Audio dibuatAudio dibuat menggunakan AI.
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
KATA PEMRED #63
PinterPolitik.com
Pada akhir Juli, yen jatuh ke titik terlemah dalam empat dekade. Lalu, dalam satu malam, ia berbalik hampir enam angka. Yang membalikkannya bukan Bank of Japan sendirian.
Pada 30 dan 31 Juli, Kementerian Keuangan Jepang dan Departemen Keuangan Amerika Serikat membeli yen bersama-sama. Federal Reserve Bank of New York, bertindak untuk Treasury, menjual euro untuk membeli yen. Jepang diperkirakan membelanjakan hingga 36,58 miliar dolar. Ini operasi gabungan pertama kedua negara membeli yen sejak 1998. Menteri Keuangan Amerika Serikat kemudian menyatakan pihaknya tidak akan ragu ikut serta dalam intervensi bersama berikutnya.
Berita itu dibaca sebagai kemenangan Tokyo atas para spekulan. Dalam sepekan, sebagian besar penguatan itu terkikis kembali. Dari sudut pandang itu ceritanya selesai: intervensi bekerja sebentar, seperti biasanya.
Yang penting bukan berapa lama yen bertahan. Yang penting adalah siapa yang berdiri di sisi lain perdagangan.
Siapa yang berdiri di sisi lain perdagangan
Dua instrumen dipakai pekan itu, dan keduanya berbeda kelas. Yang pertama adalah fasilitas repo Federal Reserve bagi otoritas moneter asing: Jepang dapat meminjam dolar dengan menjaminkan surat utang Amerika yang sudah dimilikinya, alih-alih menjualnya ke pasar. Fasilitas ini terbuka bagi hampir semua bank sentral di dunia. Yang kedua adalah Treasury Amerika Serikat mengambil posisi mata uang. Itu bukan pinjaman, melainkan risiko yang dipikul negara lain.
Perbedaannya halus di halaman berita dan tajam di neraca. Yang pertama meminjamkan uang sebuah negara kepada negara itu sendiri. Yang kedua menaruh uang negara lain di sisi lain taruhannya.
Washington memiliki alasannya sendiri, dan alasan itu tidak disembunyikan. Jepang adalah pemegang surat utang Amerika terbesar di dunia. Bila Tokyo membela yen dengan cara lama, yakni menjual Treasury, imbal hasil obligasi Amerika akan naik justru ketika pasar itu sedang tegang. Menolong Jepang, dalam pengertian ini, adalah menolong pasar utang sendiri.
Pengakuan yang terbuka itu justru perlu dibaca pelan-pelan. Tahun lalu peso Argentina memperoleh dukungan dari dana stabilisasi Amerika menjelang pemilu sela. Argentina rapuh, Jepang kuat. Dua kasus belum membentuk kaidah, tetapi keduanya mengizinkan satu bacaan: yang menyamakan keduanya bukan tingkat kesulitan, melainkan arti mereka bagi Washington.
Di Jakarta, pekan yang sama berlalu jauh lebih sunyi.
Pada Jumat 7 Agustus, Bank Indonesia mengumumkan posisi cadangan devisa akhir Juli sebesar 145,3 miliar dolar, turun tipis dari 145,6 miliar dolar pada Juni. Kalimat resminya menyebut pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar sebagai faktor di dalamnya.
Angka itu tampak tenang. Satu siaran pers tidak memuat lintasannya. Pada akhir Desember 2025 cadangan devisa tercatat 156,5 miliar dolar. Pada akhir Mei 2026 ia tinggal 144,9 miliar dolar. Sebanyak 11,6 miliar dolar menguap dalam lima bulan.
Itu baru satu pos.
Sejak Mei, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan tiga kali dengan total 100 basis poin, termasuk satu kenaikan yang diumumkan di luar jadwal rapat bulanan pada 9 Juni. Inflasi Juni tercatat 3,34 persen, masih berada di dalam sasaran. Artinya kenaikan itu tidak terutama melawan harga. Bank Indonesia sendiri menyebut stabilitas nilai tukar sebagai salah satu pertimbangannya.
Lembaga yang menerbitkan rupiah ikut menanggung ongkos pihak lain berjaga-jaga terhadap rupiah
Pos ketiga paling jarang disebut. Bank Indonesia melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10 persen. Terjemahannya sederhana: agar modal asing bersedia tinggal, sebagian biaya melindungi diri dari risiko rupiah ditanggung oleh otoritas Indonesia. Kalimat itu perlu dibaca dua kali. Lembaga yang menerbitkan rupiah ikut menanggung ongkos pihak lain berjaga-jaga terhadap rupiah. Dari ketiga pos itu, hanya yang ini nyaris tak pernah masuk perdebatan publik.
