Bondowoso (beritajatim.com) – Tawaran bekerja di Singapura dengan gaji sekitar Rp9 juta per bulan terdengar menggiurkan. Bagi mereka yang sedang mencari penghidupan lebih baik, janji tersebut bisa menjadi pintu menuju perubahan nasib.
Namun, bagi tiga calon pekerja migran asal Kabupaten Bandung, Lampung, dan Cilacap, janji itu justru berujung pada penampungan selama sekitar dua bulan di Kabupaten Bondowoso.
Polres Bondowoso kini menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang warga Kecamatan Sumberwringin berinisial M sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, perkara tersebut bermula ketika tersangka menampung tiga calon pekerja migran di rumahnya di Dusun Sokleh Timur, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, pada Juni 2026.
“Tersangka mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, dengan upah atau gaji sebesar 670 dollar Singapura atau sekitar Rp9,3juta per bulan,” ujarnya.
Janji 15 Hari, Menunggu hingga Dua Bulan
Masalah muncul ketika janji keberangkatan tidak kunjung terealisasi.
Menurut Aryo, para korban awalnya dijanjikan berangkat ke Singapura dalam waktu 15 hari. “Namun, sampai dua bulan berlalu, para korban atau calon pekerja migran ini tidak kunjung diberangkatkan ke Singapura,” katanya.
Selama berada di tempat penampungan, kebutuhan hidup para calon pekerja migran ditanggung tersangka. Termasuk biaya pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan.
“Seluruh biaya ini baru dibayarkan setelah korban bekerja dan mendapat gaji dari majikan di luar negeri, dengan sistem potong gaji selama tiga hingga lima bulan tergantung besarnya kebutuhan masing-masing korban,” ujarnya.
Dalam praktik tersebut, tersangka disebut mendapatkan keuntungan dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan.
“Dari praktik penampungan dan memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 per orang,” kata Aryo.
Ketika Korban Belum Bisa Pulang
Perkara ini tidak berhenti pada proses hukum terhadap tersangka. Setelah diamankan, tiga korban membutuhkan tempat aman sembari menunggu proses administrasi pemulangan.
Di sinilah persoalan lain muncul.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso Mohammad Imron mengatakan, pihaknya menerima informasi kasus tersebut dari Unit PPA Polres Bondowoso.
Dinsos kemudian melakukan penanganan terhadap tiga korban yang berasal dari luar daerah tersebut.
“Karena yang pelaku itu sudah diamankan dan ini korban yang dari Kabupaten Bandung, Lampung dan Cilacap juga sudah kita rawat,” ujarnya.
Persoalannya, Bondowoso belum memiliki rumah singgah yang dapat langsung digunakan untuk menampung korban.
Dinsos sempat berkoordinasi dengan BP3MI agar para korban dapat dipulangkan melalui mekanisme resmi. Namun, proses administrasi belum selesai.
“Kita yang pertama adalah komunikasi dengan BP3MI. Provinsi siap menerima dan siap mengantarkan, memfasilitasi untuk kepulangan mereka, tetapi korban harus dibawa ke Surabaya dulu,” kata Imron.
Dinsos kemudian merencanakan penempatan korban di PSTW yang merupakan UPT Dinas Sosial Provinsi Jatim di Sekarputih. “Ternyata di sana tidak ada tempat juga. Penuh,” ujarnya.
Kantor Partai Jadi Tempat Singgah
Dalam kondisi tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso yang juga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, menawarkan kantor partainya sebagai tempat tinggal sementara bagi para korban.
“Karena Bondowoso tidak memiliki rumah singgah, maka kemudian ada keinginan dari Bapak Sinung, Wakil Ketua DPRD, untuk menempati tempat di sana,” kata Imron.
Dinsos kemudian ikut memfasilitasi kebutuhan dasar para korban.
“Kita fasilitasi juga, kita siapkan matras, kita berikan penanganan juga untuk kebutuhan hidup, juga termasuk pemeriksaan kesehatan yang diinginkan,” ujarnya.
