Gresik (beritajatim.com) – Bungkus permen menjadi kedok untuk menyembunyikan sabu. Namun, cara dua pria asal Kecamatan Cerme, Gresik, ini mengelabui polisi akhirnya terbongkar. Tersangka berinisial YI (32), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme.
Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung Selasa (1/9) malam. Dari tangan YI, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,286 gram.
Barang haram itu tidak disimpan dalam tempat khusus. YI diduga menyelipkannya ke dalam bekas bungkus permen yang kemudian diletakkan di dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol L 4276 BBE.
Modus tersebut nyaris membuat paket sabu terlihat seperti barang biasa. Namun, petugas yang sebelumnya mengantongi informasi terkait dugaan peredaran narkotika langsung melakukan penyelidikan.
Polisi menghentikan YI saat berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap tubuh YI dan sepeda motor yang dikendarainya.
Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Temuan itu tidak berhenti pada YI. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat.
Dalam pemeriksaan awal, YI mengaku paket sabu tersebut diambil bersama rekannya, HJN. Petugas pun bergerak menuju wilayah Kecamatan Cerme. HJN akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua telepon seluler, masing-masing Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu. Dua ponsel tersebut diduga digunakan untuk berkomunikasi maupun menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan dua warga Cerme tersebut. “Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. [dny/kun]





Comments are closed.