Mubadalah.id – Selama berabad-abad, iddah dan ihdad dipahami dalam satu bingkai yang nyaris seragam, sebagai kewajiban istri. Kajian-kajian keislaman tentang keduanya didominasi oleh pendekatan legal-formal. Siapa yang wajib, berapa lama kewajibannya, dan apa saja larangannya. Perempuan menjadi pusat kewajiban tersebut, sehingga yang terbaca adalah seolah iddah dan ihdad merupakan bentuk belenggu yang mengekang mantan istri yang ditinggal wafat suaminya maupun dicerai. Namun, apa benar spirit Islam berbicara demikian?
Tadarus Subuh Ke-201 hari Ahad kemarin (09/08/2026) membawa tajuk Iddah dan Ihdad dalam Dimensi Akhlak. Forum kali ini menghadirkan dua narasumber: Prof. Dr. Linda Firdawaty, Kaprodi S3 HKI UIN Raden Intan Lampung, dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Apa yang tersampaikan oleh dua narasumber ini nantinya akan membawa kita untuk membaca ulang, dan menyingkap bagaimana posisi iddah dan ihdad dalam dimensi akhlak.
Prof. Linda membuka diskusi dengan menelusuri sejarah ihdad sebelum Islam datang. Di masa jahiliyah, perempuan yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa berkabung yang penuh penderitaan fisik. Ia harus merasakan diasingkan, dilarang mandi, hingga terlarang terkena sinar matahari.
Kemudian, Islam datang dengan tujuan untuk mentransformasi tatanan dan batasan-batasannya. Di titik ini, ihdad dan iddah tidak lagi kita pahami semata sebagai bentuk keputusan hukum yang bersifat legal-formal. Islam memberikan nuansa pembinaan akhlak.
Di Balik Hadis Nabi
Kang Faqih menyebut bahwa di balik hadis-hadis Nabi ada nuansa pemberian batas yang melindungi, dan perhatian yang tulus terhadap kondisi perempuan. Hal ini bisa kita jumpai dengan membaca Hadits Muslim no. 1484 berikut,
عن سُبَيعةَ أنَّها كانتْ تحتَ سَعْدِ بنِ خَوْلةَ رضِيَ اللهُ عنه، وهو مِن بني عامرِ بنِ لُؤَيٍّ، وكان ممَّن شهِدَ بدرًا، وتُوُفِّي عنها في حَجَّةِ الوَداعِ وهي حاملٌ، فلم تنشَبْ أنْ وضَعتْ حَمْلَها بعدَ وفاتِه، فلمّا تعلَّتْ مِن نِفاسِها تجمَّلتْ للخُطّابِ، فدخَلَ عليها أبو السنابِلِ بنُ بَعْككٍ، رجُلٌ مِن بني عبدِ الدارِ، فقال لها: مالي أراكِ متجَمِّلةً لعلَّكِ تريدينَ النِّكاحَ؟! إنَّكِ واللهِ ما أنتِ بناكحٍ حتى يمُرَّ عليكِ أربعةُ أشهُرٍ وعشرًا. قالت: فلمّا قال لي ذلكَ جمَعتُ ثيابي حين أمسَيتُ، فأَتَيتُ رسولَ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فسأَلتُه عن ذلكَ، فأَفْتاني بأنِّي قد حلَلتُ حينَ وضَعتُ حَمْلي، فأمَرَني بالتزويجِ إنْ بدا لي.
Dari Subai‘ah, bahwa ia dahulu merupakan istri Sa‘d bin Khaulah radhiyallahu ‘anhu, seorang laki-laki dari Bani ‘Amir bin Lu’ay. Ia termasuk orang yang mengikuti Perang Badar. Sa‘d bin Khaulah wafat meninggalkan Subai‘ah dalam keadaan hamil, pada Haji Wada‘. Tidak lama setelah wafatnya, Subai‘ah melahirkan anak yang dikandungnya. Setelah ia selesai menjalani masa nifas, ia berdandan dan bersiap untuk menerima lamaran para laki-laki.
Kemudian Abu as-Sanabil bin Ba‘kak, seorang laki-laki dari Bani ‘Abd ad-Dar, masuk menemuinya. Ia berkata kepada Subai‘ah: “Mengapa aku melihatmu berdandan? Apakah kamu ingin menikah? Demi Allah, kamu belum boleh menikah sampai berlalu empat bulan sepuluh hari.”
Subai‘ah berkata: “Ketika ia mengatakan hal itu kepadaku, pada sore harinya aku mengumpulkan pakaian-pakaianku, lalu mendatangi Rasulullah ﷺ. Aku bertanya kepada beliau mengenai persoalan tersebut. Beliau memberikan fatwa kepadaku bahwa aku telah menjadi halal (selesai masa ‘iddah) sejak aku melahirkan kandunganku. Beliau juga memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendakinya.”
Teori Dalālat al-naṣṣ
Dalam kajian Ushul Fiqh, terdapat teori Dalālat al-naṣṣ. Teori ini menyebut bahwa teks, baik itu ayat Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi, memiliki dua makna tersurat, adakalanya ia menjadi tujuan utama (Maqṣūd aṣālatan) dan tujuan sekunder (Maqṣūd tabaʿan).
Jika kita baca hadis di atas dengan pendekatan teori ini, maka dapat kita pahami bahwa selain pemberitahuan mengenai batasan iddahnya orang hamil dengan ia melahirkan, juga kita pahami bahwa Nabi hendak memudahkan kaum perempuan untuk memperoleh haknya untuk menikah kembali.
Nuansa dan semangat ini yang seringkali luput ketika kita membaca ayat dan hadis mengenai kewajiban iddah dan ihdad. Selain itu, Prof. Lina juga mengatakan bahwa iddah dan ihdad sejatinya bukan bentuk pengekangan, melainkan ekspresi penghormatan ikatan nikah dan ruang pemulihan emosional dan spiritual. Ia juga menyebut dua kewajiban tersebut sebagai masa healing dan me-time nya perempuan setelah mengalami sedihnya perpisahan.
Pada ujungnya, iddah dan ihdad dalam bingkai akhlak bermakna sebagai penghormatan terhadap martabat perempuan. Ada tanggung jawab laki-laki, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung tujuannya untuk menjaga kemaslahatan yang bersifat multidimensional. []





Comments are closed.