Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan membongkar belasan kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 12 Agustus hingga 3 September 2026 itu, polisi mengamankan 15 tersangka beserta puluhan gram sabu.
Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan mengatakan, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 15 tersangka yang diamankan.
“Untuk total jumlah kasus ada 11 kasus dengan 15 tersangka, 14 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan,” kata Jodi, dalam rilis ungkap kasus, di Mapolres Lamongan, Jumat (4/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 32,18 gram. Selain itu, turut diamankan 14 telepon seluler, sembilan timbangan, lima sepeda motor, 10 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp690 ribu, dua pipet kaca, dua bong, satu tas dan barang bukti lainnya.
Jodi mengungkapkan, dari 15 tersangka yang ditangkap, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial M, MS, AM, BR dan DAW.
Daei 11 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian dalam pengungkapan Operasi Tumpas Semeru kali ini. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Paciran dengan barang bukti sabu mencapai 11,39 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 2 September 2026. Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap tersangka berinisial S, 45, seorang nelayan asal Desa/Kecamatan Brondong.
Tersangka S diamankan di sebuah kamar kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 41 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,39 gram, dua timbangan elektrik, dompet dan satu telepon seluler.
“Dari satu tersangka diamankan 11,3 gram. Artinya ini pengungkapan pengedar yang cukup besar yang kita ungkap. Fokus kita juga bahwa di Paciran peredaran sabu cukup masif,” ujar Jodi.
Kasus menonjol berikutnya terungkap di Kecamatan Mantup. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya dibongkar di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M dan K. K merupakan tersangka perempuan. Namun keduanya diketahui bukan pasangan suami istri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 7,8 gram, satu timbangan, satu telepon seluler dan satu sepeda motor Yamaha Vixion.
Jodi menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan sabu dengan cara memesan melalui aplikasi percakapan. Pembayaran dilakukan menggunakan transfer. Sabu yang diterima kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Modusnya kedua tersangka pesan lewat aplikasi percakapan, dengan bayar melalui transfer. Paket sabu-sabu 10 gram dipecah menjadi beberapa paket, kemudian diedarkan melalui metode ranjau maupun COD yang diantar langsung ke pembeli,” jelasnya.
Kedua tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli berinisial J di wilayah Kecamatan Mantup.
Sementara kasus menonjol ketiga diungkap di Kecamatan Maduran. Polisi menangkap tersangka berinisial MI, 40, warga Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran.
Dari tangan MI, polisi mengamankan empat plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,5 gram, satu timbangan digital dan satu telepon seluler.
Modus yang digunakan MI hampir serupa dengan kasus di Mantup. Tersangka memesan sabu dari seseorang di kawasan Kenjeran, Surabaya. Setelah barang diterima, sabu tersebut kemudian diedarkan kembali kepada pembeli.
“Awalnya yang bersangkutan pesan kepada seseorang di Kenjeran Surabaya. Paket itu kemudian langsung dijual kepada pembeli. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, kita mendapatkan barang bukti tersebut,” terang Jodi.
Dengan pengungkapan tersebut, Jodi menegaskan Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pesan dari kami, bahwa kita tidak memberi ruang gerak bagi pengedar maupun pemakai. Akan kita tindak tegas dan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Lamongan juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah. Salah satu fokusnya adalah mengawasi lingkungan kos dan kontrakan yang dinilai memiliki potensi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Kalau ada indikasi orang yang mengontrak atau ngekos dan diduga rawan adanya peredaran narkotika, maka Satresnarkoba melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun penghuni kos,” kata Jodi. (fak/ted)





Comments are closed.