Pengembangan pembangkit listrik panas bumi banyak berada di kawasan konservasi menimbulkan kekhawatiran. Karpet merah bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) di kawasan konservasi dapat angin segar dalam Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) 2024 ini, salah satu terjadi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Tim kolaborasi Mongabay dan Betahita melihat langsung pembangunan jalan dan bangunan kolam-kolam (pond) di kawasan konservasi itu. Jalan industri selebar 16 meter itu membentang dari ujung taman nasional di Desa Sri Menanti, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat hingga kurang lebih 10 km ke dalam kawasan konservasi ini. Jalan itu masih hangat ketika Mongabay sambangi, awal Agustus, terlihat dari pohon-pohon yang rebah di kiri-kanan belum kering benar. Jalan industri yang dibangun di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan untuk proyek geothermal. foto: Tim Kolaborasi. Jalanan itu naik-turun, membelah banyak bukit yang terhitung jumlahnya. Dari udara, sodetan jalan terlihat seperti ular yang meliuk di antara hijaunya pohon-pohon di TNBBS. Di ujungnya. ada hamparan tanah menyembul, dengan dua kolam raksasa yang saat itu masih kosong. Dua ekskavator berkelir biru tampak siaga. Dari hasil tumpang susun peta zonasi TNBBS tahun 2021 yang kami dapat, jalan dan bangunan itu berada di zona rehabilitasi. “Pemerintah bisa mengakali masuknya geothermal di TN dengan Undang-undang. Tapi, harus dilihat dulu, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) jalan dan bangunan di dalamnya bagaimana? Karena itu, kan, mengubah bentang,” ucap Suprinti Yohar, Direktur Hutan Yayasan Auriga Nusantara. Proyek Geothermal di dalam hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Foto: Tim Kolaborasi. Irfan Tri Musri,…This article was originally published on Mongabay
Ketika Panas Bumi Cabik Hutan Warisan Dunia
Ketika Panas Bumi Cabik Hutan Warisan Dunia




Comments are closed.