Ngawi (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang petugas keamanan (satpam) sekolah menengah pertama (SMP) yang juga bertindak sebagai pelatih ekstrakurikuler pencak silat diringkus aparat kepolisian usai diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap salah satu siswinya di lingkungan sekolah.
Pelaku yang berinisial R (36), pria asal salah satu desa di Kabupaten Ngawi dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB di tempatnya bekerja.
Insiden memilukan tersebut menimpa siswi 14 tahun kelas VIII sekolah setempat. Peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB, memanfaatkan situasi lingkungan sekolah yang mulai sepi seusai kegiatan latihan pencak silat.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan insiden traumatis yang dialaminya kepada salah seorang teman dekatnya. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat kegiatan latihan pencak silat bersama rekan-rekannya di halaman sekolah telah selesai.
Saat murid-murid lain bersiap untuk pulang, R menahan korban dan memintanya tidak terburu-buru meninggalkan area sekolah. Pelaku berdalih ingin memberikan materi tambahan dan mengajarkan jurus baru pencak silat secara pribadi.
Namun, alih-alih memberikan bimbingan olahraga, pelaku justru membawa korban masuk ke dalam ruang Tata Usaha (TU) sekolah. Di lokasi tersebut, pelaku menyetubuhi korban.
Cerita kelam yang disampaikan korban kepada temannya tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga. Mendengar kabar buruk itu, orang tua korban yang diselimuti kemarahan langsung mendatangi markas kepolisian untuk membuat laporan resmi pada Minggu (9/8/2026) pagi.
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Tim Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat mendatangi sekolah tempat pelaku bekerja dan menangkap R tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, pelaku tak mampu mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya sebelum akhirnya digelandang ke Kantor Polres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Memang benar telah terjadi kasus persetubuhan di bawah umur kejadian disekolah di Ngawi terungkap setelah korban bercerita ke temannya diteruskan ke orang tuannya. Pelaku sudah kami amankan,” tegas AKP Pras Ardinata.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian. Saat ini, R telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi memberikan perhatian serius terhadap insiden ini. Kepala Bidang Pembinaan Dasar Dikbud Kabupaten Ngawi, Zainal Fanani, menegaskan langkah tegas yang diambil instansinya atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh tenaga pendukung sekolah tersebut.
“Kita jelaskan pelaku bukan guru mepainkan satpam sekolah pelaku langsung kita nonaktifkan perbuatan dilakukan di sekolah saat ekstra latihan pencak silat,” kata Zainal Fanani.
Guna mencegah berulangnya peristiwa serupa, Polres Ngawi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Pihak Dikbud Ngawi juga mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar meningkatkan sistem keamanan internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan siswa di luar jam KBM formal.
Proses hukum terhadap tersangka R kini terus berjalan, sembari menunggu penyelesaian pemberkasan perkara oleh penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. [fiq/but]





Comments are closed.