Fri,4 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Mengapa sanksi pelaku karhutla amat timpang dengan kerugian berantai yang ditimbulkannya?

Mengapa sanksi pelaku karhutla amat timpang dengan kerugian berantai yang ditimbulkannya?

mengapa-sanksi-pelaku-karhutla-amat-timpang-dengan-kerugian-berantai-yang-ditimbulkannya?
Mengapa sanksi pelaku karhutla amat timpang dengan kerugian berantai yang ditimbulkannya?
service

● Kerugian yang ditimbulkan karhutla bisa berakumulasi dan memengaruhi korbannya dalam jangka panjang.

● Para korban terpapar asap bisa trauma menahun hingga terserang kanker di masa depan.

● Pengawasan yang lemah, hukuman yang banyak celah akan terus menjadikan karhutla sebagai tradisi nasional.


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar di Kalimantan, Sumatra, dan Papua nyaris menjadi bencana tahunan. Kondisi alam seperti pemanasan permukaan laut atau El nino kerap jadi kambing hitam.

Nyatanya, hampir seluruh kejadian karhutla disebabkan oleh kesengajaan manusia. Pembersihan lahan (land clearing) pascamusim tanam menjadi lebih murah dan mudah pada musim kemarau.

Membuka lahan dengan api hanya butuh Rp50 – 80 ribu per ha. Terpaut jauh dibandingkan secara mekanis sebesar Rp2,6 – 3,1 juta rupiah per ha.

Pemerintah terkesan menutup mata dan telinga terhadap praktik ini selama bertahun-tahun. Padahal, laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam riset terbarunya, menaksir kerugian negara akibat karhutla 2026 bisa mencapai Rp123,1 triliun.

Luas lahan dan hutan terbakar ribu hektare. Infografis: Andi Ibnu/The Conversation Indonesia

Kerugian yang ditimbulkan karhutla setiap tahun bisa berkepanjangan, berakumulasi, dan menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di daerah dekat titik api.

Penegakan hukum memang dijalankan pemerintah, tapi bencana karhutla tidak hanya sebatas pemadaman kebakaran dan menghukum perusahaan yang membakar lahan.


Read more: Mengulang pola di Sumatra dan Kalimantan, Papua Selatan tunjukkan gejala jadi episentrum kebakaran baru


Kerugian nonmateril yang tak terhingga

Ada dampak riil akibat karhutla yang susah dituntut secara hukum karena kurangnya pembuktian kejahatan. Dampak tersebut menyentuh aspek psikologis dan kesehatan masyarakat yang hidup dan terpapar langsung asap kebakaran secara jangka panjang.

Meski belum ada studi berkelanjutan di Indonesia, kasus kebakaran di hutan di Fort McMurray, Kanada 2016 silam bisa menjadi pembanding. Mental para pelajar setempat memburuk akibat menyaksikan dan merasakan dampak langsung karhutla yang terjadi selama 1,5 – 3,5 tahun ke depan.

Selain itu, dampak karhutla juga menyerang kesehatan jasmani berkepanjangan dan permanen. Di sana ditemukan banyak kasus lanjutan penyakit pernapasan, paru-paru, jantung akibat paparan asap yang bertumbuh menjadi kanker.

Di Indonesia, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) nasional per Agustus 2026 meroket hingga tembus 10 juta kasus akibat karhutla.

Hal ini mengakibatkan biaya penanganan kesehatan yang tentunya bakal amat besar karena mencakup rawat inap, konsultasi dokter, tim pendukung tenaga kesehatan, obat-obatan, dan peralatan pendukung seperti masker. Selain risiko penyakit, aktivitas sosial-ekonomi jutaan masyarakat pun terganggu.

Pada akhirnya pemerintahlah yang bakal turut menanggung biaya ini. Karena itu, pola pikir penyelesaian masalah reaktif yakni memadamkan api dan menghukum begitu kebakaran terjadi perlu diubah.

Hukuman ringan dan penuh celah

Pada dasarnya, pemerintah punya dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan akibat karhutla melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 lengkap dengan turunannya, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.

Beleid tersebut mencakup kalkulasi kerusakan ekosistem, biaya penanggulangan dan pemulihan, serta pelepasan karbon di dalamnya. Masalahnya, aturan tersebut penuh celah.

