Antonius Toni, tersentak saat dapat kabar terjadi penggusuran di kediamannya, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh PT Kristus Raja Maumere (Krisrama), 22 Januari 2025. Kala itu, dia tengah menghadiri sidang delapan warga adat desa itu di Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Dia panik, langsung balik pulang. Sampai di desa, pria 61 tahun ini terperangah melihat rumah-rumah dan tanaman tani Soge Natarmage dan Goban Runut, keduanya, sub Suku Tana Ai, sudah hancur. Ekskavator perusahaan sudah beraksi, masyarakat terusir. Aparat mengawal ketat. Hanya isak tangis dan histeris masyarakat menyaksikan rumah hancur sekejap. Sebagian warga, kata Antonius, sampai pingsan hingga dibawa ke rumah sakit. “Kondisi di desa saat itu sepi, tidak ada yang berjaga karena tidak ada informasi akan ada penggusuran saat itu. Saya menangis. Rumah itu saya bangun susah payah,” kata pegiat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) NTT ini kepada Mongabay Indonesia, Kamis, (9/7/26). Bapak lima anak ini berusaha tegar, sembari mengaisi puing-puing reruntuhan rumah berukuran 8×6 meter dan harta benda tersisa. Sebagian dia serahkan ke polisi sebagai bukti pelaporan. “Langsung kami laporkan polisi, tapi sampai hari ini tidak ditanggapi.” Kini, Anton dan masyarakat adat yang lain terpaksa mengungsi. “Saya sekarang tinggal di rumah anak. Rumah sudah hancur, pasrah saja.” Penggusuran ini berdasarkan klaim sertifikat hak guna usaha (HGU) Krisrama, perusahan milik keuskupan Maumere yang bergerak bidang perkebunan kelapa. Mereka mengklaim, lahan-lahan yang masyarakat tempati masuk HGU. John Balla, Pengurus Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sikka mengatakan, HGU perusahaan sudah kadaluarsa sejak 2013. Permohonan perpanjangan…This article was originally published on Mongabay
Jalan Panjang Soge Natarmage dan Goban Runut Pertahankan Tanah Ulayat
Jalan Panjang Soge Natarmage dan Goban Runut Pertahankan Tanah Ulayat





Comments are closed.