Jombang, NU Online
Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).
Adapun total DPT ada 552 yang terdiri dari Ketua Umum PW dan PC. Sebanyak 150 suara setuju pemilihan calon ketua umum tetap one man one vote, sementara 401 suara setuju pemilihan ketua umum lewat AHWA. Sementara 1 suara tidak sah.
“Dengan mengucapkan bismilahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh di lokasi.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committe (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memperkirakan bahwa Pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU Masa Khidmah 2026-2031 jatuh pada Ahad (30/8/2026).
“Kalau Pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” katanya.
Tahap selanjutnya, sambung Gus Ipul, AHWA akan melakukan sidang dan akan memilih Rais Aam.
“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.
Selain itu, Gus Ipul mengklaim bahwa seluruh rangkaian persidangan di Muktamar Ke-35 NU berlangsung dengan terbuka. Selain itu, para peserta sidang dapat mendengarkan dengan baik tanpa ada suatu hal yang ditutupi.
“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul membeberkan dua mekanisme yang tengah menjadi perdebatan dalam pemilihan ketum. Pertama, dengan teknis yang sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tapi kalau ada perubahan, nanti tidak lagi one man one vote, satu wilayah satu, satu cabang bisa memilih sekurang-kurangnya lebih dari satu atau sebanyak-banyaknya berapa (tergantung keputusan muktamirin),” katanya.
Pro kontra sebelum disepakati Ahwa
Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa mengungkapkan dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat agar pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Hal itu disampaikan Zulfa dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, Zulfa menyebut telah melakukan komunikasi pribadi dengan sejumlah calon ketua umum serta orang-orang yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat terkait mekanisme pemilihan.
“Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya,” kata Zulfa.
Menanggapi itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid memandang bahwa para kandidat Calon Ketua Umum PBNU tidak memiliki hak untuk menentukan mekanisme pemilihan, apakah menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) atau voting.
“Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem Ahwa dan minta kandidat lain untuk menerima sistem Ahwa, ya enggak bisa,” kata Alissa Wahid ditemui wartawan di Sidang Pleno Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas Tebuireng Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Hal ini mengingat sedang membicarakan Anggaran Dasar (AD) dan Rumah Tangga NU yang cakupannya lebih panjang dan tidak hanya berkaitan dengan pemilihan kali ini.
“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini. Saya hanya meluruskan itu aja,” ujarnya.
Alissa mengatakan mekanisme pemilihan ketum dilakukan dengan sistem Ahwa atau voting itu adalah hak muktamirin dalam hal ini PCNU dan PWNU sebagai peserta.
“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem Ahwa atau menjadi voting. Itu para muktamarin yang harus membuat kesepakatan,” kata Alissa.
“Kalau nanti jadi pakai sistem Ahwa atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,”imbuhnya.
Alissa mengingatkan seluruh kontestan agar tidak hanya memikirkan kepentingan pemilihan Ketua Umum, tetapi juga kepentingan NU secara lebih luas.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kepentingan NU tidak boleh dikorbankan demi mencari mekanisme yang dianggap paling sesuai untuk kepentingan pemilihan Muktamar saat ini.
“Kita tidak boleh menggadaikan kepentingan NU, mencari cara yang lebih tepat untuk kepentingan kita saat ini yang cocok, itu tidak boleh,” ujarnya. “Saya ingin meluruskan, mengingatkan karena saya sendiri kan tidak punya suara,” tandasnya.





Comments are closed.