Melansir lampiran Permen LH, pemerintah menetapkan ganti rugi kerusakan pada lahan dan hutan yang amat timpang. Besarannya Rp377 juta per hektare untuk kasus kebakaran hutan dan lahan dan sekitar Rp13,5 miliar per hektare untuk kerusakan kawasan hutan.

Ketimpangan hukuman ini terjadi karena berdasarkan asumsi masa pemulihan yakni: 1 – 5 tahun untuk lahan rakyat dan 100 tahun untuk kawasan konservasi. Adapun angka taksiran tersebut berlandaskan pada patokan harga tahun 1999 – 2004.

Masalahnya, acuan yang bisa digunakan untuk menuntut terdakwa kurang presisi. Alhasil besaran tuntutan karhutla antar-kasus sulit diperbandingkan. Ini menjadi celah hukum yang bisa digunakan oleh tergugat untuk membentuk pembelaan di pengadilan.

Sementara dari komponen karbonnya lebih bermasalah lagi: sebagai contoh karhutla dalam lampiran, emisi karbon dihitung hanya 3,15 ton CO2 per hektare. Penelitian ilmiah menunjukkan kebakaran gambut melepas emisi jauh lebih besar, bisa sampai 100 kali lipatnya.

Perbedaan ini muncul karena adanya kekeliruan dalam mengubah satuan karbon menjadi CO2. Dengan hitungan tersebut, nilai kerugian dari emisi karbon hanya Rp283.500 per hektare, atau tidak sampai seperseribu dari total gugatan.

Belasan ribu personel, termasuk relawan, pemadaman karhutla diterjunkan ke lapangan.

Tentu, angka ini hanyalah dasar tuntutan; besaran final ditentukan putusan pengadilan atau kesepakatan pihak yang bersengketa. Fase eksekusinya akan menyisakan persoalan tersendiri—belum lagi waktu yang terbuang untuk mengurusnya.

Sejauh ini, pemerintah mengklaim kerugian lingkungan akibat Karhutla tahun mencapai Rp5,3 triliun rupiah dari 19 perusahaan yang diawasi.


Read more: Karhutla Kalimantan adalah drama berulang akibat kegagalan kita melindungi tanah


Perubahan yang perlahan tapi tidak pasti

Sejak puncaknya pada tahun 2015, statistik karhutla nasional memang belum pernah mencetak rekor baru sebanyak 2,6 juta hektare. Adapun, rekor terendah karhutla nasional sepanjang periode yang sama ada di angka 165,4 ribu hektare (2017).

Tren penurunan memang terbantu oleh anomali iklim yang lebih basah akibat La Ninna atau kemarau yang lebih pendek. Namun penurunannya jauh lebih dalam di lahan gambut Sumatera dan Kalimantan dibanding di wilayah lain yang menghadapi kemarau yang sama.


Read more: Mengadang El Niño, meredam karhutla: Restorasi gambut harus berlanjut meski BRGM bubar


Artinya ada sesuatu yang berubah di gambut barat, sementara luasan kebakaran rutin di sabana dan lahan kering Indonesia timur cenderung stabil.

Perubahan di enam provinsi tersebut bertepatan dengan penentuan wilayah sasaran restorasi gambut nasional sejak 2016, yang menyekat kanal-kanal pengering untuk menampung air, sehingga gambut tergenang tak lagi mudah terbakar.

Sementara itu, kebakaran rutin di sabana serta lahan kering Indonesia timur justru berlangsung tanpa intervensi, karena belum ada program yang secara khusus menyasar kawasan tersebut.

Kini, bola sepenuhnya ada pada pemerintah. Pencegahan melalui penghentian alih fungsi lahan gambut dan hutan alam serta pemulihan ekosistem yang rusak sudah harus ditegakkan.

Tak dimungkiri, negara dihadapkan pada kepentingan besar, target pemenuhan kemandirian energi seperti program B50, memberikan peluang bisnis yang begitu besar pada korporasi sawit.

Angka ini secara rupiah lebih kecil dibandingkan dengan penghematan devisa dari B50 yang ditaksir sebesar Rp170 triliun. Tapi kerugian yang dilansir pemerintah baru kerugian lingkungan belum masuk penghitungan secara holistik.

Akar permasalahan bukan dari produk turunan dari sawit, melainkan pilihan rasional pelaku usaha yang bertemu lemahnya penegakan hukum. Hukum kadang buta karena konflik kepentingan yang menyisakan masyarakat sebagai korban dengan kerusakan ekologi, psikologis dan kesehatan menahun.


0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.