Semarang, Arina.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031. Pendaftaran berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan proses seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Dhoni dikutip dari laman resmi jatengprov.go.id, sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan pengumuman tim seleksi, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan perilaku yang tidak tercela, tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.
Calon peserta juga diwajibkan memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan pada badan publik apabila terpilih sebagai anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah dokumen harus dilampirkan dalam pendaftaran, antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, empat lembar pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sentimeter, salinan KTP dengan alamat di Jawa Tengah, serta salinan ijazah minimal sarjana (S1) atau sederajat yang telah dilegalisasi.
Peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik apabila terpilih, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Pendaftaran Gratis
Dhoni mengatakan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sekretariat berlokasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
“Pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Penerimaan dokumen pendaftaran dimulai pada 13 Agustus dan ditutup pada 28 Agustus 2026. Bagi peserta yang mengirimkan dokumen melalui jasa pengiriman, berkas harus memiliki cap pos, resi pengiriman, atau bukti penggunaan jasa pengiriman daring.
Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2026, sedangkan jadwal tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian.
Pengumuman Pendaftaran Komisi Informasi Jawa Tengah dpat diakses melalui tautan https://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/08/Pengumuman-Pendaftaran-Komisi-Informasi-Jawa-Tengah.pdf
Sementara Persyaratan Pendaftaran Komisi Informasi Jawa Tengah dapat diakses pada tautan https://jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2026/08/Persyaratan-Pendaftaran-Komisi-Informasi-Jawa-Tengah.pdf.
Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.





Comments are closed.