentang waktu yang tersedia.





Comments are closed.