Sun,16 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Komnas Perempuan: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum

Komnas Perempuan: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum

komnas-perempuan:-pelaku-kekerasan-seksual-harus-diproses-hukum
Komnas Perempuan: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum
service

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana. Karenanya, hal itu harus dilaporkan kepada pihak berwenang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa perubahan cara pandang masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas mengatur bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan pidana.

“Undang-Undang TPKS sudah diterbitkan sejak tahun 2022 dan tahun ini adalah memasuki tahun keempat. Ini sesuatu yang tidak bisa lagi dikatakan bahwa kekerasan seksual adalah aib. Narasi ini yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana,” ujarnya dalam acara Diseminasi Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).

Maria menyampaikan bahwa tanggung jawab pelaporan tidak hanya berada di pundak korban. Lembaga yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual juga harus berani melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Ketika terjadi kekerasan seksual di lembaga pendidikan, pastikan bahwa yang melapor inilah sesungguhnya menjadi lembaga yang terbaik, bukan malah seolah-olah ini ditutup karena dianggap akan membuka aib. Tapi narasi yang harus kita ubah bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, di manapun kejadiannya harus dilaporkan,” ujarnya.

Ia menyoroti praktik sejumlah lembaga yang masih memilih menutup kasus demi menjaga citra institusi. Menurutnya, alasan menjaga nama baik tidak dapat lagi digunakan untuk mengabaikan hak korban memperoleh keadilan.

“Ini sesuatu yang memang tidak bisa lagi ditutup, tidak bisa lagi tidak disampaikan karena dianggap aib, tidak bisa lagi mengatakan bahwa kalau ini dibuka lembaga kita akan tercemar. Justru narasi ini yang kita balik,” ujar Maria.

Di sisi lain, ia menilai meningkatnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak selalu menunjukkan bertambahnya jumlah kekerasan.

“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan ini tidak selalu berarti meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbicara dan meningkatnya kepercayaan terhadap lembaga layanan dan penegakan hukum,” katanya.

Maria mengatakan bahwa keberanian korban untuk melapor semakin meningkat setelah hadirnya UU TPKS yang menjamin pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif.

“Yang meningkat adalah kesadaran dan keberanian korban untuk melapor karena ada jaminan negara yang memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban secara komprehensif,” ujarnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.