Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun

selundupkan-57-kontainer-batubara-ilegal,-2-warga-surabaya-dihukum-3-tahun
Selundupkan 57 Kontainer Batubara Ilegal, 2 Warga Surabaya Dihukum 3 Tahun
service

Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus penyundupan 57 kontainer dengan berat 1.140 ton batubara ilegal tujuan Surabaya, yakni Yuyun Hermawan selaku Direktur PT Best Prima Energy dan Chairil Almuthari, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. Tak hanya hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi pemerintah.

Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g juncto Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Selain pidana penjara selama tiga tahun, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana, dan para terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar keduanya secara bersamaan di ruang sidang. Dalam persidangan, kedua terdakwa diketahui tidak didampingi penasihat hukum.

Dalam dakwaan terungkap, PT Best Prima Energy yang dipimpin Yuyun bergerak di bidang perdagangan batubara dan diketahui membeli batubara dari penambang ilegal di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, jaksa memaparkan Yuyun membeli batubara dari sejumlah pihak, antara lain Kapten AY sebanyak 10 kontainer seharga Rp80 juta, Fadilah sebanyak 16 kontainer dengan total Rp108 juta, Agus Rinawati sebanyak 10 kontainer seharga Rp7 juta per kontainer, serta Rusli sebanyak 21 kontainer yang dibayar lunas Rp147 juta.

Total batubara ilegal tersebut mencapai 1.140 ton, dikemas dalam karung dan dimuat ke dalam 57 kontainer berwarna biru. Selanjutnya, kontainer dikirim menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Setibanya di Surabaya, 57 kontainer tersebut dibongkar dan ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kecamatan Krembangan. Namun sebelum sempat dipasarkan ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp26,5 juta per kontainer, seluruh muatan berhasil diamankan Tim Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Para terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 161 UU Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.