Tue,18 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya

Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya

iuran-lomba-17-agustus:-gotong-royong-atau-justru-bisa-jadi-judi?-ini-batas-hukumnya
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
service

Memasuki bulan Agustus, suasana di berbagai sudut kampung, perumahan, hingga perkantoran di tanah air hampir selalu semarak dengan nuansa merah putih. Berbagai hal mulai dilakukan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai dari memasang umbul-umbul, menghias jalan dengan lampu hias, hingga rangkaian perlombaan rakyat yang ikonik seperti lomba makan kerupuk, balap karung, tarik tambang, dan panjat pinang.

Dalam menyukseskan perayaan yang meriah ini, sering kali panitia penyelenggara menggalang dana melalui iuran. Praktik iuran ini biasanya datang dari dua sumber utama: pertama, iuran yang dikumpulkan dari para peserta lomba itu sendiri; kedua sumbangan atau iuran sukarela dari warga setempat yang tidak ikut berlomba, melainkan demi memeriahkan dan menyukseskan acara.

Dalam hal ini, penting untuk kita telaah kapan iuran lomba Agustusan ini dikategorikan sebagai bentuk gotong royong yang mendatangkan kebaikan, dan kapan ia bergeser menjadi praktik perjudian? Berikut ini adalah ulasannya.

Pertama, Iuran dari Peserta

Jika iuran tersebut dipungut dari para peserta lomba dan seluruh kumpulan uang tersebut kemudian dijadikan sebagai hadiah bagi pemenang, maka praktik ini secara fiqih tergolong sebagai perjudian (al-maisir).

Hal ini sebagaimana diputuskan dalam forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri, Jawa Timur, pada tahun 1999 M. Menurut keputusan Mukamar ini, perlombaan pada dasarnya boleh diselenggarakan sejauh tidak menggunakan biaya dari masing-masing peserta sebagai hadiah bagi pemenang lomba.

Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan pengertian judi ini dalam Hasyiatul Bajuri:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Artinya, “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 310)

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Salim Bafadhal dalam kitab Is’adur Rafiq yang menjelaskan bahwa setiap permainan yang mengandung unsur perjudian, di mana hadiah berasal dari kedua belah pihak, termasuk dalam kategori al-maisir yang dilarang dalam Al-Qur’an.

Ia menjelaskan:

قوله (كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

Artinya, “(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an (Surat Al-Maidah ayat 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-.

Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya–tidak diambil–bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula. (Syekh Muhammad Salim Bafadhal, Is’adur Rafiq Syarh Sulamut Taufiq, [Indonesia, Dar Ihya’il Kutubil ‘Arabiyah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).

Namun, jika iuran dari peserta tersebut digunakan untuk keperluan operasional lomba seperti sewa alat atau konsumsi panitia dan bukan dijadikan hadiah yang diperebutkan, maka iuran tersebut tidak termasuk judi dan hukumnya diperbolehkan.

Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada 1999 M juga menawarkan solusi untuk penyelenggaraan lomba berhadiah:

A. Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah.

B. Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor).

C. Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syariat seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, memanah, menembak, balap kuda, dan lain-lain.

Kedua, Iuran dari Warga, Sponsor dan lainnya

Sebaliknya, jika hadiah perlombaan berasal dari sumbangan warga, tokoh masyarakat, atau pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, maka hukumnya adalah boleh. Dalam hal ini, hadiah tersebut dipandang sebagai bentuk dukungan dan apresiasi untuk menyemarakkan kemerdekaan dengan catatan perlombaan yang diselenggarakan tidak dilarang dalam syariat.

Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan:

 وَيَجُوْزُ شَرْطُ الْعِوَضِ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ مِنَ اْلإِمَامِ أَوِ اْلأَجْنَبِيِّ كَأَنْ يَقُوْلَ اْلإِمَامُ مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا مِنْ مَالِيْ، أَوْ فَلَهُ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ كَذَا، وَكَأَنْ يَقُوْلَ اْلأَجْنَبِيُّ: مَنْ سَبَقَ مِنْكُمَا فَلَهُ عَلَيَّ كَذَا، لأَنَّهُ بَذْلُ مَالٍ فِيْ طَاعَةٍ

Artinya : “Dan boleh menjanjikan hadiah dari selain kedua peserta lomba balap hewan, seperti penguasa atau pihak lain. Seperti penguasa berkata:

“Siapa yang menang dari kalian berdua, maka aku akan memberi sekian dari hartaku, atau ia memperoleh sekian jumlah dari bait al-mal.” Dan seperti pihak lain itu berkata: “Siapa yang menang dari kalian berdua, maka ia berhak mendapat sekian harta dariku.” Karena pernyataan itu merupakan penyerahan harta dalam ketaatan.” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 309)

Praktik iuran sukarela dari warga untuk mensukseskan kegiatan agustusan merupakan cerminan dari semangat gotong royong sesama warga. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling bahu-membahu dalam kebaikan, sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللّٰهَ إِنَّ اللّٰهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”(QS.Al-Maidah Ayat 2).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum iuran dalam perlombaan 17 Agustus sangat bergantung pada sumber dana dan peruntukannya. Jika iuran dipungut dari sesama peserta lomba lalu dikumpulkan untuk dijadikan hadiah bagi pemenang, maka praktik tersebut menyerupai bentuk perjudian (al-maisir) yang diharamkan dalam Islam. Jika iuran peserta hanya untuk biaya operasional dan bukan untuk hadiah, maka diperbolehkan.

Sebaliknya, iuran atau sumbangan yang dikumpulkan dari warga, tokoh masyarakat, maupun pihak luar yang tidak ikut berlomba, baik digunakan untuk hadiah maupun operasional acara, hukumnya diperbolehkan. Bahkan, praktik ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan tolong-menolong dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan.

Oleh karena itu, bagi para panitia penyelenggara perayaan Hari Kemerdekaan, penting untuk senantiasa memperhatikan aspek ini. Pendanaan hendaknya diarahkan pada partisipasi sukarela warga secara luas, bukan dengan sistem iuran wajib antar peserta yang diperuntukkan sebagai hadiah, agar semarak kemerdekaan yang dirayakan senantiasa membawa keberkahan dan bernilai positif serta tidak bertentangan dengan syariat. Wallahu a’lam

——–
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.