Gresik (beritajatim.com) – Peredaran sabu di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan poket sabu dengan berat total 1,604 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, dan sebuah iPhone.
EP ditangkap di rumahnya di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada Sabtu (15/8). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas yang digelar Satnarkoba Polres Gresik pada 12 hingga 23 Agustus 2026.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Panceng.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mengarah kepada EP hingga dilakukan penangkapan di kediamannya.
“Diamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti delapan klip sabu seberat netto 1,604 gram, uang sebesar Rp2.390.000, satu timbangan elektrik dan satu buah HP merek iPhone,” katanya, Rabu (19/8/2026).
Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada temuan sabu. Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka, petugas menemukan indikasi aktivitas judi online.
EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan cara tersangka mendapatkan uang untuk membeli sabu.
Polisi mengungkap EP mulai kembali bermain judi online sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara. Ia disebut beberapa kali melakukan deposit antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs judi online berbeda.
Tak hanya mengandalkan uang yang dimiliki, EP juga disebut pernah menggadaikan sepeda motornya. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk kembali bermain judi online.
Dari aktivitas tersebut, EP mengaku pernah mendapatkan kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Sebagian uang yang diperolehnya kemudian disisihkan untuk membeli sabu.
Fakta tersebut membuat kasus ini berkembang. Polisi kini tidak hanya membidik dugaan peredaran narkotika, tetapi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan judi online yang diduga berkaitan dengan tersangka. “Selanjutnya Polres Gresik melakukan penyelidikan kepada bandar judi online,” ujar Kompol Shabda.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba dan judi online dapat saling berkaitan. Polisi mengajak masyarakat tidak hanya menjauhi narkotika, tetapi juga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polres Gresik menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba serta mengungkap jaringan yang berada di belakangnya. Masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari narkoba maupun praktik judi online. [dny/kun]





Comments are closed.