Tue,18 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Waspada! Ini Hukum Menjadi Perantara Politik Uang dalam Muktamar

Waspada! Ini Hukum Menjadi Perantara Politik Uang dalam Muktamar

waspada!-ini-hukum-menjadi-perantara-politik-uang-dalam-muktamar
Waspada! Ini Hukum Menjadi Perantara Politik Uang dalam Muktamar
service

Muktamar merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan sebuah organisasi. Di dalamnya, berbagai gagasan, aspirasi, dan harapan mengenai arah organisasi dipertemukan. Salah satu agenda yang paling mendapat perhatian adalah proses pemilihan dan penetapan kepemimpinan. Melalui proses inilah para peserta muktamar menentukan sosok yang dianggap mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik.

Sebagai forum dengan posisi strategis, proses pemilihan dalam muktamar tentu tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan. Perbedaan pandangan, pilihan terhadap calon tertentu, hingga upaya membangun dukungan merupakan bagian yang lazim ditemukan dalam sebuah kontestasi kepemimpinan. Selama berlangsung dalam batas-batas etika, aturan organisasi, dan ketentuan agama, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan musyawarah organisasi.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika dukungan dalam pemilihan mulai dikaitkan dengan pemberian uang atau materi tertentu. Praktik semacam ini sering disebut sebagai money politics atau politik uang. Dalam konteks Muktamar Nahdlatul Ulama (NU), isu tersebut bukan merupakan persoalan yang sama sekali baru. Sejumlah pemberitaan media nasional pernah mengangkat dugaan politik uang dalam beberapa muktamar sebelumnya.

Pada Muktamar NU ke-31 di Boyolali pada 2004, misalnya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara terbuka menuding adanya praktik politik uang dalam kontestasi kepemimpinan NU. Dalam pemberitaan detikcom pada 28 November 2004, Gus Dur menyatakan bahwa terdapat uang yang diberikan kepada sejumlah Pengurus Cabang NU oleh kandidat ketua umum dengan tujuan memperoleh dukungan. 

Isu politik uang kembali mencuat dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015. Tempo melaporkan isu suara Muktamar NU dihargai Rp15 juta pada 3 Agustus 2015. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan praktik money politics dan harapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kepolisian mengusut dugaan tersebut.

Tempo juga memuat tulisan mengenai isu politik uang dalam Muktamar NU 2015. Sekali lagi, istilah yang tepat adalah dugaan atau isu politik uang, bukan menyatakan bahwa seluruh transaksi tersebut telah terbukti secara hukum.

Untuk itu, kekhawatiran terhadap politik uang dalam Muktamar NU memiliki dua sisi. Pertama, secara empiris, isu tersebut telah berulang kali muncul dalam pemberitaan media nasional, terutama dalam konteks kontestasi kepemimpinan pada sejumlah muktamar sebelumnya. Kedua, secara normatif-keagamaan, persoalan tersebut telah mendapatkan perhatian dalam forum keulamaan NU dan dipandang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Dalam konteks Muktamar NU ke-35, kehati-hatian tersebut kembali relevan. Seruan agar proses pemilihan berlangsung bersih dan bebas dari politik uang bukan semata-mata persoalan teknis penyelenggaraan muktamar, melainkan juga menyangkut integritas proses pemilihan pemimpin organisasi.

Sebab, ketika suara diberikan bukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan organisasi, kapasitas calon, dan amanah, melainkan karena imbalan tertentu, maka proses pemilihan berpotensi bergeser dari mekanisme ikhtiyar menuju transaksi kepentingan.

Untuk itu, pembicaraan mengenai politik uang dalam muktamar tidak harus dipahami sebagai tuduhan bahwa praktik tersebut pasti terjadi dalam setiap penyelenggaraan muktamar. Sebaliknya, isu ini dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses pemilihan. 

Semakin strategis kedudukan sebuah forum, semakin penting pula memastikan bahwa pilihan yang lahir darinya tidak dipengaruhi oleh transaksi yang bertentangan dengan etika dan ketentuan agama.

Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks ketika pemberian uang tidak berlangsung secara langsung antara calon dan pemilik suara. Dalam sebuah transaksi, dapat saja terdapat pihak ketiga yang mempertemukan kedua belah pihak, menyampaikan uang, mencari dukungan, mengatur pertemuan, atau memastikan agar kesepakatan berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pihak ketiga semacam ini bukanlah pemberi maupun penerima utama, tetapi memiliki peran dalam memperlancar terjadinya transaksi.

Di sinilah muncul persoalan fiqih yang menarik: bagaimana hukum orang yang menjadi perantara dalam praktik politik uang?

Jika pemberi dan penerima uang dapat dikaji dalam kerangka risywah, bagaimana dengan orang yang menjadi penghubung di antara keduanya? Apakah ia juga memperoleh konsekuensi hukum karena membantu terjadinya transaksi tersebut? Bagaimana pula hukum imbalan atau fee yang diterimanya sebagai perantara?

Dalam literatur fiqih, pihak yang menjadi perantara dalam praktik suap dikenal dengan istilah raisy. Pembahasan mengenai raisy menjadi penting karena sebuah transaksi risywah tidak selalu terjadi hanya melalui dua pihak. Ada kemungkinan pihak ketiga memainkan peran yang memungkinkan pemberian tersebut sampai kepada pihak yang dituju.

Atas dasar itu, tulisan ini tidak hendak menilai atau menuduh pihak tertentu terlibat dalam politik uang dalam Muktamar NU. Pembahasan diarahkan pada persoalan hukum secara umum: bagaimana pandangan fikih terhadap seseorang yang menjadi perantara (raisy) dalam transaksi politik uang, serta bagaimana status imbalan yang ia terima dari peran tersebut?

Sekilas Politik Uang

Secara umum, politik uang (money politics) adalah tindakan memberi atau menjanjikan uang, barang, atau materi lain untuk mempengaruhi pilihan pemilih dalam suatu pemilihan agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Jika hal ini dibiarkan, praktik tersebut  hanya akan menghasilkan pemimpin berdasarkan kekuatan modal finansial, bukan atas dasar integritas dan kapabilitas. Dengan demikian, secara tidak langsung praktik ini dapat menghalangi kader terbaik suatu organisasi untuk mengabdikan dirinya.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi menjadikan anggota organisasi sekadar sebagai pihak yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik modal, bukan lagi sebagai pihak yang kesejahteraannya menjadi orientasi kepemimpinan. 

Padahal, tentu yang diharapkan adalah pemimpin yang mampu membawa organisasi menuju kemajuan, kemandirian dan kemaslahatan. Praktik semacam ini juga berpotensi menurunkan marwah organisasi, terlebih organisasi sosial keagamaan.

Politik Uang Menurut Munas NU 2012

Dalam beberapa kajian, di antaranya keputusan Munas dan Konbes NU tahun 2012, diputuskan: “Pemberian kepada calon pemilih dengan alasan transport, ongkos kerja, kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu adalah tidak sah dan termasuk kategori risywah (suap).”

Keputusan tersebut menegaskan bahwa politik uang dapat dianalogikan dengan risywah karena keduanya sama-sama memberikan harta atau manfaat kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi pilihan atau keputusan yang seharusnya dilakukan secara bebas dan berdasarkan pertimbangan yang benar. 

Dalam risywah, pemberian dilakukan agar penerima memberikan keputusan atau perlakuan yang menguntungkan pemberi. Sementara dalam politik uang, pemberian uang atau barang dilakukan agar penerima memberikan suara atau dukungan kepada pihak tertentu.

Berikut penjelasan Imam Al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib:

فَصْلٌ (قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ

Artinya:Pasal: (Ucapan mushannif: “Risywah hukumnya haram”). Imam al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin:

“Harta, apabila diberikan untuk memperoleh tujuan yang akan datang, maka disebut sedekah. Jika diberikan untuk memperoleh tujuan yang segera, sedangkan yang diberikan itu berupa harta, maka disebut hibah dengan syarat mendapatkan imbalan.

