Sat,29 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sita 200 Pil Y, Polisi Bongkar Jaringan Okerbaya Bojonegoro hingga Surabaya

Sita 200 Pil Y, Polisi Bongkar Jaringan Okerbaya Bojonegoro hingga Surabaya

sita-200-pil-y,-polisi-bongkar-jaringan-okerbaya-bojonegoro-hingga-surabaya
Sita 200 Pil Y, Polisi Bongkar Jaringan Okerbaya Bojonegoro hingga Surabaya
service

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bojonegoro membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang menjalar hingga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Dua orang diamankan dalam perkara ini, dengan barang bukti sebanyak 200 butir pil jenis Y.

Kedua orang yang diamankan yakni Bayu dan Tegar. Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba terhadap seseorang di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo mengatakan, petugas awalnya melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, petugas menemukan barang yang diduga obat terlarang.

“Awalnya anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya mencurigakan di depan Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” kata AKP Mudo, saat dikonfirmasi Sabtu (29/8/2026).

Dari pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri asal-usul pil tersebut. Keterangan yang diperoleh mengarah kepada Bayu. Kepada penyidik, Bayu mengaku mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp170 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp350 ribu.

AKP Mudo menegaskan, pengembangan perkara hingga ke Kenjeran, Surabaya, dilakukan berdasarkan administrasi penyidikan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta hasil pemeriksaan tersangka awal.

“Pengembangan ke Surabaya ini didasari laporan polisi yang sudah jadi, yakni hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang dan menyita 200 butir obat keras berbahaya jenis Y.

Keduanya dijerat ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Polisi juga menjerat dugaan praktik kefarmasian berupa peredaran obat keras oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. (fif/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.