Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Politics
  3. Destry Damayanti, Sampai Kapan?

Destry Damayanti, Sampai Kapan?

destry-damayanti,-sampai-kapan?
Destry Damayanti, Sampai Kapan?
service

Audio dibuat menggunakan AI.

Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis


KATA PEMRED #64
PinterPolitik.com

Kita mempercayai beberapa benda justru karena benda itu tidak bisa diajak bicara.

Meteran air berdiri di depan rumah. Timbangan menunggu di pasar pagi. Jarum jam bergerak di stasiun tanpa peduli siapa yang berlari mengejar kereta. Kita menitipkan sebagian nasib kepada benda-benda itu bukan karena mereka baik hati. Mereka tidak punya hati sama sekali.

Kalender masuk dalam kategori ini.

Surat presiden selalu datang ke Senayan dengan cara yang sama. Amplopnya tipis, dibawa oleh sepasang tangan, lalu difoto sebelum dibuka. Senin, 10 Agustus, amplop itu memuat satu nama. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia. Undang-undang menyediakan ruang untuk tiga nama. Presiden hanya mengirim satu.

Orang menanyakan hal yang sama sejak akhir Juli. Siapakah penggantinya.

Pertanyaan itu selesai hari ini. Ia sudah menjadi kabar, dan kabar selalu berumur pendek.

Satu pertanyaan lain belum sempat lahir.

Sampai kapan.

Pertanyaan itu tidak perlu ada selama dua puluh tujuh tahun. Pengganti Gubernur yang turun di tengah jalan mewarisi sisa waktu orang yang digantikannya. Tidak lebih. Tidak kurang. Sebuah kursi punya jatah hari, dan jatah itu tidak ikut berganti ketika penghuninya berganti.

Perry Warjiyo menerima jabatannya pada 24 Mei 2023. Jatahnya habis Mei 2028.

Aturan lama menutup semua jalan lain. Penggantinya turun Mei 2028 pula, bukan karena seseorang memutuskan begitu, melainkan karena tidak seorang pun sanggup memutuskan sebaliknya.

Sebuah undang-undang baru berlaku pada 17 Juni tahun ini. Ia membongkar satu kalimat lama.

Yang masuk ke dalamnya bukan pasal panjang. Yang masuk hanya sebuah kata sambung.

Kata itu berbunyi: atau.

Pengganti kini diangkat untuk sisa masa jabatan yang digantikannya, atau untuk lima tahun.

Perry mundur lima setengah minggu kemudian.

Letakkan dua kemungkinan itu berdampingan.

Jalan pertama berhenti di Mei 2028.

Jalan kedua berjalan sampai akhir 2031.

Pemilihan Umum 2029 jatuh di antara keduanya.

Orang yang sama, kursi yang sama, dua riwayat yang berbeda. Pada jalan pertama, ia sudah turun sebelum negeri ini memilih presiden. Pada jalan kedua, ia masih duduk di sana ketika suara dihitung, dan masih duduk di sana dua tahun sesudahnya.

Pasal itu tidak menyebut satu pun syarat untuk memilih di antara kedua jalan itu. Pasal itu juga tidak menyebut sesuatu yang lebih mendasar.

Pasal itu tidak menyebut siapa yang memilih.

Perkaranya ada di sini, dan perkaranya jauh lebih sunyi daripada dugaan orang.

Sebelum 17 Juni, kalender menentukan panjang masa jabatan seorang pengganti. Sesudah itu, seseorang harus menentukannya. Undang-undang membuka pilihan itu tanpa menyebut tangan siapa yang memegangnya.

Kalender tidak bisa dibujuk. Kalender tidak berterima kasih dan tidak mengingat siapa yang pernah berjasa. Orang menitipkan kursi-kursi tertentu kepadanya karena alasan itu.

Bank sentral yang independen tidak pernah bersandar pada kebaikan hati orang yang mengangkat. Ia bersandar pada hal-hal yang tidak bisa dipilih.

Kini satu di antaranya bisa dipilih.

Tiga ekonom menyusun alat ukur independensi bank sentral pada 1992, yaitu Cukierman, Webb, dan Neyapti. Alat itu dipakai di seluruh dunia sampai hari ini. Empat variabelnya dimulai dari pejabat tertinggi, dan indikator pertama di dalamnya bukan suku bunga, bukan sasaran inflasi, bukan cadangan devisa.

Indikator pertamanya masa jabatan.

Dua ujung dunia sudah menjelaskan mengapa.

London memilih angka mati. Gubernur Bank of England menjabat delapan tahun, dan undang-undang melarangnya diangkat kedua kali. Angka itu tertulis, dan tidak seorang pun berhak menggesernya.

