Bojonegoro (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bojonegoro membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang menjalar hingga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Dua orang diamankan dalam perkara ini, dengan barang bukti sebanyak 200 butir pil jenis Y.
Kedua orang yang diamankan yakni Bayu dan Tegar. Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba terhadap seseorang di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Kasat Resnarkoba Polres Bojonegoro AKP Mudo Tri Sanjoyo mengatakan, petugas awalnya melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, petugas menemukan barang yang diduga obat terlarang.
“Awalnya anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya mencurigakan di depan Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” kata AKP Mudo, saat dikonfirmasi Sabtu (29/8/2026).
Dari pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri asal-usul pil tersebut. Keterangan yang diperoleh mengarah kepada Bayu. Kepada penyidik, Bayu mengaku mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp170 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp350 ribu.
AKP Mudo menegaskan, pengembangan perkara hingga ke Kenjeran, Surabaya, dilakukan berdasarkan administrasi penyidikan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta hasil pemeriksaan tersangka awal.
“Pengembangan ke Surabaya ini didasari laporan polisi yang sudah jadi, yakni hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang dan menyita 200 butir obat keras berbahaya jenis Y.
Keduanya dijerat ketentuan pidana terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu. Polisi juga menjerat dugaan praktik kefarmasian berupa peredaran obat keras oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. (fif/kun)




Comments are closed.