Namun, jika harta tersebut diberikan untuk memperoleh sesuatu yang haram atau untuk mendapatkan sesuatu yang sebenarnya merupakan kewajiban yang telah ditetapkan atas orang tersebut, maka pemberian itu disebut risywah.”(Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh al-Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV, halaman 200).

Hukum Perantara dalam Praktik Politik Uang

Setelah diketahui hukum dan nalar politik uang dikategorikan sebagai risywah, lantas bagaimana hukum menjadi perantara dalam praktik tersebut?

Syekh Mutawalli As-Sya’rawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perantara suap (ar-rā’isy) bahkan bukan hanya orang yang secara langsung terlibat dalam transaksi, melainkan pihak yang ikut serta dan mempermudah praktik tersebut berlangsung. Mereka termasuk orang-orang yang saling bekerja sama dalam dosa dan permusuhan:

وقوله الحق: ﴿وَتَعَاوَنُواْ عَلَى البر والتقوى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإثم والعدوان﴾ ضَمِن عمارة الكون وضَمِن منع الفساد في الكون. فالذي يرتشي والذي يسهل عملية الرشوة، وهو الوسيط والسفير بين الراشي والمرتشي ويُسمَّى الرائش والذي يحمل الخمر والذي يدلس، كل هؤلاء متعاونون على الإثم والعدوان، حتى البواب الذي يجلس على باب عمارة ويعلم أن بها شقة تدار لأعمال مشبوهة ويأخذ ثمن ذلك هو متعاون على الإثم

Artinya:“Allah berfirman:‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.’ (QS. al-Mā’idah: 2).

Ayat tersebut menjamin kemakmuran kehidupan dan pencegahan kerusakan di muka bumi. Maka, orang yang menerima suap, orang yang mempermudah terjadinya praktik suap yaitu orang yang menjadi perantara dan penghubung antara pemberi suap (rāsyī) dan penerima suap (murtasyī), yang disebut rā’isy,orang yang membawa minuman keras, dan orang yang melakukan penipuan atau manipulasi, semuanya termasuk orang-orang yang saling bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. 

Bahkan penjaga pintu sebuah gedung yang mengetahui bahwa di dalamnya terdapat sebuah apartemen yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan mencurigakan, kemudian ia menerima imbalan atas hal tersebut, maka ia juga termasuk orang yang bekerja sama dalam dosa.” (Muhammad Mutawalli as-Sya’rawi, Tafsir as-Sya’rawi, [Mesir: Muthabi’ Akhbar al-Yaum: tt], juz V, halaman 2910).

Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr:

لَعَنَ رَسُول اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَفِي رِوَايَةٍ زِيَادَةُ وَالرَّائِشَ

Artinya:“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. Dalam salah satu riwayat terdapat tambahan: ‘dan orang yang menjadi perantara dalam suap.’”

Dengan demikian, diharamkan meminta risywah (suap), memberikannya, menerimanya dan diharamkan pula menjadi perantara antara orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. (Kementerian Wakaf, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1427 H], juz 22, halaman 222).

Berdasarkan uraian tersebut, politik uang yang diberikan dengan tujuan mempengaruhi pilihan seseorang dapat dianalogikan dengan risywah. Ketika suatu praktik telah memenuhi karakteristik risywah, maka hukum menjadi perantara atau membantu terlaksananya transaksi tersebut juga mengikuti hukum risywah, yakni haram, karena termasuk bentuk kerja sama dalam dosa. Selain itu, perantara suap (ar-rā’isy) juga termasuk pihak yang secara eksplisit disebut dalam riwayat yang mendapat laknat Rasulullah.

Dengan demikian, persoalan money politics tidak hanya berhenti pada pihak yang memberi dan menerima, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang memfasilitasi, menjadi perantara, dan membantu terlaksananya praktek tersebut. Wallahu a‘lam.

——-
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.