Delhi memilih angka yang ditentukan orang. Undang-undang bank sentral India, yang berumur hampir seabad, menyerahkan panjang masa jabatan kepada pemerintah, dengan batas atas lima tahun.

Desember 2018, Urjit Patel meninggalkan kursi Gubernur Reserve Bank of India di tengah periodenya, setelah berbulan-bulan bersitegang dengan pemerintah soal otonomi bank sentral. Penggantinya tidak mewarisi sisa waktu Patel. Shaktikanta Das menerima tiga tahun yang baru, dihitung dari nol.

India sudah menempuh apa yang Indonesia buka pada 17 Juni.

Indonesia sendiri pernah berdiri di titik ini, dari arah yang berlawanan.

Presiden Abdurrahman Wahid memanggil Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin pada akhir 1999 dan memintanya mundur. Syahril menolak. Alasannya bukan soal kursi, melainkan soal pasal. Undang-undang melarang siapa pun mencampuri pelaksanaan tugas bank sentral, dan bank sentral wajib menolak campur tangan itu. Mundur karena ditekan, kata Syahril, berarti dua pihak melanggar undang-undang sekaligus, yang menekan dan yang ditekan.

Kekakuan undang-undang menjadi perisai baginya. Syahril bertahan justru karena tidak tersedia pilihan.

Undang-undang selalu mengizinkan seorang Gubernur mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri. Syahril Sabirin menolak bentuk mundur yang lain, mundur yang kehilangan sifat sukarelanya.

Peristiwa sesudahnya berjalan panjang dan pahit. Syahril berstatus tersangka dalam skandal Bank Bali, menjalani penahanan, dan menerima vonis tiga tahun yang kemudian dibatalkan di tingkat banding.

Keadaan berdiri terbalik dua puluh enam tahun kemudian. Perry Warjiyo mundur atas kehendaknya sendiri, dan tidak seorang pun mendesaknya di depan umum. Kedua peristiwa itu tidak sama, dan tidak boleh disamakan.

Persamaannya satu titik saja. Keduanya menyentuh bagian undang-undang yang bekerja ketika sebuah kursi kosong sebelum waktunya.

Syahril Sabirin menunjuk sebuah kalimat pada 2000 dan berkata: hal itu tidak boleh dilakukan. Kalimat itu kaku, dan sifat kaku itulah yang melindunginya.

Kalimat yang mengatur berapa lama pengganti akan duduk kini punya dua cabang. Tidak ada lagi yang bisa menunjuknya dan mengucapkan kalimat yang sama.

Perlu dikatakan terang-terangan, bukan setengah suara: tak ada tuduhan di halaman ini. Perry mundur secara sah. Destry Damayanti bukan orang luar bagi gedung itu, dan ia memegang kemudi dua pekan terakhir. Presiden berhak mengusulkan calon yang memenuhi syarat undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat berhak menyetujui atau menolak.

Kalimat serupa dipasang pada hari yang sama di dua lembaga keuangan lain. Pasal itu bukan pasal titipan untuk satu kursi. Polanya sistematis.

Pilihan yang nanti diambil boleh jadi yang paling sederhana: melanjutkan saja sampai Mei 2028.

Persoalannya bukan pilihan mana yang akan diambil.

Persoalannya: pilihan itu ada.

Satu hal kecil barangkali menjelaskan mengapa persoalan ini nyaris tidak terdengar. Buku himpunan undang-undang di laman resmi bank sentral masih berhenti pada 2023. Di halaman-halamannya, kalimat lama masih berdiri utuh, seolah 17 Juni belum pernah terjadi.

Buku itu tidak tersembunyi. Ia terbuka bagi siapa saja, satu klik dari laman muka, bertanggal Maret 2023. Halaman yang memuat Pasal 50 tinggal dicari. Lima puluh lima hari sejak 17 Juni, kalimat di halaman itu keliru, dan halaman itu tetap terbuka, dan tidak seorang pun mengetuknya.

Sejumlah pemberitaan dua pekan terakhir mengutip buku itu dengan cermat, lalu tiba pada kesimpulan yang benar menurut buku dan tidak lagi benar menurut hukum.

Sebuah rumah bisa lupa di mana ia menyimpan kunci pintu depannya. Bukan karena seseorang menyembunyikan kunci itu. Mungkin karena tidak seorang pun merasa perlu memeriksa.

Presiden Prabowo memegang kesempatan yang jarang datang kepada seorang kepala negara. Keputusan pertama di bawah kalimat baru itu bisa menjadi rujukan bagi keputusan-keputusan sesudahnya.

Ia boleh menetapkan angka itu tanpa mengatakan mengapa. Pasal itu tidak menuntut alasan.

