Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Hutan Papua Terancam, Jalan PSN 135 Km Dinilai Abaikan Krisis Iklim

Hutan Papua Terancam, Jalan PSN 135 Km Dinilai Abaikan Krisis Iklim

hutan-papua-terancam,-jalan-psn-135-km-dinilai-abaikan-krisis-iklim
Hutan Papua Terancam, Jalan PSN 135 Km Dinilai Abaikan Krisis Iklim
service

Jakarta, NU Online
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Agung Wardana menilai proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Tanah Papua ilegal secara hukum karena pembangunan telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.

Kondisi tersebut menurutnya mengabaikan fungsi AMDAL sebagai instrumen pencegahan dampak lingkungan.

“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujar Agung Wardana dalam keterangan yang diterima NU Online, Rabu (19/8/2026).

Dosen Hukum Lingkungan itu menyampaikan bahwa AMDAL disusun setelah pembangunan berlangsung dengan rona lingkungan awal yang tercemar.

“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing–ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” katanya.

Agung juga menekankan prinsip partisipasi atau free, prior, and informed consent (FPIC). Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), partisipasi harus melibatkan masyarakat terdampak, pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terpengaruh keputusan dalam proses AMDAL.

Masyarakat Adat Malind menerangkan pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat terdampak. Penolakan dilakukan melalui sasi adat dan pemasangan salib merah.

“Namun, upaya tersebut tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pusat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Sekar Banjaran Aji mengungkapkan bahwa bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif.

“Dalam hal ini, pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini krisis iklim tengah kita alami. Sudah banyak emisi yang kita lepaskan, sementara hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang kita miliki. Ahli hukum lingkungan tadi juga menjelaskan bahwa hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,” ucapnya.

Sekar menyampaikan bahwa jalan 135 kilometer tersebut merupakan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Jalan ini bukan jalur biasa masyarakat dan membelah hutan serta perkampungan.

Ia menambahkan, penyusutan habitat membuat satwa buruan berkurang, sehingga masyarakat harus menempuh perjalanan lebih jauh.

“Konflik sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan juga tak terhindarkan akibat adanya perbedaan sikap antara marga-marga yang terdampak,” tandasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.