Menurut Imron, penempatan sementara itu dilakukan agar korban memiliki tempat aman untuk beristirahat sembari pemerintah menyelesaikan proses administrasi.
“Agar yang bersangkutan segera dapat tempat untuk istirahat dan untuk kebutuhan selama proses pemerintahan menyelesaikan administrasi,” katanya.
Selama berada di tempat tersebut, Dinsos memastikan para korban tetap mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan.
Bukan Sekadar Tempat Menginap
Pendampingan korban tidak hanya menyangkut tempat tinggal. Dinsos juga berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan kesehatan dan psikologis mereka terpenuhi.
“Iya, dan itu kita koordinasikan dengan teman-teman ini termasuk tenaga kesehatan,” kata Imron.
Ada pula rencana pengiriman tenaga perawat untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap para korban. “Kebetulan dari Pak Wakil Ketua DPRD berinisiasi untuk melakukan mengirim tim perawat,” ujarnya.
Namun, Imron mengatakan mekanisme dan tenaga yang akan dilibatkan masih dikoordinasikan.
Persoalan ini penting karena korban dugaan TPPO tidak hanya membutuhkan pemulangan secara fisik. Mereka juga membutuhkan pendampingan agar tidak kembali masuk dalam situasi rentan serupa.
Sinung: Jangan Tergiur Jalur Tidak Jelas
Sinung Sudrajad mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat Bondowoso yang ingin bekerja ke luar negeri.
Ia meminta calon pekerja migran tidak hanya tergiur besarnya gaji, tetapi memastikan informasi pekerjaan dan perusahaan penyalur berasal dari jalur resmi.
“Jadi yang pertama, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Bondowoso ketika berkenan atau menginginkan bekerja di luar negeri, tolong memanfaatkan keberadaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso yang di sana tersedia informasi yang lengkap terkait PT yang berkualitas, yang kredibel, yang bisa dipercaya, yang profesional, dan bertanggung jawab dalam rangka memfasilitasi calon-calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri,” kata Sinung.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang dapat menjadi rujukan masyarakat sebelum bekerja ke luar negeri.
“Jadi, Dinas Tenaga Kerja dalam hal ini wajib memberikan pelayanan maksimal ketika masyarakat membutuhkan informasi-informasi tersebut,” ujarnya.
Bagi Sinung, keberadaan tiga korban di kantor DPC PDI Perjuangan bukan bagian dari agenda politik. “Itu adalah murni kemanusiaan, tidak ada misi apa pun dari kami,” katanya.
“Kami hanya sebatas membantu, yang secara kebetulan kami memandang ada tempat yang layak untuk menampung mereka sementara,” lanjutnya.
Selama berada di kantor tersebut, kebutuhan makan para korban juga dibantu.
“Untuk keseharian mereka, alhamdulillah kami mempunyai kesempatan untuk membantu kebutuhan makan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sinung berharap kasus serupa tidak menimpa masyarakat lainnya. “Dan jangan sampai peristiwa itu terjadi menimpa masyarakat kita, khususnya masyarakat di Kabupaten Bondowoso,” katanya.
Dari Bondowoso Menuju Kampung Halaman
Setelah proses administrasi selesai, ketiga korban akhirnya dijemput untuk dibawa ke Surabaya pada Selasa (18/8/2026).
“Dan infonya, hari ini tadi sudah dijemput mereka bertiga untuk dihantarkan ke BP3MI di Surabaya untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” kata Sinung.
Pemulangan melalui BP3MI menjadi bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan penanganan melalui mekanisme yang semestinya.
Sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
“Terhadap tersangka, kami jerat dengan Pasal 81 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP,” kata Aryo.
“Ancaman hukuman untuk pidana ini adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Kasus ini menyisakan satu pesan penting bagi calon pekerja migran: janji gaji besar tidak selalu berarti jalan keluar yang aman. (awi/ted)





Comments are closed.