Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. BPKH Targetkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Rampung Sebelum Akhir Tahun

BPKH Targetkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Rampung Sebelum Akhir Tahun

bpkh-targetkan-revisi-uu-pengelolaan-keuangan-haji-rampung-sebelum-akhir-tahun
BPKH Targetkan Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Rampung Sebelum Akhir Tahun
service

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah berharap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat rampung dibahas DPR sebelum akhir tahun ini.

Ia menyebut, semakin cepat revisi UU tersebut disahkan oleh DPR, semakin baik bagi upaya optimalisasi pengelolaan dana haji ke depan.

“Lebih cepat sih lebih baik. Kalau bisa sebelum ini belum diselesaikan, kita agak sulit untuk melakukan optimalisasi yang sesuai,” kata Fadlul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Fadlul mengingatkan, adanya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dalam waktu dekat ini turut berpotensi memperpanjang proses persiapan haji periode berikutnya jika pembahasan RUU ini tidak segera dituntaskan.

Menurut Fadlul, idealnya pembahasan RUU ini rampung sebelum akhir tahun. Jika target tersebut tidak tercapai prosesnya harus diusulkan kembali dengan batas waktu maksimal dua kali masa reses. Apabila batas waktu itu kembali terlewati, revisi UU harus diusulkan ulang ke Pimpinan DPR RI.

“Paling kan kalau menurut timeline harus selesai sebelum akhir tahun. Kalau enggak, harus diusulkan kembali karena harus maksimal dua kali masa reses. Kalau masih lewat juga, itu harus diusulkan kembali ke Pimpinan DPR. Nah, itu makanya targetnya ya memang sebelum akhir tahun,” kata Fadlul.

Fadlul menjelaskan, jika pembahasan revisi UU ini tidak selesai sesuai target, prosesnya berpotensi harus diajukan kembali dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan tambahan waktu dua masa reses lagi yang harus dilalui.

“Harusnya sih selesai sebelum akhir tahun. Kalau enggak, nanti harus masuk lagi ke paripurna untuk ditetapkan sebagai Prolegnas, kalau enggak salah, ketentuannya tuh tambahan dua masa reses lagi harus selesai. Jadi bisa panjang lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan keleluasaan BPKH dalam mengoptimalkan investasi dan mengejar imbal hasil yang lebih tinggi sangat bergantung pada kepastian regulasi ini. Selama RUU belum disahkan, menurut Fadlul BPKH tidak dapat berharap banyak atas percepatan akselerasi investasi di luar proyeksi yang sudah ada saat ini.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.