Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Asyik Nyabu di Toko, Warga Pasongsongan Sumenep Dibekuk Polisi

Asyik Nyabu di Toko, Warga Pasongsongan Sumenep Dibekuk Polisi

asyik-nyabu-di-toko,-warga-pasongsongan-sumenep-dibekuk-polisi
Asyik Nyabu di Toko, Warga Pasongsongan Sumenep Dibekuk Polisi
service

Sumenep (beritajatim.com) – Polsek Pasongsongan membekuk IH (36), saat asyik nyabu di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, petugas melakukan penggerebekan. Saat itulah, petugas melihat tersangka IH sedang mengonsumsi sabu,” katanya, Rabu (19/08/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap (bong), serta satu buah korek api.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika beserta peralatan yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Polsek Pasongsongan berkoordinasi dengan pembina fungsi dan menyerahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. (tem/but)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.