Ketiga pos itu berdiri berdampingan. Cadangan yang terkuras, suku bunga yang dinaikkan ketika inflasi tidak menuntutnya, dan subsidi atas biaya lindung nilai pihak lain. Sebagian dari beban itu berasal dari keadaan kita sendiri: defisit perdagangan, ekspektasi fiskal, arus modal yang gugup. Seluruhnya tetap dipikul tanpa ada pihak lain yang ikut membeli. Pekan lalu, di Tokyo, sebagian dari beban semacam itu diambil alih oleh orang lain.
Satu sisi lain jarang dihitung. Sebagian utang luar negeri Indonesia berdenominasi yen, sekitar 18 miliar dolar pada Mei lalu, warisan dari puluhan tahun pinjaman pembangunan Jepang. Yen yang menguat membuat kewajiban itu lebih mahal ketika dihitung dalam rupiah. Kita tidak berada di sisi mana pun ketika dua ibu kota bersepakat, tetapi tetap menerima tagihannya.
Ini bukan keluhan tentang keadilan. Sistem moneter memang berlapis. Deposito, surat utang negara, dan dolar cadangan sama-sama disebut uang, tetapi hanya sebagian yang tetap diterima ketika pasar panik. Perry Mehrling menyebut susunan itu hierarki uang: pada masa tenang semua bentuk uang tampak setara, dan pada masa tegang lapisan atas menentukan siapa memperoleh likuiditas lebih dulu. Hierarkinya bukan hal baru. Satu negara kini bisa dinaikkan satu lapis, untuk sementara, melalui keputusan politik yang diambil dalam semalam.
Bagi Indonesia, akibatnya tidak terletak pada kurs harian. Hubungan antara yen dan rupiah memang lemah dan tidak signifikan secara statistik. Akibatnya terletak pada harga. Jika pasar mengetahui ada mata uang yang pernah dibela bersama-sama, wajar bila ia mulai menghargai perbedaan itu. Selisihnya tidak muncul sebagai berita. Ia muncul sebagai imbal hasil surat berharga negara, sebagai struktur bunga instrumen moneter, dan akhirnya sebagai angsuran.
Satu kebijakan yang selama ini terdengar ideologis kini berubah menjadi hitung-hitungan biaya. Bank Indonesia telah membangun penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Skema itu selama ini dijelaskan dengan bahasa kemandirian. Kini ia lebih tepat dibaca sebagai upaya mengurangi jumlah hari ketika sebuah negara membutuhkan pihak lain berdiri di sisi lain meja.
Di titik itu, transmisi berhenti menjadi abstrak. Angka 100 basis poin itu merambat, dengan jeda dan tidak seluruhnya, ke bunga kredit pemilikan rumah, ke kredit modal kerja, ke pinjaman usaha kecil yang tidak pernah membaca kabar dari Tokyo. Stabilitas memang dibayar. Ia hanya tidak muncul sebagai mata anggaran yang bisa diperdebatkan di ruang sidang.
Empat hari lagi Presiden membacakan Nota Keuangan Rancangan APBN 2027 di hadapan Dewan. Asumsi nilai tukar yang disepakati pada Juni berada di kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar. Kurs referensi Jakarta pada Jumat 7 Agustus tercatat Rp17.913 per dolar. Selisih itu bukan sekadar kekeliruan menebak. Ia pertanyaan tentang berapa lama beban itu dipikul, dan oleh siapa.
Tidak ada yang membeli rupiah selain kita sendiri
Yang pantas ditanyakan bukan mengapa Amerika membela Jepang. Negara memang membela sekutunya, dan itu wajar. Yang pantas ditanyakan adalah berapa yang telah dikeluarkan Indonesia untuk melakukan hal yang sama tanpa operasi bersama siapa pun, apakah angka itu pernah dihitung secara utuh, dan apakah hasilnya pernah disampaikan kepada publik yang membayarnya.
Satu kesimpulan menggoda di titik ini. Bukti belum sampai ke sana: tidak ada catatan bahwa Indonesia berada di luar fasilitas semacam itu. Dokumen resmi kita hanya mencatat biayanya.
Kedaulatan moneter selama ini dibayangkan sebagai kemampuan mencetak uang sendiri. Akhir Juli lalu ia memperlihatkan wajah yang lain: kemampuan untuk tidak perlu meminta siapa pun datang membela. Pekan lalu tidak ada yang membeli rupiah selain kita sendiri. Itu selalu ada harganya, dan harga itu dibayar setiap bulan, dalam jumlah kecil, oleh orang-orang yang tidak pernah tahu bahwa mereka sedang membayarnya.
**********************
Tentang Penulis
Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis
Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.





Comments are closed.