Ia juga boleh mengatakan mengapa. Alasan yang diucapkan hari ini akan dikutip pada pengangkatan berikutnya, lalu pada pengangkatan sesudahnya. Kutipan semacam itu lama-lama membentuk kebiasaan baru. Kebiasaan bukan hukum. Kebiasaan hanya lebih sulit dilanggar daripada kekosongan.

Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan surat itu Selasa. Masa sidang dibuka 18 Agustus. Uji kelayakan menyusul. Pada suatu hari yang tak akan diberitakan besar-besaran, sebuah keputusan ditandatangani, dan di dalamnya tertulis sebuah tanggal.

Semua orang sudah tahu nama di amplop itu.

Adakah yang tahu sampai kapan?

CATATAN KAKI

  1. Surat Presiden yang mengusulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 10 Agustus 2026. Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Presiden mengusulkan paling banyak tiga calon untuk jabatan Gubernur. Pasal 40 mengatur syarat calon anggota Dewan Gubernur.
  2. Perry Warjiyo dilantik untuk periode kedua pada 24 Mei 2023. Masa jabatannya berakhir Mei 2028. Ia menyatakan mundur pada 25 Juli 2026, dan Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara berdasarkan Pasal 50 ayat (2).
  3. Rumusan lama Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia: Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41, “untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.” Pasal ini tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Rumusannya bertahan sejak 17 Mei 1999.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, diundangkan 17 Juni 2026, Pasal I angka 49 butir 28b, mengubah Pasal 50 ayat (1) sehingga pengangkatan dilakukan untuk: “a. sisa masa jabatan yang digantikannya; atau b. 5 (lima) tahun.” Pasal tersebut tidak memuat kriteria pemilihan di antara kedua alternatif dan tidak menyebutkan pihak yang menentukannya.
  5. Ketentuan dengan struktur yang sama dipasang pada Otoritas Jasa Keuangan melalui perubahan Pasal 18 ayat (2) dan pada Lembaga Penjamin Simpanan melalui perubahan Pasal 69 ayat (6), keduanya dalam undang-undang yang sama.
  6. Pasal 41 ayat (9) — masa jabatan lima tahun, dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali — tidak diubah.
  7. Buku Konsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, terbitan Departemen Hukum Bank Indonesia, Maret 2023, yang tersedia pada laman resmi Bank Indonesia, memuat rumusan Pasal 50 sebelum perubahan 2026.
  8. Alex Cukierman, Steven B. Webb, dan Bilin Neyapti, “Measuring the Independence of Central Banks and Its Effect on Policy Outcomes,” The World Bank Economic Review, 1992. Instrumen tersebut terdiri atas empat variabel dengan enam belas indikator; variabel pertama adalah pejabat tertinggi eksekutif, dengan indikator masa jabatan pada urutan pertama.
  9. Bank of England Act 1998, Jadwal 1: pengangkatan sebagai Gubernur berlaku untuk delapan tahun, dan seseorang tidak dapat diangkat sebagai Gubernur lebih dari satu kali.
  10. Reserve Bank of India Act 1934, Seksi 8(4): Gubernur dan Deputi Gubernur memegang jabatan untuk masa yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada saat pengangkatan, tidak melebihi lima tahun, dan dapat diangkat kembali. Urjit Patel mengundurkan diri pada 10 Desember 2018. Shaktikanta Das diangkat pada 11 Desember 2018 untuk masa tiga tahun.
  11. Sejumlah media nasional pada akhir Juli 2026 memberitakan bahwa pengganti Gubernur Bank Indonesia mengisi sisa masa jabatan, dengan merujuk rumusan Pasal 50 sebagaimana termuat dalam buku konsolidasi Bank Indonesia tahun 2023.
  12. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan Surat Presiden pada 11 Agustus 2026. Masa persidangan dibuka kembali pada 18 Agustus 2026, dan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI dijadwalkan setelahnya.
  13. Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia sejak 1998. Presiden Abdurrahman Wahid memintanya mengundurkan diri sejak akhir 1999; Syahril menolak dengan alasan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 melarang campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, sehingga pengunduran diri karena tekanan berarti pelanggaran oleh pihak yang menekan maupun pihak yang ditekan. Syahril ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara cessie Bank Bali pada awal Juni 2000 dan menjalani penahanan selama lima bulan, empat di antaranya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun pada 13 Maret 2002; Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskannya pada 12 Agustus 2002.

*********************


Tentang Penulis

Dr. Wim Tangkilisan, S.H., M.Sc.
Pemimpin Redaksi PinterPolitik.com
Chairman, PinterPolitik Center for Strategic Policy Analysis


Hak cipta dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.