Sumenep (beritajatim.com) – Polsek Pasongsongan membekuk IH (36), saat asyik nyabu di sebuah toko di Jalan Kampung, Dusun Benteng Selatan, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan Iptu Haryanto menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan patroli dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026. Petugas kemudian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid, petugas melakukan penggerebekan. Saat itulah, petugas melihat tersangka IH sedang mengonsumsi sabu,” katanya, Rabu (19/08/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram, satu pipet kaca, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu alat hisap (bong), serta satu buah korek api.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika beserta peralatan yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Polsek Pasongsongan berkoordinasi dengan pembina fungsi dan menyerahkan penanganan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. (tem/but)





Comments are closed.