Ponorogo (beritajatim.com) – Kepercayaan mastarakat Bumi Reog kembali diuji. Satreskrim Polres Ponorogo membongkar praktik pengumpulan sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu.
Sumbangan itu berujung pada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk perjudian.
Kasus ini terungkap, setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang berkeliling dari desa ke desa di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Untuk meyakinkan masyarakat, mereka meminta sumbangan dengan membawa surat tugas yayasan. Total terdapat 23 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Alih-alih disalurkan kepada yayasan anak yatim piatu, sebagian dana sumbangan justru dipakai untuk menginap di hotel dan dibuat untuk berjudi. Fakta itu terungkap saat polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan para peminta sumbangan di salah satu hotel di Ponorogo.
“Kami awalnya menyisir mereka dimana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).
Puluhan orang tersebut, akhirnya diamankan dari hotel tempat mereka menginap dan langsung digiring ke Mapolres Ponorogo. Informasi yang dihimpun, mereka sudah menginap sepekan di hotel dan berasal dari Provinsi Lampung.
“Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku setiap hari berangkat sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan. Mereka dibekali surat tugas bertuliskan nama yayasan untuk meyakinkan calon penyumbang.
“Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atasnama yayasan,” tegasnya.
Petugas juga melakukan klarifikasi kepada pimpinan yayasan yang namanya dicatut. Pihak yayasan membenarkan bahwa para pencari dana tersebut memang mengantongi surat tugas, dengan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.
“Tetapi ketika di hotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya.
Dari aktivitas perjudian tersebut, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM. Keduanya berperan sebagai bandar. Sementara 8 orang lainnya berstatus sebagai penombok.
“Sedangkan terhadap 21 orang lainnya berdasarkan koordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP, maka dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
AKP Imam Mujali pun mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan donasi. Selain itu juga harus memastikan legalitas pihak penerima bantuan.
“Kasih sumbangan ya yang jelas-jelas saja. Utamakan yang lebih membutuhkan,” pungkasnya.(end/ted)


Comments are closed.